Aturan Baru PPDB Berdasarkan Surat Edaran Menteri No 3 2019_ Dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta ajar gres tahun 2019, ketentuan mengenai registrasi peserta ajar gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tampung Sekolah; dan
c. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa kawasan yang belunr sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah;
dan
3. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan adaptasi supaya sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.
Bagi anda yang ingin mend0wnl0ad Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 2019, silahkan d0wnl0ad melalui link berikut: Download
Demikianlah artikel tentang Aturan Baru PPDB Berdasarkan Surat Edaran Menteri No 3 2019, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon