7 Macam Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil
Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 24 Tahun 2017 Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil bahwa yang dimaksud dengan cuti yakni lihat klarifikasi berikut.
7 Macam Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil |
Pengertian Cuti
- Cuti yakni keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yakni pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan administrasi ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti yakni PPK atau pejabat yang menerima delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk menunjukkan cuti.
- Tim Penguji Kesehatan yakni suatu tim yang dibuat oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
A. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
1. Cuti diberikan oleh PPK. 2. PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas: |
|
3. PPK sanggup mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk menunjukkan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. 4. Keputusan pendelegasian wewenang dukungan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat berdasarkan teladan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 5. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada forum yang bukan penggalan dari kementerian atau forum diberikan oleh pimpinan forum yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara. |
B. Jenis Cuti
- Cuti tahunan;
- Cuti besar;
- Cuti sakit;
- Cuti melahirkan;
- Cuti sebab alasan penting;
- Cuti bersama; dan
- Cuti di luar tanggungan negara.
Lebih Lanjut perihal Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti PNS
d0wnl0ad DI SINI
Demikian ulasan singkat bagaimana kita mempelajari Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti PNS supaya sanggup menambah wawasan kita ke depannya.
Baca juga: Panduan Pembelajaran Tematik Terpadi di SD
Selamat bagi yang telah mengajukan cuti, dan selamat bagi yang telah menerima cuti supaya bermanfaat waktu cuti yang bapak dan ibu gunakan. Terima kasih yang telah berkunjung supaya juga mengajak teman-teman untuk berkunjung di blog kami ini.
EmoticonEmoticon