Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintah Daerah serta dibentuknya Kabinet Kerja pada pemerintah baru, maka untuk melaksanakan sinkronisasi kiprah dan fungsi di kawasan Provinsi dan Kabupaten/Kota dibutuhkan kajian terhadap Penataan Organisasi Menurut UU 23 Tahun 2014. Berikut kajian yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon