Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019_ Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Penerbitan Keputusan Bersama wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 ialah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi anutan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melakukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memperlihatkan pelayanan pribadi kepada masyarakat di tingkat sentra dan/atau tempat yang meliputi kepentingan masyarakat luas, ibarat rumah sakit, sentra kesehatan masyarakat, forum yang memperlihatkan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan lain yang sejenis, biar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018.
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Berikut Rincian Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019
A. Hari Libur Nasional tahun 2019
Di tahun 2019 terdapat 16 hari libur nasional yang sanggup anda manfaatkan untuk merealisasikan jadwal anda dalam mengisi libur nasional, pada hari apa saja libur nasional jatuh pada tahun 2019? berikut pemaparannya:
- 1 Januari (selasa): Tahun gres 2019 masehi
- 5 Februari (selasa): Tahun gres imlek 2570 Kongzili
- 7 Maret (kamis): Hari raya nyepi tahun gres saka 1941
- 3 April (rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 19 April (jumat): Wafat Isa Al-masih
- 1 Mei (rabu): Hari buruh nasional
- 19 Mei (Minggu): Hari raya waisak 2563
- 30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al-masih
- 1 Juni (Sabtu): Hari lahir pancasila
- 5-6 Juni (Rabu-kamis): Hari raya idul fitri 1440 Hijriyah
- 11 Agustus (Minggu): Hari raya idul Adha 1440 Hijriyah
- 17 Agustus (Sabtu): Hari raya kemerdekaan republik indonesia
- 1 September (Minggu) Tahun gres islam 1441 Hijriyah
- 9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Rabu): Hari raya natal
B. Cuti Bersama tahun 2019
Selain libur nasional, pada tahun 2019 juga terdapat cuti bersama selama beberapa hari, kesempatan ini sanggup pula anda manfaatkan untuk melakukan jadwal yang selama ini telah anda susun, pada hari apa saja libur nasional jatuh pada tahun 2019? berikut informasi lengkapnya
- 3, 4 dan 7 Juni (Senin, selasa dan jumat): Hari raya idul fitri 1440 Hijriyah
- 24 Desember (selasa): Hari raya natal
C. Download surat keputusan bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019
Bagi anda yang ingin mend0wnl0ad surat keputusan bersama (SKB) tentang Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019, silahikan anda klik pribadi link di bawah ini: Download
Demikianlah artikel tentang Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda, jikalau anda merasa artikel ini bermanfaat bagi orang lain silahkan share melalui media umum di bawah ini.
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon