Wednesday, September 13, 2017

√ Syarat Cuti Tahunan Pns Menurut Pp Nomor 11 Tahun 2017

Syarat Cuti Tahunan PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017_ Cuti tahunan merupakan salah satu dari beberapa jenis cuti yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar aturan dari Cuti Tahunan PNS yaitu Pasal 311-315 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 ihwal administrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan peraturan tubuh kepegawaian negara 24 tahun 2017 ihwal tata cara derma cuti tahunan PNS (pegawai nenegri sipil).

Baca juga: Syarat Kenaikan Pangkat PNS, Penyesuaian Ijazah dan Cara Mengecek Kenaikan Pangkat Online


A. Aturan Cuti Tahunan PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 

1. PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan

PP ini menyebutkan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud yaitu 12 (dua belas) hari kerja.

2. Dapat ditambah 12 (dua belas) hari kelender dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan dipakai ditempat yang sulit perhubungannya
Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan dipakai di daerah yang sulit perhubungannya, berdasarkan PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut sanggup ditambah untuk paling usang 12 (dua belas) hari kalender.

3. Paling usang 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Hak atas cuti tahunan yang tidak dipakai dalam tahun yang bersangkutan, berdasarkan PP ini, sanggup dipakai dalam tahun berikutnya untuk paling usang 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.

4. Hak atas cuti tahunan yang tidak dipakai 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, sanggup dipakai dalam tahun berikutnya untuk paling usang 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan
“Hak atas cuti tahunan yang tidak dipakai 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, sanggup dipakai dalam tahun berikutnya untuk paling usang 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,” suara Pasal 313 ayat (2) PP ini. PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada akademi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, berdasarkan PP ini, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan.

5. Lamanya 12 hari kerja
Cuti tahunan PNS selama 12 hari kerja

6. Dapat diberikan paling kurang 1 hari kerja
Cuti tahunan PNS Dapat diberikan paling kurang 1 hari kerja

7. Tidak berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai guru pada sekolah dan jabatan dosen pada akademi tinggi
Cuti tahunan tidak berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan sebagai guru pada sekolah dan jabatan dosen pada akademi tinggi.

B. Syarat/Prosedur Mengajukan Cuti tahunan

1. Mengajukan ajakan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti tahunan
Untuk memakai hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan ajakan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti tahunan.

“Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti tahunan,” suara Pasal 312 ayat (4) PP ini.

Demikianlah artikel tentang Syarat Cuti Tahunan PNS Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, supaya artikel ini sanggup memberi manfaat bagi kalian semua

Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon