Tuesday, October 24, 2017

√ Download Pos Un Smp Sma Smk Tahun Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019)

Download POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019)_  Pemerintah kembali akan melakukan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, melalui surat edaran nomor 0101/SDAR/BSNP/XI/2018 (unduh disini), pada hari Kamis (29/11/2018), BSNP memutuskan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Penetapan POS tersebut dimuat dalam Keputusan BSNP Nomor 0048/P/BSNP/XI/2018 untuk POS USBN dan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 untuk POS UN.


POS USBN dan UN ialah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN tahun 2019. Secara umum, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun 2018. Perbedaan pada agenda pelaksanaan dan proyeksi jumlah peserta. “Kebijakan USBN dan UN tahun 2019 secara umum tidak jauh berbeda dengan kebijakan USBN dan UN tahun 2018.

Perbedaan ada pada proyeksi jumlah penerima dan agenda ujian. Terkait dengan soal, untuk USBN ada soal Pilihan Ganda (PG) sebanyak 90 persen dan soal uraian sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen. Sisanya, 75-80 persen soal USBN disusun oleh masing-masing guru di satuan pendidikan yang dikonsolidasikan oleh MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja Pondok Pesantren Salafiyah.

Soal UN 100 persen disiapkan oleh Pusat. Semua soal dalam bentuk pilihan ganda, kecuali soal Matematika SMA/MA, SMK/MAK dan Paket C/Ulya yang terdiri atas pilihan ganda dan isian singkat. Demikian juga soal yang berorientasi pada budi budi tingkat tinggi (HOTS), masih diterapkan dalam UN 2019. “Waktu pelaksanaan UN 2019 sedikit bergeser ke depan dibandingkan tahun 2018.

UN tahun 2018 dimulai pada bulan April, sedangkan UN tahun 2019 dimulai pada bulan Maret. Pergeseran ini alasannya ialah menyesuaikan waktu puasa Ramadhan yang diproyeksikan mulai tanggal 5 Mei 2019”. UN SMK/MAK tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 25-28 Maret 2019, sedangkan UN SMA/MA pada tanggal 1,2, 4, dan 8 April 2019. UN Program Paket C/Ulya pada tanggal 12-16 April 2019. UN SMP/MTs pada tanggal 22-25 April 2019, sedangakn UN Program Paket B/Wustha pada tanggal 10-13 Mei 2019.

A. Satuan pendidikan yang sanggup melaksanan UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019)
Berdasarkan POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019), satuan pendidikan yang sanggup melaksanan UN ialah sebagai berikut:

1. Satuan Pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.

2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, ialah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kolaborasi antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

3. Pendidikan Kesetaraan ialah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.

B. Hak dan Kewajiban Peserta UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019)
Berdasarkan POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019), hak dan kewajiban penerima ujian ialah sebagai berikut:
1. Hak Peserta Ujian Nasional 
a. Setiap penerima didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan pseta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat danProgram Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.

b. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak mengikuti UN.

c. Setiap penerima UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.

d. Peserta UN yang tidak sanggup mengikuti UN di satuan pendidikannya alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, sanggup mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.

e. Peserta UN alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan.

2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional 
a. Setiap penerima didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.

b. Setiap penerima ujian wajib mematuhi tata tertib UN.

C. Tata Tertib Peserta UNBK (UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019)
Berdasarkan  POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019), adalah sebagai berikut
Peserta ujian:
a. memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati daerah duduk yang telah ditentukan;

c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian sesudah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;

d. dihentikan membawa dan/atau memakai perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bab depan di dalam ruang kelas;

f. mengisi daftar hadir dengan memakai pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g. masuk ke dalam (login) sistem memakai username dan password yang diterima dari proktor; h. mulai mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu mulai ujian; 

i. selama ujian berlangsung, hanya sanggup meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;

j. selama ujian berlangsung, dilarang:
1) menanyakan balasan soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan penerima lain;
3) memberi atau mendapatkan pinjaman dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada penerima lain atau melihat pekerjaan penerima lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir; l. berhenti mengerjakan soal sesudah ada tanda waktu ujian berakhir; dan m. meninggalkan ruangan sesudah ujian berakhir.

D. Download POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019)
Untuk Download POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019), silahkan d0wnl0ad melalui link berikut ini: Download

Demikianlah artikel tentang POS UN SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Tahun 2019 (Tahun Pelajaran 2018/2019), agar artikel ini bermnafaat untuk anda.
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)