Untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta kegiatan dan kegiatan pemerintah, Kepada Daerah baik itu Gubernur dan Bupati/Walikota dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat Daerah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan organisasi atau forum pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perangkat Daerah dibuat oleh masing-masing Daerah menurut pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.
Dasar utama penyusunan organisasi perangkat kawasan dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk kedalam organisasi tersendiri. Pembentukan perangkat kawasan semata-mata didasarkan pada pertimbangan rasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah secara efektif dan efisien. Urusan wajib dan urusan pilihan sanggup dilihat disini.
Penataan Organisasi Perangkat Daerah serta penyusunan struktur organisasi pada Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) ketika ini dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah. Kerangka regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sebagai perubahan terhadap PeraturanPemerintah sebelumnya. Selain PP No. 41/2007, penataan kelembagaan perangkat kawasan juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mempunyai relevansi dengan program penataan organisasi.
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah perangkat kawasan provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah dengan bentuk sebagai berikut.
Perangkat Daerah Provinsi : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota :Â Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.
Pembentukan organisais perangkat kawasan yang berupa Dinas atau Badan diklasifikasikan menurut Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil). Penentuan beban kerja bagi Dinas didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi peresapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan. Sedangkan besaran beban kerja pada Badan menurut pada jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas.
Pemberian nama/nomenklatur Dinas dan Badan disesuikan dengan perumpunan dan penjabaran yang telah ditentukan. Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas terdiri dari:
- bidang pendidikan, perjaka dan olahraga;
- bidang kesehatan;
- bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
- bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
- bidang kependudukan dan catatan sipil;
- bidang kebudayaan dan pariwisata;
- bidang pekerjaan umum yang mencakup bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
- bidang perekonomian yang mencakup koperasi dan perjuangan mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
- bidang pelayanan pertanahan;
- bidang pertanian yang mencakup flora pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
- bidang pertambangan dan energi; dan
- bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:
- bidang perencanaan pembangunan dan statistik;
- bidang penelitian dan pengembangan;
- bidang kesatuan bangsa, politik dan pemberian masyarakat;
- bidang lingkungan hidup;
- bidang ketahanan pangan;
- bidang penanaman modal;
- bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
- bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
- bidang pemberdayaan wanita dan keluarga berencana;
- bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
- bidang pengawasan; dan
- bidang pelayanan kesehatan.
Dengan adanya Presiden dan Wakil Presiden yang gres dan dengan Penetapan Numenklatur Kementerian gres maka Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan pembahasan untuk melaksanakan perubahan pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sehingga dimungkinkan akan berubahnya fatwa dan perumpunan urusan.
Selain perangkat kawasan diatas Gubernur/ Bupati/Walikota sanggup membentuk unit pelayanan terpadu untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor. Unit pelayanan terpadu tersebut merupakan adonan dari unsur-unsur perangkat kawasan yang menyelenggarakan fungsi perizinan. Terkait unit pelayanan terpadu akan dibahas pada posting selanjutnya. Pemerintah.net
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon