Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos_ Bahwa untuk meningkatkan susukan dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah kawasan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana proteksi operasional sekolah (BOS) reguler.
Agar pengalokasian dana proteksi operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis atau Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos)
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler yaitu kegiatan Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 2:
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan anutan bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 3:
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 4:
(1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut jumlah penerima ajar dikalikan dengan satuan biaya.
(3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima ajar setiap 1 (satu) tahun;
b. Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima ajar setiap 1 (satu) tahun;
c. Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima ajar setiap 1 (satu) tahun;
d. Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima ajar setiap 1 (satu) tahun; dan
e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima ajar setiap 1 (satu) tahun.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 5:
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos
Untuk mend0wnl0ad Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos, silahkan d0wnl0ad melalui link d0wnl0ad berikut: Download Sumber http://www.rijal09.com

EmoticonEmoticon