Download Edaran perihal Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru_ Dalam rangka tertib manajemen untuk evaluasi prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa menurut Pasal 22 ayat (1) humf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi sentra dan tempat serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan mang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri yaitu Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;
2. memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan evaluasi prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan memutuskan angka kredit;
3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas menurut Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi training ASN sanggup mendelegasikan kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian;
c. selaetaris jenderal di selcretariat forum negara dan forum non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
5. Mempcrhcitikan klarifikasi angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menelapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya paiigkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke alas, dan menyerahkan sepenulmya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Perlanian/Menlcri Kelautan dan Perikanan/Mentcri Perindustrian/Menleri Lingkungan Hidiip dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menelapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
Ketenluan lersebut sebagaimana angka 5 di atas, nuilai berlaku unluk evaluasi prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.
Download Edaran perihal Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Untuk Download Edaran perihal Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, silahkan d0wnl0ad melalui link berikut: DOWNLOAD Sumber http://www.rijal09.com

EmoticonEmoticon