Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11 Tahun 2014 perihal Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Namun dalam penerapannya masih belum maksimal sehingga perlu prosedur yang sanggup dipedomani oleh setiap instansi pemerintah. Untuk itu pemerintah akan segera menyusun Petunjuk Teknis/ juknis pembatasan aktivitas ASN di Hotel.
“Saya sudah diperintahkan Pak Presiden untuk menciptakan petunjuk teknis pelaksanaannya, sebab selama ini aturannya masih bersifat kohesif,” kata Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi pada Musyawarah Nasional (Munas) XVI Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2015 di Jakarta, Selasa (17/2). Baca juga : Pedoman Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik.
Menurut  Menteri, selama ini ada banyak aktivitas ASN yang dilakukan di luar kantor. “Kita sedang rumuskan, contohnya klarifikasi konsinyering, definisi rapat, yang ditoleransi untuk melaksanakan aktivitas di luar kantor, anggaran, dan jumlahnya,”.
Diterbitkannya kebijakan pembatasan aktivitas ASN di hotel-hotel merupakan salah satu cara untuk mengubah dan membentuk contoh pikir dan budaya kerja ASN. “Ini semua kami lakukan dalam rangka membentuk contoh pikir aparatur sipil yang disiplin dalam menemukan budaya kerja gres yang profesional,” kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, dalam konteks revolusi mental, Presiden RI menginginkan terjadi perubahan cara berpikir, bertindak dan berperilaku para aparatur sipil negara. Menurutnya, Presiden menginginkan di selesai periode pertama Kabinet  Kerja, Indonesia sanggup menjadi negara dengan tata kelola pemerintahan berkelas dunia. Baca juga : Tata Cara Reviu Laporan Kinerja.
Menteri Yuddy menambahkan, tidak setiap kebijakan pemerintah sepenuhnya akan disetujui masyarakat, dan dampaknya gres akan terlihat dalam jangka panjang. “Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentu tidak sepenuhnya akan didukung. Kami juga tidak ingin bekerja untuk mencari laba atau merugikan masyarakat, tetapi kami ingin menawarkan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” tegas Menteri.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon