Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019_ Untuk melakukan ketentuan Pasal 3l Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 ihwal Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, perlu memutuskan Peraturan Presiden ihwal Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia;
Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019
A. Kriteria Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia meliputi:
1. mempunyai metodologi, teknik analisis, dan mekanisme kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan strategis, taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
2. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau evaluasi tertentu;
3. sanggup disusun dalam suatu jenjang Jabatan menurut tingkat kesulitan dan kompetensi;
4. pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab bersifat mandiri; dan
5. diharapkan dalam pelaksanaan kiprah dan fungsi Tentara Nasional Indonesia.
6. Pejabat fungsional Tentara Nasional Indonesia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.
7. Pejabat fungsional Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin (1) mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/ organisasi.
B. Rumpun Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia
1. Rumpun Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia disusun dengan memakai perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan dan/atau keterampilan yang dipakai sebagai dasar untuk melakukan kiprah dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan kiprah dan fungsi organisasi TNI.
2. Rumpun Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada poin (1) terdiri atas:
a. rumpun jabatan operasional; dan
b. rumpun jabatan pembinaan.
3. Rumpun jabatan operasional sebagaimana dimaksud pada poin (2) karakter a merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia yang melakukan kiprah dan fungsi dalam rangka pelaksanaan kiprah pokok operasi pertahanan negara.
4. Rumpun jabatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada poin (2) karakter b merupakan himpunan jenis Jabatan Fungsional yang melakukan kiprah dan fungsi pembantu pimpinan, pelayanan, pendukung, dan pengawasan.
C. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia
1. Kategori Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia terdiri atas:
a. jabatan fungsional keahlian; dan
b. jabatan fungsional keterampilan.
2. Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada poin (1) karakter a terdiri atas:
a. jago utama;
b. jago madya;
c. jago muda; dan
d. jago pertama.
3. Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada poin (1) karakter b terdiri atas: a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.
D. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional TNI
Demikianlah artikel tentang Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019, agar artikel ini bermanfaat untuk anda semua.
1. Prajurit Tentara Nasional.lndonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia keahlian harus memenuhi syarat:
a. mempunyai integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1) atau setara;
d. mempunyai pengalaman kiprah sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan seorang jago sesuai jenjang jabatannya;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia keterampilan harus memenuhi syarat:
a. mempunyai integritas dan moralitas yang baik;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pendidikan paling rendah berijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara;
d. mempunyai pengalaman kiprah sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
e. telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialis;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir;
g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima.
3. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional jago utama ditetapkan oleh Presiden.
4. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional jago madya, jago muda, dan jago pertama ditetapkan oleh Panglima.
5. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan daerah penugasan.
Perpindahan Prajurit dilakukan dengan:
a. antar Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia dalam satu rumpun jabatan; atau
b. pengangkatan dalam jabatan struktural. (2) Perpindahan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima atau Kepala Staf sesuai dengan daerah penugasan.
Dalam hal Prajurit yang menduduki Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia dipindahkan dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan.
Prajurit diberhentikan dari Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia apabila:
a. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional;
b. melanggar aturan disiplin militer dan/atau aturan pidana;
c. menjalani kiprah berguru lebih dari 6 (enam) bulan; dan d. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia sanggup diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia terakhir menurut perundang-undangan, apabila tersedia gugusan jabatan.
Untuk lebih jelasnya silahkan anda baca Perpres Nomor 37 Tahun 2019 ihwal Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia berikut ini
E. Download Perpres Nomor 37 Tahun 2019
Bagi anda yang ingin mend0wnl0ad Perpres Nomor 37 Tahun 2019, silahkan d0wnl0ad melalui link berikut: DOWNLOADDemikianlah artikel tentang Syarat Mendapatkan Tunjangan Fungsional Bagi Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019, agar artikel ini bermanfaat untuk anda semua.
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon