Guna melakukan percepatan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Indonesia supaya berjalan dengan baik, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerapkan sembilan jadwal untuk mencapai 8 area perubahan yang menjadi tujuan dalam pelaksanaan grand design reformasi birokrasi. Dengan adanya 9 jadwal Reformasi Birokrasi tersebut diharapkan, akan mendorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian, lembaga, dan pemerintah Daerah lebih terarah dan berjalan dengan baik serta sanggup mencapai tujuan simpulan dari reformasi birokrasi tersebut.
Program-program reformasi birokrasi disusun sebagai langkah untuk mengatasi masalah-masalah fundamental yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diantaranya menyerupai yang digambarkan dalam bundar dibawah ini.
Oleh alasannya itu seluruh instansi pemerintah diperlukan sanggup membuat sebuah acara yang sempurna dan sanggup dengan cepat diterapkan dalam rangka mengatasi masalah-masalah diatas. Tentunya setiap acara searah dengan 9 jadwal yang dicanangkan dalam reformasi birokrasi. Berikut 9 jadwal reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian, forum dan pemerintah daerah yang termuat dalam sebuah road map reformasi birokrasi.
1. Manajemen perubahan
Manajemen perubahan bertujuan untuk secara sistematis dan konsistensi dari sistem dan mekanisme kerja organisasi, contoh pikir serta budaya kerja individu atau unit kerja didalamnya menjadi lebih baik. Target dari jadwal ini yakni terciptanya kesepakatan dari seluruh elemen pemerintahan untuk melakukan reformasi birokrasi, terjadinya perubahan contoh pikir dan budaya kerja, serta menurunkan resiko resistensi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
2. Penataan peraturan perundang-undangan
Salah satu jadwal reformasi birokrasi ini diperlukan sanggup meningkatkan efektifitas dalam pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Efektifitas tersebut diantaranya sanggup menurunkan tumpang tindih peraturan dari seluruh tingkatan pemerintahan serta efektifitas dalam pengelolaan peraturan perundang-undangan.
3. Penataan dan penguatan organisasi
Program penataan dan penguatan organisasi ditujukan untuk mengatasi duduk masalah yang paling sering muncul dari pemerintah terutama dari pemerintah daerah. Tujuan utama dari jadwal ini yakni untuk meningkatkan efesiensi organisasi kementerian/lembaga/pemerintah tempat secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kiprah masing-masing sehingga organisasi menjadi sempurna fungsi dan sempurna ukuran.
4. Penataan ketatalaksanaan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas sistem, proses dan mekanisme kerja yang jelas, efektif, efesien dan terukur pada masing-masing instansi. Target jadwal penataan ketatalaksanaan yakni meningkatnya penggunakan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi pemerintah, adannya efesiensi proses administrasi pemerintah dan meningkatnya kinerja pemerintahan.
5. Penataan sistem administrasi SDM aparatur
Ini salah menjadi salah satu jadwal prioritas dalam reformasi birokrasi. Program ini diperlukan sanggup membuat SDM yang profesional dan berkompetensi dengan sumbangan rekrutmen dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi dan transparan. Program ini sanggup dilaksanakan acara perbaikan sistem rekrutmen, analisis jabatan, penilaian jabatan, penyusunan standar kompetensi, assesmen individu dan sistem penilaian kinerja.
6. Penguatan pengawasan
Dengan adanya jadwal ini memungkinkan terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang higienis dan bebas dari praktek KKN pada seluruh instansi pemerintah. Target dari jadwal ini yakni meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara dan menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang dari masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Kegiatan yang menjadi prioritas antara lain yakni penguatan kembali kiprah SPIP.
7. Penguatan akuntabilitas kinerja
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja dari instansi pemerintah dengan sasaran simpulan yang ingin dicapai yakni meningkatnya kinerja dan akuntabilitas pemerintah. Kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai sasaran tersebut yakni acara penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, pengembangan sistem administrasi kinerja dan penyusunan indikator kinerja utama (IKU).
8. Peningkatan kualitas pelayanan publik
Pelayanan Publik menjadi salah satu indikator dalam reformasi birokrasi pemerintah. Program peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari masing-masing instasi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan cita-cita masyarakat. Kegiatan yang sanggup mendukung jadwal tersebut yakni dengan memutuskan Standar Pelayanan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat.
9. Monitoring, penilaian dan pelaporan
Program ini ditujukan untuk menjamin supaya pelaksanaan reformasi birokrasi dijalankan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam roadmap masing-masing kementerian, forum dan pemerintah daerah.

- Perpres No. 80 Tahun 2011 perihal Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2010 perihal Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014
- Permen PAN RB Nomor 7 tahun 2011 Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga
- Permen PAN RB Nomor 8 tahun 2011 Pedoman Penilaian Dokumen Usulan dan Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga
- Permen PAN RB Nomor 9 tahun 2011 Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
- Permen PAN RB Nomor 10 tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan
- Permen PAN RB Nomor 11 tahun 2011 Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi
- Permen PAN RB Nomor 12 tahun 2011 Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process)
- Permen PAN RB Nomor 13 tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Quick Wins
- Permen PAN RB Nomor 14 tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)
- Permen PAN RB Nomor 15 tahun 2011 Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga
Sumber aciknadzirah.blogspot.com

EmoticonEmoticon