Friday, September 15, 2017

√ Bolehkah Anak Umur 6 Tahun Masuk Sd?

Bolehkah Anak Umur 6 Tahun Masuk SD_ Pendidikan ialah hal yang penting bagi anak termasuk pendidikan formal (pendidikan di tingkat SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas serta Perguruan tinggi), Sejak dini seorang anak harus mulai dikenalkan dengan dunia pendidikan semoga anar tersebut bisa tumbuh menjadi generasi yang berkompeten dan mempunyai kecakapan skill.

 Pendidikan ialah hal yang penting bagi anak termasuk pendidikan formal  √ Bolehkah Anak Umur 6 Tahun Masuk SD?

Proses tumbuh kembang anak tidak hanya dilihat dari prtumbuhan fisik saja namun juga mesti dilihat dari segi perkembangan mental anak, dalam tahapan perkembangan mental anak ada beberapa tahapan yang akan dialami, sehingga dalam proses perkembangan mental anak juga diadaptasi dengan interaksi yang coba disuguhkan oleh orangtua.

Salah satu hal yang penting untuk diketahui oleh orangtua ialah usia berapa yang sempurna untuk memasukan anak di pendidikan sekolah dasar!, alasannya ialah jangan hingga ada kondisi mental anak belum layak untuk masuk mengeyam pendidikan di SD, hal tersebut justru bisa jadi menganggu psikologis anak.

Lantas, Bolehkah Anak Umur 6 Tahun Masuk SD. Pertama-tama mari kita bahas hal tersebut menurut permendikbud nomor 14 Tahun 2018

A. Persyaratan calon akseptor didik gres kelas 1 (satu) SD 2018/2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
1. Persyaratan calon akseptor didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, berusia: a. Calon akseptor didik gres berusia 7 (tujuh) tahun; atau b. Calon akseptor didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Sekolah wajib mendapatkan akseptor didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon akseptor didik yang mempunyai kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

5. Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya menurut ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri.

B. Prosedur Seleksi Penerimaan Siswa Baru Kelas 1 SD 2018/2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018
1.Seleksi calon akseptor didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah tempat sesuai kewenangannya.

2. Jika usia calon akseptor didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan akseptor didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon akseptor didikyang paling bersahabat dengan satuan pendidikan.

3. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon akseptor didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, maka akseptor didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

4. Dalam seleksi calon akseptor didik gres kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

C. Bolehkah Anak Umur 6 Tahun Masuk SD menurut tahapan perkembangan mental anak
Diusia 6 tahun emosi anak mulai semakin matang, anak mulai gampang mengerti hal-hal apa saja, diusia 6 tahun anak juga sudah sanggup menuntaskan tugas-tugas perkembangan yang sanggup membantu diirnya memasuki tahp kedewasaan.

Menurut Piaget, anak yang berusia 6 tahun berada pada tahap preoperasional dalam perkembangan mental, pada tahap ini anak telah sanggup memperoleh pengetahuan menurut kesan yang agak abstrak. Pada tahap ini anak sudah mulai bisa mengetahui korelasi secara logis terhadap hal-hal yang lebih kompleks, anak sudah mulai memahami jumlah suatu objek walaupun objek tersebut dikelompokan dengan cara yang berbeda., anak sanggup mulai melaksanakan sesuatu terhadap sejumlah ide.

Makara kesimpulannya menurut Permenristekdikti dan teori Piaget, anak usia 6 tahun sudah bisa mesuk SD. Demikianlah artikel tentang Bolehkah Anak Umur 6 Tahun Masuk SD, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)