Friday, September 15, 2017

√ Syarat Dan Cara Menjadi Dosen Kopertis Menurut Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017

Syarat dan Cara Menjadi Dosen Kopertis Berdasarkan Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017_ Perpindahan Dosen dan alih kiprah PNS Nondosen menjadi Dosen bertujuan untuk memenuhi deretan dan kebutuhan dengan memperhatikan kualifikasi akademik dan kompetensi serta nisbah Dosen dan mahasiswa yang dilakukan secara objektif dan transparan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

Syarat dan Cara Menjadi Dosen Kopertis Berdasarkan Permenristekdikti nomor  √ Syarat dan Cara Menjadi Dosen Kopertis Berdasarkan Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017

Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Nondosen menjadi Dosen
Perpindahan Dosen dan alih kiprah PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 perihal perpindahan dosen dan alih kiprah pegawai negeri sipil nondosen menjadi dosen terdiri atas:
a. perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian;

b. perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian ke perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK atau sebaliknya;

c. perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta;

d. perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian;

e. perpindahan PNS Dosen dipekerjakan di lingkungan LLDIKTI atau antar LLDIKTI; dan

f. alih kiprah PNS Nondosen menjadi Dosen.

(1)Perguruan tinggi sanggup memperlihatkan izin dan mendapatkan usul perpindahan Dosen dan alih kiprah PNS Nondosen menjadi Dosen dengan memperhatikan syarat kegiatan studi dan nisbah Dosen terhadap mahasiswa.

(2) Syarat kegiatan studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017, meliputi jumlah Dosen yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) paling sedikit 6 (enam) orang dan berlatar belakang bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan kegiatan studi, kecuali kegiatan studi yang diatur secara khusus.

(3) Nisbah Dosen terhadap mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Perguruan tinggi negeri sanggup menolak usul perpindahan Dosen dan alih kiprah PNS Nondosen menjadi Dosen apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) PNS Dosen sanggup mengajukan usul perpindahan Dosen ke perguruan tinggi swasta apabila usul pindahnya ditolak oleh lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi negeri di wilayah perguruan tinggi swasta yang dituju.

(6) PNS Nondosen yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional selain Dosen, sanggup mengusulkan alih kiprah menjadi Dosen.

Syarat Menjadi Dosen Kopertis
Perpindahan Dosen dan alih kiprah PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 memenuhi persyaratan:
a. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika dan obat-obatan terlarang;

b. mempunyai masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus di perguruan tinggi atau instansi asal;

c. menerima persetujuan melepas dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi asal dan persetujuan mendapatkan dari pemimpin perguruan tinggi atau instansi penerima;

d. memenuhi kualifikasi akademik yang diharapkan oleh perguruan tinggi;

e. tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;

f. tidak sedang dalam proses upaya aturan keberatan atau banding administratif atas keputusan eksekusi disiplin tingkat berat yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang;

g. tidak sedang dalam proses penjatuhan eksekusi disiplin tingkat berat di perguruan tinggi atau instansi asal;

h. tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan perguruan tinggi atau instansi asal; dan

i. tidak sedang melaksanakan atau dalam status kiprah belajar.

Kualifikasi Akademik Menjadi Dosen Kopertis
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 aksara d terdiri atas:
a. lulusan kegiatan magister atau sederajat untuk mengajar di kegiatan diploma dan kegiatan sarjana;

b. lulusan kegiatan magister atau sederajat yang mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di kegiatan profesi;

c. lulusan kegiatan doktor atau sederajat yang mempunyai pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun untuk mengajar di kegiatan spesialis; dan

d. lulusan kegiatan doktor atau sederajat untuk mengajar di kegiatan sarjana, kegiatan magister, dan kegiatan doktor.

Usul perpindahan Dosen dan alih kiprah PNS Nondosen menjadi Dosen di Kopertis
Usul perpindahan Dosen dan alih kiprah PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 (2) melampirkan dokumen:
a. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit paling rendah tipe C;

b. surat keterangan bebas narkotika dan obat-obatan terlarang dari rumah sakit paling rendah tipe C;

c. fotokopi surat keputusan calon PNS dan surat keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir bagi PNS Dosen atau PNS Nondosen;

d. fotokopi evaluasi prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir, untuk setiap unsur evaluasi paling rendah dengan nilai baik;

e. orisinil surat pernyataan tidak sedang dalam status kiprah mencar ilmu dari pejabat yang berwenang dibubuhi materai cukup;

f. orisinil surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses kasus pidana alasannya disangka atau didakwa melaksanakan tindak pidana kejahatan dibubuhi materai cukup;

g. orisinil surat keterangan tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

h. orisinil surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses upaya aturan berupa keberatan atau banding administratif atas eksekusi disiplin berat dibubuhi materai cukup;

i. orisinil surat pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain dibubuhi materai cukup;

j. orisinil surat persetujuan melepas dari pemimpin perguruan tinggi negeri atau kepala LLDIKTI untuk perguruan tinggi swasta;

k. orisinil surat pernyataan bersedia mendapatkan dari pemimpin perguruan tinggi penerima; dan

l. orisinil surat persetujuan perpindahan Dosen perguruan tinggi swasta antar wilayah LLDIKTI.

Usul alih kiprah PNS Nondosen menjadi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun 6 (enam) bulan bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi atau jabatan fungsional paling rendah jenjang madya;

b. berusia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 6 (enam) bulan bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, atau jabatan fungsional jenjang pertama dan muda;

c. mempunyai kualifikasi akademik paling rendah lulusan kegiatan magister atau kegiatan magister terapan;

d. mempunyai latar belakang bidang ilmu sesuai dengan bidang ilmu/mata kuliah yang akan diampu; dan

e. menerima pertimbangan dari Direktur Jenderal.

Prosedur Perpindahan Dosen Menjadi Dosen Kopertis

Prosedur Perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Perpindahan Dosen antarperguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara a dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara a hingga dengan aksara i;

b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal memberikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;

d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju; 

e. pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

f. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara e tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju memberikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal;

g. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara e memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju menerbitkan surat persetujuan dan memberikan usul pindah kepada Sekretaris Jenderal;

h. Sekretaris Jenderal memberikan usul pindah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh pertimbangan teknis;

i. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara h tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal memberikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju; 

j. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara h memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal; 

k. Sekretaris Jenderal menerbitkan Keputusan Menteri perihal perpindahan Dosen; dan

l. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam aksara k disampaikan kepada Dosen yang bersangkutan.

Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian ke perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK
Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian ke perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara b dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:

a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara a hingga dengan aksara i;

b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal memberikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;

d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada Sekretaris Jenderal;

e. Sekretaris Jenderal meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal untuk menerima persetujuan; 

f. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal memberikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal; dan 

g. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, Menteri menerbitkan surat pernyataan persetujuan pindah antarinstansi untuk disampaikan kepada menteri lain/kepala LPNK yang dituju.

Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK ke perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain/LPNK ke perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara b dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara a hingga dengan aksara i;

b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal memberikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;

d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada menteri lain/kepala LPNK melalui pejabat pembina kepegawaian;

e. pejabat pembina kepegawaian kementerian lain/LPNK memberikan usul pindah yang memenuhi persyaratan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;

f. Sekretaris Jenderal meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju;

g. pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

h. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju memberikan surat penolakan kepada Sekretaris Jenderal;

i. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri yang dituju memberikan persetujuan kepada Sekretaris Jenderal;

j. Sekretaris Jenderal meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal untuk menerima persetujuan;

k. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, dibentuk surat penolakan oleh Sekretaris Jenderal dan disampaikan kepada menteri lain/kepala LPNK;

l. usul pindah yang memenuhi persyaratan ditetapkan dengan Keputusan Menteri; dan

m. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam aksara l disampaikan kepada Dosen yang bersangkutan dan pemimpin perguruan tinggi negeri asal melalui menteri lain/kepala LPNK.

Prosedur Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta
Perpindahan Dosen dari perguruan tinggi negeri ke perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara c dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:

a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara a hingga dengan aksara i; 

b. pemimpin perguruan tinggi negeri asal mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal memberikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;

d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi negeri asal meneruskan usul pindah kepada kepala LLDIKTI untuk memperoleh rekomendasi; 

e. kepala LLDIKTI meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju;

f. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

g. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju memberikan surat penolakan kepada kepala LLDIKTI;

h. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju memberikan surat persetujuan kepada Kepala LLDIKTI; 

i. kepala LLDIKTI meneruskan usul pindah kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;

j. Sekretaris Jenderal memberikan usul pindah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh pertimbangan teknis;

k. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara j tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal memberikan surat penolakan kepada pemimpin perguruan tinggi negeri asal; dan 

l. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara j memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menerbitkan Keputusan Menteri perihal perpindahan Dosen dan disampaikan kepada Dosen yang bersangkutan dan pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju melalui kepala LLDIKTI;

