Friday, November 24, 2017

√ 3 Cara Menjadi Pns Terbaru

3 Cara Menjadi PNS Terbaru_ Menjadi PNS memang menjadi primadona tersendiri, bagaimana tidak profesi sebagai PNS menjanjikan aneka macam kemudahan dan adanya jaminan untuk karier kedepannya. Profesi sebagai PNS selain mengatakan honor yang tidak mengecewakan dan terhitung besar untuk profesi PNS instansi tertentu, profesi sebagai PNS juga mempunyai status sosial yang tinggi masyarakat (berdasarkan persepsi sebagian orang).


(ilustrasi)
Antusiasme masyarakat untuk sanggup menjadi PNS sanggup dilihat dikala adanya penerimaan CPNS yang dibuka oleh pemerintah. Dalam moment tersebut banyak orang bahkan sanggup dikatakan banyak sekali yang mengadu peruntungan semoga sanggup lulus sebagai CPNS.

Baca juga: Pengalaman mengikuti Tes CPNS dengan sistem CAT

Lantas bagaimana cara menjadi PNS? apa saja mekanisme dan syarat untuk menjadi PNS? dalam artikel ini akan dibahas ihwal cara menjadi PNS. Makara kalau anda berminat menjadi PNS namun belum tahu cara semoga sanggup menjadi PNS maka sebaiknya anda membaca artikel ini hingga selesai.

3 Cara Menjadi PNS Terbaru

1. Mengikuti Pendidikan di Sekolah Ikatan Dinas
Pertama semoga menjadi PNS ialah dimulai dengan mengeyam pendidikan di sekolah ikatan dinas. apa itu sekolah ikatan dinas? sekolah ikatan dinas ialah sekolah yang mengatakan kemudahan bagi alumninya untuk pribadi diangkat menjadi PNS.

Namanya juga sekolah ikatan dinas jadi ada semacam MOU (perjanjian) antara pihak sekolah/kampus dengan pemerintah ihwal alumni kampus tersebut untuk pribadi diangkat mejadi PNS sesudah menuntaskan perkuliahannya.

Biaya kuliah disekolah ikatan dinas berdasarkan info yang didapatkan oleh penulis memang agak lebih mahal daripada kuliah di kampus negeri namun belum tentu hal tersebut berlaku untuk semua sekolah ikatan dinas.

Makara kalau dikala ini anda masih duduk di dingklik SMA/SMK atau telah lulus maka tidak ialah salahnya anda melanjutkan pendidikan di sekolah ikatan dinas semoga impian anda sebagai PNS sanggup segera terwujud.

2. Menjadi tenaga honorer
Next untuk menjadi PNS, sanggup dilakukan dengan cara menjadi tenaga honorer diinstasi yang dimana anda berminat untuk jadi PNS. misalkan anda ingin menjadi guru yang berstatus PNS  maka anda sanggup mejadi guru honorer di sekolah yang sesuai dengan disiplin keilmuan anda.

Berapa honor tenaga honorer? gajinya tenaga honorer sangat bervariasi, semua tergantung dari instansi kawasan mengabdi sebagai tenaga honorer dan kebijakan dari pimpinan instasnsi/pemerintahan. Gaji tenaga honorer biasanya lebih rendah dari honor tenaga PNS.

Berapa usang harus mengabdi sebagai tenaga honorer semoga selanjutnya sanggup diangkat sebagai PNS? masa waktu dedikasi seorang tenaga honorer juga sangat bervariasi dan juga tergantung dari rejeki masing-masing orang. Ada yang hanya butuh waktu 5 tahun menjadi tenaga honorer lalu diangkat menjadi PNS akan tetapi ada juga yang berpuluhan tahun dan hingga masa usia pensiun namun tidak diangkat menjadi PNS.

Jika anda berminat menjadi tenaga honorer caranya gampang saja, anda hanya perlu membawa CV (curriculum vitae) dan surat lamaran kerja ke instansi dimana anda ingin mengabdi sebaga tenaga honorer, selain itu juga ada syarat khusus dari intansi namun syarat tersebut kemungkinan cukup gampang untuk dilengkapi.

3. Mendaftar dalam seleksi CPNS yang dibuka oleh pemerintah.
Terakhir, cara menjadi PNS ialah dengan mengikuti seleksi penerimaan CPNS yang dibuka oleh pemerintah. Kenapa dikatakan sebagai CPNS? CPNS ialah kependekan dari calon pegawai negeri sipil yang kalau luus dalam seleksi CPNS tidak akan pribadi diangkat sebagai PNS melainkan berstatus sebagai CPNS

Kapan dibuka penerimaan CPNS? penerimaan CPNS dibuka setiap tahun, namun terkadang yang dibuka hanya untuk gugusan khusus saja maksudnya ialah hanya dibuka untuk instansi tertentu saja. Selain gugusan khusus ada juga penerimaan CPNS gugusan umum. penerimaan CPNS untuk gugusan umum dibuka untuk siapa saja asalkan memenuhi kriteria atau syarat registrasi yang berlaku umum.

Dimana kawasan untuk mengecek pendaftara/penerimaan CPNS? kalau anda ingin melihat info ada atau tidaknya seleksi penerimaan CPNS, sanggup anda cek disitus resmi pemerintah yang beralamat di sscn.bkn.go.id atau disitus menpan.go.id. Situs tersebut merupakan situs resmi untuk urusan penerimaan CPNS.

Bagaimana mekanisme dari CPNS menjadi PNS? berikut ulasannya

1. PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002 ihwal Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.2.
2. Keputusan Ka. BKN No. 11 Tahun 2002 ihwal Juklak PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002.

Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS

A. Masa Percobaan
Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan.Lamanya masa percobaan ialah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling usang 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undangundang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Masa percobaan tersebut dihitung semenjak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

B. Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sanggup diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat :

Setiap unsur evaluasi prestasi pegawai (SKP) minimal baik,
Memenuhi syarat-syarat Jasmani/Rohani untuk diangkat menjadi PNS,
Lulus diklat prajabatan,

Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai NegeriSipil dihentikan beralaku surut.Umpamanya :
- Surat Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 28 Agustus 2004, maka mulai berlakunya keputusan ialah tanggal 1 September 2004.

Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi lantaran sesuatu alasannya belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya sanggup diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan lantaran kesalahan yang bersangkutan.

Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota sesudah menerima pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

Usul Pengangkatan / seruan pertimbangan teknis harus menyebutkan secara rinci alasan keterlambatan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, dengan melampirkan :
1. Surat keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji Tersendiri /Tim Penguji Kesehatan;
4. Daftar evaluasi prestasi pegawai (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir;
5. Surat pernyataan melakukan kiprah / surat penugasan.

C. Berkas persyarat pengangkatan CPNS menjadi PNS (satu rangkap diserahkan kepada BKD)
1. Surat pengusulan dari Kepala SKPD,
2. Fotocopy SK CPNS (legalisir basah),
3. Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) (legalisir basah),
4. Fotocopy Penilaian Prestasi Pegawai (SKP) (legalisir basah),
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji (asli),
6. Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL) beserta transkrip nilai (legalisir basah),
7. Fotocopy ijazah terakhir sesuai pendidikan pada SK CPNS (legalisir basah).
Sumber: (http://www.sumbarprov.go.id)
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon