Cara Memperbaiki Data Kartu Keluarga (KK) yang Salah_ Sahabat pembaca budiman yang agar saja selalu dalam keadaan sehat selalu, Dalam artikel kali ini. Admin rijal09.com akan membuatkan info wacana cara memperbaiki/mengubah data kartu keluarga (KK) yang salah.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat E-KTP Terbaru
Data kartu keluarga (KK) yang salah kadangkala memunculkan permasalahan sebab data kartu keluarga biasanya menjadi teladan dalam menciptakan dokumen penting lainnya, sehingga sangat penting untuk segera memperbaiki data Kartu keluarga kalau memang ditemukan kesalahan. Lantas bagaimana mekanisme mengubah data pada kartu keluarga? berikut ulasannya:
Syarat dan Cara Memperbaiki Data Kartu Keluarga (KK) yang Salah
A. Deskripsi Singkat Tentang Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga yakni Kartu Identitas Keluarga yang memuat data wacana susunan, relasi dan jumlah anggota keluarga kita. Wajib dimiliki oleh setiap keluarga, kartu ini berisi data lengkap mengenai identitas Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak rangkap 3, yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Kantor Kelurahan, dan Suku Dinas.
B. Dasar Hukum Tentang Kartu Keluarga (KK)
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
C. Syarat Memperbaiki Data Kartu Keluarga (KK) yang Salah
Adapun berkas yang harus dibawa ketika melaksanakan perubahan data yakni :
1.Surat Pengantar RT/RW
2. KK lama
3. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
4. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
5. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga sebab cerai.
D. Prosedur Memperbaiki Data Kartu Keluarga (KK) yang Salah
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga menyerupai sebab terjadi kejadian Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
E. Biaya (Rupiah) Mengubah/Memperbaiki Data Kartu Keluarga (KK)
Proses pembuatan tidak dipungut biaya.
F. Lama Penyelesaian (hari) Mengubah/Memperbaiki Data Kartu Keluarga (KK)
Lama proses pembuatan sanggup bermacam-macam tergantung tempat pengajuan, untuk DKI Jakarta sanggup tamat dalam waktu 14 hari semenjak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
G. Sarana dan Prasarana
Lokasi pembuatan kartu keluarga dilakukan di kantor Kelurahan setempat.
H. Kontak Penyelenggara/ Daftar Alamat dan Kontak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Berikut ini yakni daftar alamat dan kontak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di beberapa daerah.
1. DKI Jakarta
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta
Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, Telp. 5662400, 5666242
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara, Jalan Berdikari No. 2 Jakarta Utara, Telp. 4357508, 42930358
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat, Jalan Meruya Utara No.5 Kembangan (disamping MAKRO), Telp 58902657
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No. 16 Jakarta Timur Telp. 4603844,48703401,4895725
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I Jakarta Pusat, Telp. 3852857
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, Jalan Radio V No. 1 Jakarta Selatan, Telp. 72801284-85
2. Kota Bandung
Jl. Ambon No.1 Bandung, Telp.022-4209891
3. Kota Bogor
Jl.H. Achmad Sobana Bantar Jati, Bogor
Telepon : (0251) 8328 161 - (0251) 8361 524
Email : disdukcapil@kotabogor.go.id
4. Kota Bekasi
Jl. Ir. H. Juanda no. 100 Bekasi
No. Telepon 021-88342729
5. Provinsi Jawa Timur
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA SURABAYA
Jl. Manyar Kertoarjo No. 6 Surabaya Tlp. 031-5994101, 5911109
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA BATU
Jl. Sultan Agung No. 3A Batu Tlp. 0341-512177-78
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA KEDIRI
Jl. Penanggungan No. 45B Kediri Tlp. 0354-779250
BADAN KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA BLITAR
Jl. Imam Bonjol No. 47 Blitar Tlp. 0342-810548
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG
Jl. A. Yani No. 53 Malang Tlp. 0341-489044
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA PROBOLINGGO
Jl. Mastrip No. 3 Probolinggo Tlp. 0335-421962
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA PASURUAN
Jl. Pahlawan No. 22 Pasuruan Tlp. 0343-421717
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA MOJOKERTO
Jl. Pekayon I No. 99 Mojokerto Tlp. 0321-395820
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KOTA MADIUN
Jl. D.I. Panjaitan No. 17 Madiun Tlp. 0351-471534, 462792
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KAB. PACITAN
Jl. M.T. Haryono No. 60 Pacitan Tlp. 0357-885272, 885271
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KAB. PONOROGO
Jl. Aloon-Aloon Utara No. 9 Ponorogo Tlp. 0352-489317
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KAB. TRENGGALEK
Jl. Dewi Sartika No. 6-8 Trenggalek Tlp. 0355-791160
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KAB. TULUNGAGUNG
Jl. Kartini No. 23 Tulungagung Tlp. 0355-321206
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KAB. BLITAR
Jl. S. Parman No. 9 Blitar Tlp. 0342-801566
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KAB. KEDIRI
Jl. Pamenang No. 1 Kediri Tlp. 0354-689077-88
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KAB. MALANG
Jl. Panji No. 119 Kepanjen, Kab. Malang Tlp. 0341-399749
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KAB. LUMAJANG
Jl. Jend. A. Yani No. 285 Lumajang Tlp. 0334-881971
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KAB. JEMBER
Jl. Jawa No. 18 Jember Tlp. 0331-334496
DINAS KEPENDUDUKAN, CATATAN SIPIL & TENAGA KERJA KAB. BANYUWANGI
Jl. Letkol. Istiglah No. 68 Banyuwangi Tlp. 0333-424234. Kopegtel Lamar 0333-424641
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KAB. BONDOWOSO
Jl. Ki Mangunsarkoro No. 136C Bondowoso Tlp. 0332-423075
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KAB. SITUBONDO
Jl. Sucipto No. 57 Situbondo Tlp. 0338-671738
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KAB. PROBOLINGGO
Jl. Raya Dringu No. 81 Probolinggo Tlp. 0335-420829
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KAB. PASURUAN
Jl. Hayam Wuruk No. 14 Pasuruan Tlp. 0343-426641
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KAB. SIDOARJO
Jl. Dr. Sutomo No. 22 Sidoarjo Tlp. 031-8952939
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KAB. MOJOKERTO
Jl. R.A. Basuni No. 23 Mojokerto Tlp. 0321-322336
DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KAB. JOMBANG
Jl. Adityawarman, Jombang Tlp. 0321-874870
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL DAERAH KAB. NGANJUK
Jl. Panglima Sudirman No. 284 Nganjuk Tlp. 0358-321150
DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KAB. MADIUN
Jl. Alun-Alun Utara No. 4 Madiun Tlp. 0351-453395
Kota Makassar
Kantor Kependudukan Catatan Sipil Jl. Slt. Alauddin,
No Telepon.309 866520
Kabupaten Bangka
Dinas Kependudukan & Capil
Jl. A. Yani (Jalur II) Sungailiat 92756
I. Info Tambahan
HIMBAUAN / SARAN
a. Laporkan kejadian vital kehidupan (lahir, mati, kawin, cerai) untuk kepastian hukum.
b. Simpanlah dokumen kependudukan yang anda miliki secara baik.
Demikianlah info tentang Cara Memperbaiki Data Kartu Keluarga (KK) yang Salah, agar bermanfaat bagi anda. (source: Open Government Indonesia Sekretariat Open Government Indonesia Kompleks Istana Merdeka Gedung Sekretariat Negara Sayap Timur Jalan Veteran III No. 2 Jakarta 10110)
Similar search: cara memperbaiki data kartu keluarga yang salah, cara mengganti nama di kartu keluarga, cara memperbaiki kk yang salah, mekanisme perubahan data kk, cara memperbarui kk 2018, syarat ganti kk usang ke kk baru, cara memperbaiki kk yang salah 2017, cara merubah status pekerjaan di kk, Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon