Berikut beberapa langkah-langkah mewujudkan pelayanan prima.
- Sosialisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009.
- Perubahan paradigma dan mindset aparatur pemerintah.
- Menetapkan maklumat pelayanan dan konsisten dalam melaksanakannya
- Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik yang konsisten.
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur.
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah sentra dan kawasan sehubungan dengan proteksi pelayanan kepada masyarakat.
- Melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara bersiklus sebagai materi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi penerapan OSS/PTSP-SA.
- Memberikan penghargaan kepada Penyelenggara pelayanan publik yang berprestasi dalam menunjukkan pelayanan kepada masyarakat. Baca juga : Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik.
- Optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan IT dan melaksanakan penemuan secara terus menerus.
- Menyusun Instrumen Evaluasi Kinerja untuk Pemantauan Kinerja Kualitas Pelayanan Publik (PK2PP), dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 wacana Pelayanan Publik.
- Inventarisasi keluhan dan impian masyarakat dan lakukan perbaikan segera.
Semoga tulisan langkah-langkah mewujudkan pelayanan prima yang singkat ini sanggup bermanfaat dalam perbaikan kualitas pelayanan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon