Sunday, August 20, 2017

√ Cara Membayar Pajak Secara Online (E-Billing Pajak)

Cara Membayar Pajak Secara Online (E-Billing Pajak)_ Membayar pajak sekarang sanggup dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7) yang sanggup dibayarkan melalui ATM atau memakai Internet Banking dengan memasukkan ID Billing yang di-generate sehabis mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik pada aplikasi ini sepanjang Anda terhubung dengan internet dan sanggup mengakses www.djponline.pajak.go.id. Anda tidak perlu tiba eksklusif ke Bank atau Kantor Pos untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak dan membayar pajak Anda. (Sumber: https://sse2.pajak.go.id).

Seperti yang kita ketahui pajak yang anda bayarkan salah satunya dipakai untuk pembangunan infrastruktur, jadi uang yang anda bayarkan sesungguhnya untuk kemaslahatan anda juga, sehingga jangan pernah malas untuk membayar pajak. Lantas bagaimana cara membayar pajak secara online (E-Billing Pajak) berikut tutorialnya:

Cara Membayar Pajak Secara Online (E-Billing Pajak)

1. Kunjungi situs resmi pajak [https://sse2.pajak.go.id/default]
Untuk membayar pajak anda secara online pertama-tama silahkan anda kunjungi situs resmi pajak berikut ini: [https://sse2.pajak.go.id/default]

Setelah anda mengunjungi situs tersebut maka akan muncul tampilan menyerupai di bawah ini:


selanjutnya sehabis muncul tampilan menyerupai di atas, silahkan anda klik goresan pena [KLIK DISINI] menyerupai yang ditunjukan tanda panah pada gambar di bawah:


sehabis anda mengklik goresan pena [KLIK DISINI] menyerupai yang dicontohkan pada gambar di atas maka muncul tampilan menyerupai di bawah ini:


Pada gambar di atas ada goresan pena menyerupai di bawah ini:

Lupa password ? reset di sini
Anda belum terdaftar ? daftar di sini
Belum mendapatkan link aktivasi ? klik di sini
Anda belum mempunyai NPWP ? daftar di sini
Anda memerlukan tunjangan ? hubungi kami di 1 500 200 (Kring Pajak)

Nagh bagi anda yang gres pertama kali ingin membayar pajak secara online pastinya belum terdaftar, jadi pertama-tama anda harus mendaftar terlebih dahulu.

2. Buat akun atau Mendaftar
Untuk mendaftar silahkan anda klik goresan pena "Anda belum terdaftar ? daftar di sini" menyerupai teladan pada gambar di bawah ini:


sehabis anda mengklik goresan pena "di sini" menyerupai teladan pada gambar di atas, selanjutnya akan muncul tampilan/gambar menyerupai di bawah ini:

Berikut petunjuk pengisiannya:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
2. Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan. 
3. Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

Silahkan anda ikuti petunjuk dan tahap selanjutnya sehabis melaksanakan verifikasi.

Demikianlah artikel perihal "Cara Membayar Pajak Secara Online (E-Billing Pajak)", biar artikel ini bermanfaat untuk kalian semua


Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)