Friday, August 4, 2017

√ Stnk Surat Tanda Nomor Kendaraan


STNK



Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, yaitu tanda bukti registrasi dan pengakuan suatu kendaraan bermotor menurut identitas dan kepemilikannya yang telah didaftarkan.


 


Isi STNK




  • Identitas kepemilikan




    • Nomor polisi




    • Nama pemilik




    • Alamat pemilik






  • Identitas kendaraan bermotor




    • Merk/tipe




    • Jenis/model




    • Tahun pembuatan




    • Tahun perakitan




    • Isi silinder




    • Warna




    • Nomor rangka/NI




    • Nomor mesin




    • Nomor BPKB




    • Warna TNKB




    • Bahan bakar




    • Kode lokasi, dsb.






 


Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.


 


Masa Berlaku STNK


Masa berlaku STNK yaitu 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.


Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).


 


 yaitu tanda bukti registrasi dan pengakuan suatu kendaraan bermotor menurut identi √ STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan

STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan


 


Ciri-Ciri STNK


Hal pertama, STNK mempunyai dua lembar/sisi yang berlainan. Lembar yang satu bertuliskan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB/ Dan SWDKLLJ Dan PNBP sebagai judulnya. Di sini lebih menjelaskan wacana isu kendaraan secara detail, isu pemilik kendaraan, dan isu yang berkaitan dengan pajak kendaraan tersebut. Untuk lembar SKPD ini berlaku setiap satu tahun sekali dan akan diganti ketika kita membayar pajak.


Sedangkan untuk lembar satunya lagi berisi isu mengenai kendaraan dan pemilik kendaraan. Selain itu, di lembar ini terdapat kolom pengakuan di sudut kanan bawah. Pengesahan ini akan dicap satu kali setiap kita membayar pajak tahunan. Dan masa berlaku untuk lembar STNK ini berlaku selama 5 tahun yang disamakan dengan masa berlaku plat nomor kendaraan.


Hal kedua, di lembar SKPD terdapat beberapa abreviasi yang mungkin abnormal bagi anda. Letaknya ada di tabel sebelah kanan. Kira-kira, apa kepanjangannya, ya?


 


BBNKB


Kepanjangan dari BBNKB sendiri adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.  Maksud dari BBNKB ini yaitu sebuah tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan kendaraan dari orang satu ke orang lainnya, baik itu berupa transaksi jual/beli, pemberian, ataupun hadiah. Untuk selengkapnya wacana BBNKB, sanggup dicek di sini 


PKB


PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak kawasan yang dibebankan untuk penggunanya. Besaran pajak ini ditetapkan dari harga kendaraan itu sendiri. Biasanya untuk tarifnya sebesar 1,5% dari harga kendaraan bermotor tersebut. Jumlah yang sudah ditetapkan nantinya akan dicantumkan di kolom PKB itu sendiri.


SWDKLLJ


Kepanjangan dari SWDKLLJ yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana ini dikelola oleh Jasa Raharja. Saya belum terlalu tahu dari mana penetapan tarif ini. Tapi, besarannya sekitar Rp 30.000-an untuk roda dua dan Rp100.000 untuk roda empat. Selengkapnya sanggup dilihat di sini


Biaya Adm. STNK


Biaya Administrasi STNK ini tidak akan dikenakan pada kendaraan yang baru. Biaya ini dikenakan jikalau pelat kendaraan diganti ketika sudah lima tahun ataupun ketika melaksanakan proses balik nama. Sumber: di sini


Biaya Adm TNKB


Biaya Administrasi TNKB ini akan dikenakan pada kendaraan baru, di mana biaya ini dibebankan atas pembuatan pelat nomor kendaraan. Dikutip dari website galeriilmiah.wordpress.com, tarif TNKB untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 30.000,-/pasang. Sementara untuk roda empat atau lebih sebesar Rp 50.000,-/pasang.


Hal ketiga yang harus diperhatikan adalah Denda. Jika pengguna kendaraan telat membayar pajak ini, maka akan dikenakan denda sebesar 25% per tahun dari nilai PKB.


 


Bacaan Lainnya



 


 yaitu tanda bukti registrasi dan pengakuan suatu kendaraan bermotor menurut identi √ STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


 yaitu tanda bukti registrasi dan pengakuan suatu kendaraan bermotor menurut identi √ STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jikalau Anda memasang applikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan isu yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Informasi: pada dikala pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jikalau dilakukan oleh pihak Pemerintah.


Sumber bacaan: WikipediaBPPD JatengBPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta


                       

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)