Sunday, October 1, 2017

√ Jenis Pegawai Negeri Di Indonesia – Pns, Polisi, Tni Dan Penjelasannya

Pegawai Negeri di Indonesia


Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 wacana pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:



  1. Pegawai Negeri Sipil

  2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia


 


Pegawai Negeri Sipil


Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:


Pegawai Negeri Sipil Pusat




  1. Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.




  2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.




  3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada kawasan otonom.




  4. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada tubuh lain, ibarat perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.




  5. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan kiprah negara lain, ibarat hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.




Pegawai Negeri Sipil Daerah


Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di kawasan otonom ibarat kawasan provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah kawasan maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.


 


Pegawai Negeri Sipil dan partai politik


Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.


Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diperlukan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari imbas semua golongan dari partai politik (misalnya memakai kemudahan negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dihentikan menjadi anggota atau pengurus partai politik.


Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak menentukan dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak mempunyai hak menentukan atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 wacana Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:




  • Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan kemudahan negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat.




  • Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada ketika PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).




  • Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.




  • Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).




  • Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan menerima hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).




 


Organisasi Pegawai Negeri Sipil


Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini yaitu memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.


Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota biar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.


 


pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari √ Jenis Pegawai Negeri di Indonesia – PNS, Polisi, Tentara Nasional Indonesia dan Penjelasannya

Jenis Pegawai Negeri di Indonesia – PNS, Polisi, Tentara Nasional Indonesia dan Penjelasannya. Sumber foto: Wikimedia Commons


 


Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil


Jabatan struktural


Jabatan struktural yaitu suatu kedudukan yang memperlihatkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.


Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) sampai yang tertinggi (eselon I/a).


 

































































EselonJabatan instansi pusatJabatan instansi kawasan (provinsi)Jabatan instansi kawasan (kabupaten/kota)
IaSekretaris Jenderal  · Direktur Jenderal  · Sekretaris  ·Sekretaris Utama  · Kepala Badan  · Inspektur Jenderal  ·Inspektur Utama  · Direktur Utama  · Auditor Utama  · Wakil Jaksa Agung  · Jaksa Agung Muda  · Deputi  · Wakil Sekretaris Kabinet
IbStaf AhliSekretaris Daerah
IIaDirektur  · Kepala Biro  · Kepala Pusat  · Asisten DeputiAsisten  · Staf Ahli Gubernur  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  ·Kepala Badan  · Inspektur  · Direktur RS Umum Daerah Kelas ASekretaris Daerah
IIbKepala Balai BesarKepala Biro  · Direktur RS Umum Daerah Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A  · Direktur RS Khusus Kelas AAsisten  · Staf Ahli Bupati/Wali kota  · Sekretaris DPRD  · Kepala Dinas  · Kepala Badan  · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
IIIaKepala Bagian  · Kepala Bidang  · Kepala SubdirektoratKepala Kantor  · Kepala Bagian  · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Kepala Bidang  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kela B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A  · Kepala UPT DinasKepala Kantor  · Camat  · Kepala Bagian  · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat  · Inspektur Pembantu  · Direktur RS Umum Kelas C  · Direktur RS Khusus Kelas B  · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B  · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
IIIbKepala BalaiKepala Bagian pada RS Daerah  · Kepala Bidang pada RS DaerahKepala Bidang pada Dinas dan Badan  · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah  · Direktur RS Umum Daerah Kelas D  · Sekretaris Camat
IVaKepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala s3kiKepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala s3kiLurah  · Kepala Subbagian  · Kepala Subbidang  · Kepala s3ki  · Kepala UPT Dinas dan Badan  ·
IVbSekretaris Kelurahan  · Kepala s3ki pada Kelurahan  · Kepala Subbagian pada UPT  · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan  · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan
VaKepala UrusanKepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama  · Kepala TU Sekolah Menengah Umum

 


Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka:



  1. jabatan eselon Ia kepala forum pemerintah nonkementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;

  2. jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;

  3. jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;

  4. jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;

  5. jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan

  6. jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana


 


Jabatan fungsional


Jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 wacana Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yaitu kedudukan yang memperlihatkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.


Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melakukan kiprah umum pemerintahan dan pembangunan sanggup dicapai.


Berikut ini yaitu daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:


 





























































































































































































Peraturan Presiden NomorJabatan Fungsional
20 Tahun 2006Panitera
22 Tahun 2006Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006Peneliti
25 Tahun 2006Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006Pranata Komputer
34 Tahun 2006Statistisi
35 Tahun 2006Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006Perencana
39 Tahun 2006Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006Agen
42 Tahun 2006Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006Penyuluh Agama
44 Tahun 2006Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
48 Tahun 2006Pranata Nuklir
49 Tahun 2006Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006Instruktur
52 Tahun 2006Widyaiswara
53 Tahun 2006Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006Pekerja Sosial
55 Tahun 2006Pengantar Kerja
56 Tahun 2006Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006Tenaga Kependidikan
59 Tahun 2006Dosen
60 Tahun 2006Auditor
61 Tahun 2006Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010Pranata Laboratorium Pendidikan

 


Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil


Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini yaitu pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan bunyi rakyat.


Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, alasannya mereka merupakan aspirasi dan bunyi rakyat, alasannya jabatan ini mempunyai wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut yaitu jabatan berdasarkan bunyi rakyat:




  • Presiden dan Wakil Presiden




  • Menteri (diangkat oleh presiden)




  • Gubernur dan Wakil Gubernur




  • Bupati dan Wakil Bupati




  • Wali kota dan Wakil Wali kota




  • DPD




  • DPR




  • DPRD




  • Kepala desa




 


Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia













































































GolonganPangkat
I/aJuru Muda
I/bJuru Muda Tingkat I
I/cJuru
I/dJuru Tingkat I
II/aPengatur Muda
II/bPengatur Muda Tingkat I
II/cPengatur
II/dPengatur Tingkat I
III/aPenata Muda
III/bPenata Muda Tingkat I
III/cPenata
III/dPenata Tingkat I
IV/aPembina
IV/bPembina Tingkat I
IV/cPembina Utama Muda
IV/dPembina Utama Madya
IV/ePembina Utama

 


 


Bacaan Lainnya



 


pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari √ Jenis Pegawai Negeri di Indonesia – PNS, Polisi, Tentara Nasional Indonesia dan Penjelasannya

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari √ Jenis Pegawai Negeri di Indonesia – PNS, Polisi, Tentara Nasional Indonesia dan Penjelasannya

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jikalau Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan gosip yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



                      


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)