Batas Usia Pensiun PNS Terbaru_ Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sumbangan pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil, perlu memutuskan Peraturan Badan Kepegawaian Negara wacana Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil;
Baca juga: Syarat dan cara mengurus pensiun pns
Terkait dikeluarkannya surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 wacana Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat kepala BKN Nomor: k.26-30/v.119-2/99 tertanggal 3 oktober 2017 wacana Batas Usia Bagi PNS yang memegang Jabatan Fungsional.
Berdasarkan pada pasal 239, pasal 240, pasal 354 dan pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 wacana manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan surat tersebut telah ditetatpan sebagai berikut:
Batas Usia Pensiun PNS yang memegang Jabatan Fungsional.
PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, batas usia pensiun sebagaimana yang dimaksud ialah sebagai berikut:
1. Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat administrasi
Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat administrasi: 58 (lima puluh delapan) Tahun
2. Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat Fungsional hebat muda
3. Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat Fungsional hebat pertama
4. Batas Usia Pensiun PNS bagi pejabat Fungsional keterampilan
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF hebat pertama, JF hebat muda dan JF penyelia, yang sebelum peraturan pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 tahun, berdasarkan surat ini Batas usia pensiunnya tetap 60 tahun
Berdasarkan ketenatuan tersebut, maka berdasarkan Surat Kepala BKN ini:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional hebat pertama, hebat muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional hebat madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional hebat utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun. PNS yang pada ketika berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, berdasarkan Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:
1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sesudah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional hebat madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional hebat madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sesudah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional hebat pertama, jabatan fungsional hebat muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional hebat pertama, jabatan fungsional hebat muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
PNS yang pada ketika berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional hebat utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, berdasarkan Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun. (Humas BKN/ES)

EmoticonEmoticon