Bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disampaikan kepada setiap siswa akseptor yang sudah ditetapkan hanya sanggup dipergunakan sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. Pemanfaatan Dana PIP ditujukan untuk membantu biaya pribadi peserta asuh semoga sanggup terus melanjutkan pendidikannya hingga final jenjang pendidikan menengah. Dana tunjangan diberikan pribadi kepada peserta asuh di sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya, untuk pemanfaatan sebagai berikut:
- Membeli buku dan alat tulis;
- Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
- Membiayai transportasi peserta asuh ke sekolah;
- Uang saku peserta didik;
- Biaya kursus/les komplemen bagi peserta asuh pendidikan formal;
- Biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi/UJK (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta asuh pendidikan nonformal.
Sehubungan dengan Alokasi Penggunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut, Peserta asuh akseptor PIP memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menggunakan dana PIP sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
- Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
- Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
- Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melaksanakan perbuatan yang tercela.
Ketentuan penggunaan Alokasi Penggunaan Dana ProgramIndonesia Pintar (PIP) dimaksudkan semoga Dana Bantuan PIP selain harus Tepat Sasaran akan tetapi juga harus Tepat Pemanfaatan supaya tujuan diberikannya Dana Bantuan PIP Tercapai.
Demikian hidangan warta mengenai Alokasi Penggunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semofa Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon