STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, yaitu tanda bukti registrasi dan pengakuan suatu kendaraan bermotor menurut identitas dan kepemilikannya yang telah didaftarkan.
Isi STNK
Identitas kepemilikan
Nomor polisi
Nama pemilik
Alamat pemilik
Identitas kendaraan bermotor
Merk/tipe
Jenis/model
Tahun pembuatan
Tahun perakitan
Isi silinder
Warna
Nomor rangka/NI
Nomor mesin
Nomor BPKB
Warna TNKB
Bahan bakar
Kode lokasi, dsb.
Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa Berlaku STNK
Masa berlaku STNK yaitu 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri.
Apabila sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

STNK Surat Tanda Nomor Kendaraan
Ciri-Ciri STNK
Hal pertama, STNK mempunyai dua lembar/sisi yang berlainan. Lembar yang satu bertuliskan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB/ Dan SWDKLLJ Dan PNBP sebagai judulnya. Di sini lebih menjelaskan wacana isu kendaraan secara detail, isu pemilik kendaraan, dan isu yang berkaitan dengan pajak kendaraan tersebut. Untuk lembar SKPD ini berlaku setiap satu tahun sekali dan akan diganti ketika kita membayar pajak.
Sedangkan untuk lembar satunya lagi berisi isu mengenai kendaraan dan pemilik kendaraan. Selain itu, di lembar ini terdapat kolom pengakuan di sudut kanan bawah. Pengesahan ini akan dicap satu kali setiap kita membayar pajak tahunan. Dan masa berlaku untuk lembar STNK ini berlaku selama 5 tahun yang disamakan dengan masa berlaku plat nomor kendaraan.
Hal kedua, di lembar SKPD terdapat beberapa abreviasi yang mungkin abnormal bagi anda. Letaknya ada di tabel sebelah kanan. Kira-kira, apa kepanjangannya, ya?
BBNKB
Kepanjangan dari BBNKB sendiri adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Maksud dari BBNKB ini yaitu sebuah tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan kendaraan dari orang satu ke orang lainnya, baik itu berupa transaksi jual/beli, pemberian, ataupun hadiah. Untuk selengkapnya wacana BBNKB, sanggup dicek di sini
PKB
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak kawasan yang dibebankan untuk penggunanya. Besaran pajak ini ditetapkan dari harga kendaraan itu sendiri. Biasanya untuk tarifnya sebesar 1,5% dari harga kendaraan bermotor tersebut. Jumlah yang sudah ditetapkan nantinya akan dicantumkan di kolom PKB itu sendiri.
SWDKLLJ
Kepanjangan dari SWDKLLJ yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, di mana ini dikelola oleh Jasa Raharja. Saya belum terlalu tahu dari mana penetapan tarif ini. Tapi, besarannya sekitar Rp 30.000-an untuk roda dua dan Rp100.000 untuk roda empat. Selengkapnya sanggup dilihat di sini
Biaya Adm. STNK
Biaya Administrasi STNK ini tidak akan dikenakan pada kendaraan yang baru. Biaya ini dikenakan jikalau pelat kendaraan diganti ketika sudah lima tahun ataupun ketika melaksanakan proses balik nama. Sumber: di sini
Biaya Adm TNKB
Biaya Administrasi TNKB ini akan dikenakan pada kendaraan baru, di mana biaya ini dibebankan atas pembuatan pelat nomor kendaraan. Dikutip dari website galeriilmiah.wordpress.com, tarif TNKB untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 30.000,-/pasang. Sementara untuk roda empat atau lebih sebesar Rp 50.000,-/pasang.
Hal ketiga yang harus diperhatikan adalah Denda. Jika pengguna kendaraan telat membayar pajak ini, maka akan dikenakan denda sebesar 25% per tahun dari nilai PKB.
Bacaan Lainnya
- PBB Pajak Bumi dan Bangunan
- Pengertian, jenis dan pola dari bentuk tubuh usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN
- Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia
- Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya
- Analisis SWOT Metode Perencanaan Strategis Bisnis dan Contohnya
- 10 Cara Menjadi Pengusaha Sukses dan Bisnis Anda Lancar
- Perbedaan Makro dan Mikro Ekonomi
- Rumus Modal, Laba Rugi, Neraca (Financial statement) dalam Akuntansi – Laporan Keuangan
- Laporan Perubahan Modal – Pengertian dan Contoh
- Cara Menghitung IRR (Internal Rate of Return) dan NPV (Net Present Value) & Contoh Soal beserta Jawabannya
- Nilai Masa Uang – Time Value of Money (TVM) – Soal dan Jawaban
- Contoh Surat Pernyataan Bersalah & Surat Pernyataan Siap Menerima Sanksi
- Pengertian Inflasi Contoh, Indikator, Pengelompokan, Cara Mengatasi & Menghitung
- Destinasi Wisata Bali Yang Harus Dikunjungi
- Cara Membeli Tiket Pesawat Murah Secara Online Untuk Liburan Atau Bisnis
- Kopi Luwak Terlangka Dan Termahal Di Dunia
- Tulisan Menunjukkan Kepribadian Anda & Bagaimana Cara Anda Menulis?
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
- 10 Kebiasaan Baik Yang Dapat Mengasah Otak Menjadi Lebih Efektif
- Top 10 Cara Menjadi Kaya Dan Sudah Terbukti Nyata
- Tes Ketelitian: Semua Penguin Identik Kecuali 1 – Beserta Fakta Tentang Penguin: Spesies & Habitat
- Jarak Matahari Ke Bumi Yang Paling Tepat Adalah 149.597.870.700 Meter
- Arti Mimpi Tafsir, Definisi, Penjelasan Mimpi Secara Psikologi
- Tempat Wisata Yang Harus Dikunjungi Di Jakarta – Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar jikalau Anda memasang applikasi kita!
Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan isu yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!
Informasi: pada dikala pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jikalau dilakukan oleh pihak Pemerintah.
Sumber bacaan: Wikipedia, BPPD Jateng, BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) DKI Jakarta
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon