Wednesday, November 22, 2017

√ Aturan Di Indonesia – Jenis, Pengertian Dan Contoh

Jenis Hukum di Indonesia


Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan Eropa, aturan agama dan aturan adat. Berikut ialah jenis, pengertian dan contoh aturan di Indonesia.


 


1. Hukum perdata Indonesia


Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdatadisebut pula hukum privat atau aturan sipil sebagai lawan dari aturan publik. H


Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, ibarat misalnya: kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan perjuangan dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Dalam bahasa Ingris, aturan perdata disebut sebagai Civil code.


 


Hukum perdata bisa juga disebut sebagai aturan privat atau aturan sipil. Salah satu contoh aturan perdata dalam aktifitas masyarakat ialah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata sanggup digolongkan antara lain menjadi:



  1. Hukum keluarga.

  2. Hukum harta kekayaan.

  3. Hukum benda.

  4. Hukum perikatan.

  5. Hukum waris.


Kitab undang-undang aturan perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari 4 serpihan yaitu:



  • Buku I perihal Orang; mengatur perihal aturan perseorangan dan aturan keluarga, yaitu aturan yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk serpihan perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.



  • Buku II perihal Kebendaan; mengatur perihal aturan benda, yaitu aturan yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek aturan yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda mencakup (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk serpihan tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula serpihan mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU perihal hak tanggungan.



  • Buku III perihal Perikatan; mengatur perihal aturan perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu aturan yang mengatur perihal hak dan kewajiban antara subyek aturan di bidang perikatan, antara lain perihal jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang aturan dagang (KUHD) juga digunakan sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan bersahabat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD ialah serpihan khusus dari KUHPer.



  • Buku IV perihal Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek aturan (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam aturan perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


Sistematika yang ada pada kitab undang-undang hukum pidana tetap digunakan sebagai contoh oleh para hebat aturan dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas aturan di Indonesia.


 


2. Hukum pidana Indonesia


Hukum pidana merupakan serpihan dari aturan publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu aturan pidana materiil dan aturan pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur perihal penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Dalam bahasa Inggris, aturan pidana adalah: Criminal Law atau Penal Law.


Di Indonesia, pengaturan aturan pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang aturan pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur perihal pelaksanaan aturan pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan aturan pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang aturan program pidana (KUHAP).


 


Pelaku pidana disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal ialah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau t3r0ris. Walaupun begitu kategori terakhir, t3r0ris, agak berbeda dari kriminal alasannya ialah melaksanakan tindak kejahatannya menurut motif agama, politik atau paham.


Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani eksekusi disebut sebagai terpidana atau narapidana.


 


Penggolongan Perbuatan Pidana




  • Kejahatan meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut ialah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II kitab undang-undang hukum pidana pasal 104 hingga dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).




  • Pelanggaran orang gres menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana alasannya ialah perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III kitab undang-undang hukum pidana pasal 489 hingga dengan pasal 569. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara terang dihentikan memasukinya (pasal 551 KUHP).




 


 


Contoh Hukum Pidana


Jika ditinjau dari jenisnya terdapat beberapa jenis tindak pidana, diantaranya adalah: Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran, Delik Materiel dan Delik Formil, Delik Commisionis, Delik Ommisionis, dan Delik Commisionis per, ommisionis commissa., Delik Dolus & Delik Culpa, Delik Aduan, Delik Ekonomi, Kejahatan Ringan, Delik Berkualifikasi & Delik Bersahaja, Delik Politik, Delik – delik perkembangan tindak pidana dan International Crime.


Sedangkan contoh aturan pidana merupakan perbuatan yang dihentikan dalam UU ataupun uud, diantarnya adalah: pelaku perbuatan pembunuhan, pelaku perbuatan pemerkosaan, Pelaku perbuatan Mencuri/merampok, Pelaku perbuatan korupsi, Pelaku perbuatan penganiyaan dam Pelaku perbuatan penipuan.


Delik ialah perbuatan yang sanggup dikenakan eksekusi alasannya ialah merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.


 


3. Hukum tata negara


Hukum tata negara ialah aturan yang mengatur perihal negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan aturan (hak dan kewajiban) antar forum negara, wilayah dan warga negara.


Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan membisu artinya bukan mengenai suatu keadaan aktual dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.


 


4. Hukum tata perjuangan (administrasi) negara


Hukum tata perjuangan (administrasi) negara adalah salah satu aturan di Indonesia yang mengatur kegiatan manajemen negara. Yaitu aturan yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.


Hukum administarasi negara mempunyai kemiripan dengan aturan tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan aturan tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk aturan manajemen negara di mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata perjuangan negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.


 


5. Hukum program perdata Indonesia


Hukum program perdata Indonesia adalah salah satu aturan di Indonesia yang mengatur perihal tata cara beracara (berperkara di tubuh peradilan) dalam lingkup aturan perdata. Dalam aturan program perdata, sanggup dilihat dalam banyak sekali peraturan Belanda dulu (misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).


 


6. Hukum program pidana Indonesia


Hukum program pidana Indonesia ialah salah satu aturan di Indonesia yang mengatur perihal tata cara beracara (berperkara di tubuh peradilan) dalam lingkup aturan pidana. Hukum program pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.


Asas dalam aturan program pidana



  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan aturan hanya sanggup dilakukan menurut perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.

  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan hingga dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).

  • Asas memperoleh pertolongan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh pertolongan aturan guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).

  • Asas terbuka, yaitu investigasi tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).

  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.


 


7. Hukum antar tata hukum


Hukum antar tata aturan ialah aturan yang mengatur hubungan antara 2 golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan aturan yang berbeda.


 


8. Hukum tabiat di Indonesia


Hukum adat adalah salah satu aturan di Indonesia yang merupakan seperangkat norma dan aturan tabiat yang berlaku di suatu wilayah. Sumbernya ialah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan tabiat mempunyai kemampuan beradaptasi dan elastis.


Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan aturan barat, aturan agama dan aturan adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih memakai aturan tabiat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.


Ditinjau secara preskripsi (di mana aturan tabiat dijadikan landasan dalam memutuskan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait ialah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan aturan tabiat dalam kepemilikan tanah.


Penegak aturan adat


Penegak aturan tabiat ialah pemuka tabiat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat tabiat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.


Contoh aneka aturan adat


Hukum Adat berbeda di tiap kawasan alasannya ialah pengaruh




  • Agama: Hindu, Budha, Islam, Nasrani dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.




  • Kerajaan ibarat antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.




  • Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.




 


 merupakan adonan dari sistem aturan Eropa √ Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh

Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh. Sumber foto: Maxpixel


 


Bacaan Lainnya



 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar bila Anda memasang applikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan gosip yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: New York University School of LawWikipedia


                      


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon