Sebelumnya pemerintah.net menulis warta Penetapan UMP Tahun 2015, namun ada sebagian yang masih belum banyak mengetahui apa sebetulnya Upah Minimum Provinsi. Berikut dijelaskan secara singkat mengenai Upah Minimum Provinsi yang sering disingkat UMP.
Sebelum menjelaskan UMP, lebih baik kita mengatahui apa arti upah itu. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan, Upah yakni hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk pertolongan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Oleh alasannya yakni itu Upah Minimum Provinsi (UMP) atau yang dulu dikenal dengan Upah Minimum Regional merupakan suatu standar minimum yang dipakai oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memperlihatkan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan perjuangan atau kerjanya.
Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui beberapa proses dan koordinasi. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang diharapkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak dipakai sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah).
Terdapat 3 komponen dalam upah yaitu Gaji Pokok, pertolongan tetap dan pertolongan tidak tetap. Penjelasan ketiganya yakni sebagai berikut.
Gaji pokok yakni imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja/buruh berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Tunjangan Tetap yakni pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Tunjangan tetap tersebut dibayar dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, menyerupai pertolongan istri, pertolongan anak dan pertolongan lainnya.
Tunjangan tidak tetap yakni pembayaran yang secara eksklusif atau tidak eksklusif berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan berdasarkan satuan yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, menyerupai pertolongan transport atau pertolongan makan yang didasarkan pada kehadiran.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon