Download Juknis Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)_ Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru yaitu evaluasi dari setiap butir kegiatan kiprah utama guru dalam rangka pelatihan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) merupakan sistem evaluasi yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melakukan kiprah utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerja.
1. Tujuan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
A. PENGEMBANGAN PROFESIONAL
1. Mengidentifikasi kekuatan dan kebutuhan peningkatan kompetensi guru
2. Merencanakan aktivitas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
3. Menjamin bahwa guru melakukan kiprah dan tanggungjawabnya secara profesional.
B. PENINGKATAN KARIR
1. Sebagai dasar menghitung estimasi angka kredit guru setiap tahun
2. Membantu guru dalam mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kariernya.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO 2/ 2015 TENTANG RPJMN 2015-2019
Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan sub bidang pendidikan diprioritaskan untuk:
Meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas guru dan tenaga kependidikan
melalui:
• penguatan sistem Uji Kompetensi Guru sebagai bab dari proses evaluasi hasil berguru siswa;
• pelaksanaan evaluasi kinerja guru yang sahih dan jago serta dilakukan secara transparan dan berkesinambungan;
• peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru dengan perbaikan desain aktivitas dan keselarasan disiplin ilmu;
• pelaksanaan Pengembangan Profesional Berkesinambungan (PPB) bagi guru dalam jabatan melalui latihan terjadwal dan merata, serta penguatan KKG/MGMP; dan
• pelaksanaan pelatihan karir, peningkatan kualifikasi, pengembangan profesi/kompetensi bagi tenaga kependidikan termasuk kepala sekolah dan pengawas.
2. Syarat Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
A. VALID
Penilaian memakai bukti-bukti faktual dari unsur yang dinilai.
B. RELIABEL
Pengumpulan dan interpretasi data bukan merupakan interpretasi pribadi, sehingga data yang sama akan menghasilkan nilai yang sama siapapun penilainya, dimana dan kapan evaluasi dilaksanakan.
C. PRAKTIS
Penilaian sanggup dilakukan dimana saja diharapkan dan tidak tergantung kondisi tertentu.
3. UU Guru dan Dosen No. 14/2005 Pasal 1
Kinerja guru dibingkai dalam lingkup beban kiprah dan tanggungjawabnya, yaitu:
• merencanakan pembelajaran,
• melakukan pembelajaran
• menilai hasil pembelajaran
• membimbing dan melatih penerima didik, dan
• melakukan kiprah komplemen yang menempel pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
4. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru):
A. Dilaksanakan Setiap Tahun
B. Prosesnya dilakukan selama 1 tahun (untuk pengumpulan fakta melalui pemantauan dan pengamatan)
C. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
D. PK Guru sumatif dilaksanakan 4-6 ahad sebelum simpulan tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember alasannya akan dijadikan sebagai materi evaluasi Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
Untuk lebih lengkapnya silahkan d0wnl0ad petunjuk teknis evaluasi kinerja guru (PK-Guru) melalui link berikut: Download
Demikianlah artikel tentang Juknis Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), biar artikel ini bermanfaat untuk anda. Sumber http://www.rijal09.com

EmoticonEmoticon