Prosedur Perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian
Perpindahan Dosen NonPNS antarperguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara d dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara a hingga dengan aksara i;

b. pemimpin perguruan tinggi swasta asal meminta pertimbangan ketua tubuh penyelenggara perguruan tinggi swasta dan mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal memberikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan;

d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju;

e. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju meminta pertimbangan dari ketua tubuh penyelenggara perguruan tinggi swasta untuk menerima persetujuan;

f. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju memberikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan melalui pemimpin perguruan tinggi swasta asal;

g. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta dan/atau ketua tubuh penyelenggara perguruan tinggi swasta yang dituju menerbitkan keputusan perpindahan Dosen dan perjanjian kerja; dan

h. keputusan sebagaimana dimaksud dalam aksara g disampaikan kepada Direktur Jenderal dan pemimpin perguruan tinggi swasta asal melalui LLDIKTI.

Prosedur Perpindahan PNS Dosen dipekerjakan di lingkungan LLDIKTI
Perpindahan PNS Dosen dipekerjakan di lingkungan LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara e dilakukan melalui tata cara sebagai berikut: 

a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara a hingga dengan aksara i;  

b. pemimpin perguruan tinggi swasta asal meminta pertimbangan ketua tubuh penyelenggara perguruan tinggi swasta asal dan mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;

c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal memberikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan; 

d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal meneruskan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju;  

e. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju meminta persetujuan dari ketua tubuh penyelenggara perguruan tinggi swasta yang dituju;  

f. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju meneruskan usul pindah kepada kepala LLDIKTI; 

g. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara f memenuhi persyaratan, kepala LLDIKTI memberikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal;  

h. Sekretaris Jenderal memberikan usul pindah kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh pertimbangan teknis; 

i. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara h tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal memberikan surat penolakan kepada kepala LLDIKTI; 

j. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal;  

k. Sekretaris Jenderal menerbitkan Keputusan Menteri perihal perpindahan Dosen; dan 

l. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam aksara k disampaikan kepada Dosen yang bersangkutan dan pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju melalui kepala LLDIKTI.

Prosedur Perpindahan PNS Dosen dipekerjakan antar LLDIKTI
Perpindahan PNS Dosen dipekerjakan antar LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara e dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:

a. Dosen mengajukan usul pindah kepada pemimpin perguruan tinggi swasta asal dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 aksara a hingga dengan aksara i;  

b. pemimpin perguruan tinggi swasta asal meminta pertimbangan ketua tubuh penyelenggara perguruan tinggi swasta asal dan mengkaji usul pindah dengan memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; 

c. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal memberikan surat penolakan kepada Dosen yang bersangkutan; 

d. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara b memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta asal meneruskan usul pindah kepada kepala LLDIKTI asal;  

e. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara d tidak memenuhi persyaratan, kepala LLDIKTI asal sanggup menolak usul yang bersangkutan; 

f. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara d memenuhi persyaratan, kepala LLDIKTI asal menerbitkan persetujuan perpindahan Dosen dan disampaikan kepada kepala LLDIKTI yang dituju;  

g. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara f tidak memenuhi persyaratan, kepala LLDIKTI yang dituju memberikan penolakan kepada Dosen yang bersangkutan dan pemimpin perguruan tinggi swasta asal melalui kepala LLDIKTI asal; 

h. dalam hal usul pindah sebagaimana dimaksud dalam aksara f memenuhi persyaratan, kepala LLDIKTI yang dituju memberikan persetujuan perpindahan Dosen kepada pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju;  

i. pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju meminta persetujuan dari ketua tubuh penyelenggara perguruan tinggi swasta yang dituju;

j. dalam hal usul pindah tidak memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju sanggup menolak usul yang bersangkutan; k. dalam hal usul pindah memenuhi persyaratan, pemimpin perguruan tinggi swasta yang dituju meneruskan usul kepada

Unutk lebih lengkapnya silahkan baca Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017 berikut:



Demikianlah artikel tentang Syarat dan Cara Menjadi Dosen Kopertis Berdasarkan Permenristekdikti nomor 91 tahun 2017, agar artikel ini bermanfaat untuk anda
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon