WADAHGURU.COM, Ada empat cara pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pertama tiba eksklusif ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan. Kedua, dikirim melalui pos ke KPP, ketiga dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar, dan keempat dengen e-filing.
Yang disebut E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Dengan e-filing, pelaporan SPT sanggup dilakukan di mana saja dan kapan saja. Dapat juga melalui adroid. Untuk pertama kali penyampaian yang belum pernah melaporkan pajak dengan e-filing, sanggup dilihat tahapan beikut ini:
- Wajib pajak harus mempunyai alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika tidak punya email, silakan buat.
- Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang dipakai untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN sanggup dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.
- Kunjungi dan daftar di pajak.go.id dan buka email untuk melaksanakan aktivasi akun.
- Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke pajak.go.id dengan memakai NPWP dan password DJPonline yang gres dibuat.
- Klik sajian e-filing, pilih buat SPT, pilih balasan dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, kemudian ambil isyarat verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.
- Buka isyarat verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom isyarat pengiriman dan klik ‘Kirim SPT.
- Buka email dan pastikan Anda sudah mendapatkan Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.
E-filing sanggup dipakai bagi wajib pajak yang hendak memberikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian eksklusif pada aplikasi e-Filing. Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan akomodasi penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibentuk melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM. SPT yang telah dibentuk melalui aplikasi-aplikasi tersebut sanggup disampaikan secara online tanpa harus tiba ke KPP.
Wajib pajak juga sanggup memberikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:
1. www.spt.co.id
2. www.pajakku.com
3. www.eform.bri.co.id
4. www.online-pajak.com
Apabila terjadi error dikala penggunaan e-filing, sanggup mengecek Daftar Kode Error yang telah disusun Ditjen Pajak untuk meperoleh informasi mengenai cara penanganannya. Untuk mempermudah mencetak bukti potong dan melihat tutorialnya sanggup mengunduh link dibawah ini :
Demikian yang sanggup kami sampaikan biar bermanfaat
Sumber acikandzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon