Tuesday, July 25, 2017

√ Tubuh Koordinasi Penanaman Modal (Bkpm) – Forum Pemerintah Nonkementerian (Lpnk) Di Indonesia

Pengertian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)


Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan akronim BKPM (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal (investasi), baik dari dalam negeri maupun luar negeri.


 


Tugas Pokok dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)


BKPM mempunyai kiprah melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal menurut ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melakukan kiprah pokok tersebut, BKPM menyelenggarakan fungsi :




  1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional




  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal




  3. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal




  4. Penetapan norma, standar, dan mekanisme pelaksanaan acara pelayanan penanaman modal




  5. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di kawasan dengan memberdayakan tubuh usaha




  6. Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia




  7. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal




  8. Pengembangan sektor perjuangan penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, membuat persaingan perjuangan yang sehat, dan membuatkan info yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal




  9. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian sumbangan penyelesaian banyak sekali kendala dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan acara penanaman modal




  10. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu




  11. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan acara penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia




  12. Pemberian pelayanan perizinan dan kemudahan penanaman modal




  13. Pembinaan dan pelayanan manajemen umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan




  14. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




 


Pengertian Badan Koordinasi Penanaman Modal  √ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sumber foto: Wikimedia Commons


 


Visi dan Misi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)



Sembilan Prioritas (Nawacita)






1. Melindungi segenap bangsa dan memperlihatkan rasa kondusif kepada seluruh warga.



2. Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.


3. Memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.


4. Melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum.


5. Meningkatkan kualitas hidup insan Indonesia.


6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.


7. Mewujudkan kemandirian ekonomi.


8. Melakukan revolusi abjad bangsa.



9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.






Sejarah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)


BKPM didirikan semenjak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibuat sebelumnya pada tahun 1968.


Dengan ditetapkannya Undang-Undang ihwal Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah forum Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah kawasan dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai tubuh advokasi bagi para investor, contohnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.


 



Indonesia Investment Promotion Center (IIPC)






Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) merupakan perwakilan resmi BKPM di luar negeri yang bertugas mempromosikan investasi Indonesia ke para calon investor di luar negeri. IIPC mempunyai kiprah dan fungsi sebagai berikut:




Tugas IIPC:


1. Meningkatkan penanaman modal dari Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja ke Indonesia.


2. Memfasilitasi penanaman modal dari Indonesia ke Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.




Fungsi IIPC:


1. Melakukan acara pemasaran dan memperlihatkan info penanaman modal secara proaktif dan terfokus.


2. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi jadwal acara pemasaran penanaman modal dengan Perwakilan RI, forum terkait di Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, serta instansi Pemerintah dan dunia perjuangan di Indonesia.


3. Memfasilitasi pengiriman misi penanaman modal dari Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja ke Indonesia dan penerimaan misi penanaman modal dari Indonesia ke Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.


4. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal baik bagi investor gres maupun yang sudah ada serta mendorong realisasi penanaman modal dari Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja yang telah menerima perizinan penanaman modal dari BKPM.


5. Melaksanakan pemantauan minat penanaman modal dan kebijakan penanaman modal di Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.


6. Memfasilitasi penanam modal Indonesia yang menjalankan acara penanaman modalnya di Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.


7. Mengusulkan jadwal kerja dan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan kiprah dan pencapaian sasaran investasi yang ditetapkan oleh Pimpinan BKPM.


8. Melaksanakan kiprah lainnya yang diberikan oleh Pimpinan BKPM dan Kepala Perwakilan WI di Negara Tempat Kedudukan.





 


Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)




Promosi investasi merupakan bab penting dari roadmap taktik investasi BKPM. Untuk tujuan tersebut, perlu melalui beberapa tahapan, sebagai berikut:






1. Fokus dalam jangka pendek yakni meningkatkan efisiensi investasi di Indonesia. Hal ini meliputi optimalisasi sumber daya alam sebagai katalisator yang sanggup membuat momentum yang diharapkan untuk melakukan program-program menuju pembangunan ekonomi yang lebih besar.


2. Penyaluran investasi ke arah kebutuhan infrastruktur keras maupun lunak. Yang dimaksud dengan infrastruktur keras meliputi jalan raya, bandara, pelabuhan dan kapasitas pembangkit listrik, sedangkan infrastruktur lunak meliputi antara lain pelayanan kesehatan dan pendidikan.


3. Membangun landasan untuk industrialisasi. Hal ini menuntut adanya investasi di bidang pendidikan secara terus menerus untuk membuat angkatan kerja yang berpendidikan dan berkemampuan tinggi. Tuntutan selanjutnya yakni abolisi ketidakpastian dalam kebijakan, termasuk pelaksanaan prakarsa PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan SPIPISE atau NSWi (National Single Window for Investment) secara maksimum yang dirancang untuk menanggulangi duduk masalah ini. Ketentuan aturan ihwal insentif fiskal dan non-fiskal juga perlu diperhatikan untuk menunjang upaya industrialisasi skala besar ini.


4. Mendukung pembentukan ekonomi berbasis pengetahuan dengan mengembangkan lebih lanjut angkatan kerja berpendidikan yang sanggup bersaing secara global. Pada tahap ini, BKPM akan berupaya untuk terus menguatkan kiprahnya sebagai advokat kebijakan investasi dan penghubung antara investor dengan pemerintah, baik untuk modal aneh maupun domestik.




 


Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia


Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).


 



 Bacaan Lainnya




 


Pengertian Badan Koordinasi Penanaman Modal  √ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


Pengertian Badan Koordinasi Penanaman Modal  √ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar kalau Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan info yang membuat Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: WikipediaBKPM (situs resmi)


                      


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon