Monday, October 9, 2017

√ Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Ihwal Pdpb Tk Sd Smp Sma Sederajat 2019/2020

Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sederajat_

Peraturan mendikbud wacana penerimaan peserta didik gres pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah yaitu sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

2. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk Sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.

3. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

4. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

5. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

6. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, yaitu salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil berguru yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

7. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, yaitu penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak dan Sekolah.

8. Rombongan Belajar yaitu kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah.

9. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

10. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN yaitu surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.

11. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

12. Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemda yaitu kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.

14. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

15. Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

PDPB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
(2) Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pelaksanaan PDPB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sederajat Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. (2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:
a. pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.

(3) Khusus untuk Sekolah Menengah kejuruan dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap
pengumuman penetapan peserta didik baru.

(4) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a, paling sedikit memuat isu sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau SMK
sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

(5) Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

(6) Pengumuman penetapan peserta didik gres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d dilakukan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB.

(7) Penetapan peserta didik gres dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.

Untuk lebih lengkapnya silahkan baca Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sederajat, melalui file pdf di bawah ini

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sederajat



Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sederajat
Untuk mend0wnl0ad Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sederajat, silahkan d0wnl0ad melalui link d0wnl0ad berikut: Download

Demikianlah artikel tentang Download Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PDPB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sederajat, biar bermanfaat untuk anda.
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon