Saturday, November 18, 2017

√ Forum Legislatif: Mpr, Dpr, Dpd | Pengertian, Rujukan Kiprah Dan Wewenang

Lembaga Legislatif Indonesia: MPR, DPR, DPD


Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah (organisasi yang secara bersama menciptakan keputusan setelah debat dan diskusi) dengan kuasa membuat hukum.  Dibawah ini Anda sanggup menemukan klarifikasi lebih jauh tentang: MPR, DPR, DPD.


Berikut yaitu forum legislatif di Indonesia (MPR, DPR, DPD):



  • MPR: Majelis Permusyawaratan Rakyat.

  • DPR: Dewan Perwakilan Rakyat.

  • DPD: Dewan Perwakilan Daerah.


 


organisasi yang secara bersama menciptakan keputusan setelah debat dan diskusi √ Lembaga Legislatif: MPR, DPR, DPD | Pengertian, Contoh Tugas dan Wewenang

Lembaga Legislatif Republik Indonesia: MPR, DPR, DPD


 


Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu: kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.


Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.




 


MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat


Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) yaitu forum legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


organisasi yang secara bersama menciptakan keputusan setelah debat dan diskusi √ Lembaga Legislatif: MPR, DPR, DPD | Pengertian, Contoh Tugas dan Wewenang

MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sumber foto: Barkah Yusuf, Sameboat / Wikimedia


 


Tugas dan wewenang MPR




  • Mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar




MPR berwenang mengubah dan memutuskan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, anggota MPR tidak sanggup mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 




  • Melantik Presiden dan Wapres hasil pemilihan umum




MPR melantik Presiden dan Wapres hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Sebelum reformasi, MPR yang merupakan forum tertinggi negara mempunyai kewenangan untuk menentukan Presiden dan Wapres dengan bunyi terbanyak, namun semenjak reformasi bergulir, kewenangan itu dicabut sendiri oleh MPR. Perubahan kewenangan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 09 November 2001, yang memutuskan bahwa Presiden dan Wapres dipilih secara pribadi oleh rakyat, Pasal 6A ayat (1).



  • Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya


MPR hanya sanggup memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wapres diusulkan oleh DPR.


MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul dewan perwakilan rakyat mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wapres pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak MPR mendapatkan usul. Usul dewan perwakilan rakyat harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melaksanakan pelanggaran aturan baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.




  • Melantik Wapres menjadi Presiden




Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wapres hingga berakhir masa jabatannya.




  • Memilih Wakil Presiden




Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk menentukan Wapres dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatannya.




  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden




Apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, hingga berakhir masa jabatannya.


Dalam hal Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana kiprah kepresidenan yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.




 


DPR Dewan Perwakilan Rakyat 


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan forum perwakilan rakyat. dewan perwakilan rakyat terdiri atas anggota partai politik penerima pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.


organisasi yang secara bersama menciptakan keputusan setelah debat dan diskusi √ Lembaga Legislatif: MPR, DPR, DPD | Pengertian, Contoh Tugas dan Wewenang

DPR Dewan Perwakilan Rakyat. Sumber foto: Barkah Yusuf / Wikimedia


 


Fungsi DPR


DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.




  • Legislasi




Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden saja




  • Anggaran




Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan menunjukkan persetujuan atau tidak menunjukkan persetujuan terhadap rancangan undang-undang perihal APBN yang diajukan oleh Presiden.




  • Pengawasan




Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.


 


Hak DPR


DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.




  • Hak interpelasi




Hak interpelasi yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.




  • Hak imunitas




Hak imunitas yaitu kekebalan aturan dimana setiap anggota dewan perwakilan rakyat tidak sanggup dituntut di hadapan dan di luar pengadilan alasannya pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara ekspresi ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan aba-aba etik.




  • Hak angket




Hak angket yaitu hak dpr menjelaskan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.





  • Hak menyatakan pendapat



    • Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.

    • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

    • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wapres melaksanakan pelanggaran aturan baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.




 


Hak anggota DPR


Anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak:



  • mengajukan usul rancangan undang-undang

  • mengajukan pertanyaan

  • menyampaikan usul dan pendapat

  • memilih dan dipilih

  • membela diri

  • imunitas

  • protokoler

  • keuangan dan administratif


 


Kewajiban anggota DPR


Anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai kewajiban:



  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

  • Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan.

  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

  • Menaati tata tertib dan aba-aba etik.

  • Menjaga sopan santun dan norma dalam kekerabatan kerja dengan forum lain.

  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.


 


Larangan DPR




  • Anggota dewan perwakilan rakyat dihentikan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada tubuh peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.




  • Anggota dewan perwakilan rakyat juga dihentikan melaksanakan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada forum pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.




 


Penyidikan DPR


Jika anggota dewan perwakilan rakyat diduga melaksanakan perbuatan pidana, pemanggilan, ajakan keterangan, dan penyidikannya harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota dewan perwakilan rakyat melaksanakan tindak pidana korupsi dan t3r0risme serta tertangkap tangan.


Tugas dan Wewenang DPR


Terkait dengan fungsi legislasi, dewan perwakilan rakyat mempunyai kiprah dan wewenang



  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; kekerabatan sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan sentra dan daerah)

  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden

  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU


 


Terkait dengan fungsi anggaran, dewan perwakilan rakyat mempunyai kiprah dan wewenang



  • Memberikan persetujuan atas RUU perihal APBN (yang diajukan Presiden)

  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU perihal APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

  • Menindaklanjuti hasil investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara


 


Terkait dengan fungsi pengawasan, dewan perwakilan rakyat mempunyai kiprah dan wewenang



  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)


 


Tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat lainnya, antara lain



  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun menciptakan perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan mendapatkan penempatan duta besar lain

  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden




 


DPD Dewan Perwakilan Daerah


Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (disingkat DPD RI atau DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.


 


organisasi yang secara bersama menciptakan keputusan setelah debat dan diskusi √ Lembaga Legislatif: MPR, DPR, DPD | Pengertian, Contoh Tugas dan Wewenang

DPD Dewan Perwakilan Daerah. Sumber foto: Barkah Yusuf / Wikimedia


 


Fungsi DPD



  • Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan menunjukkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu

  • Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi yaitu 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD ketika ini yaitu seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD yaitu 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada ketika anggota DPD yang gres mengucapkan sumpah/janji.


 


Tugas DPD


Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.


Tugas Komite I


Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup kiprah pada otonomi daerah; kekerabatan sentra dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.[5]


Lingkup kiprah Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:



  • Pemerintah daerah;

  • Hubungan sentra dan daerah serta antar daerah;

  • Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;

  • Pemukiman dan kependudukan;

  • Pertanahan dan tata ruang;

  • Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan

  • Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.



Tugas Komite II


Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup kiprah pada pengelolaan sumber daya alam; dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.


Lingkup kiprah Komite II sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:



  • Pertanian dan Perkebunan;

  • Perhubungan;

  • Kelautan dan Perikanan;

  • Energi dan Sumber daya mineral;

  • Kehutanan dan Lingkungan hidup;

  • Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Daerah Tertinggal;

  • Perindustrian dan Perdagangan;

  • Penanaman Modal; dan

  • Pekerjaan Umum.


 


Tugas Komite III


Komite III DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup kiprah pada pendidikan dan agama.


Lingkup kiprah Komite III sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:



  • Pendidikan;

  • Agama;

  • Kebudayaan;

  • Kesehatan;

  • Pariwisata;

  • Pemuda dan olahraga;

  • Kesejahteraan sosial;

  • Pemberdayaan wanita dan proteksi anak;

  • Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

  • Ekonomi Kreatif;

  • Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil;

  • Pengendalian Kependudukan/Keluarga Berencana; dan

  • Perpustakaan.


Tugas Komite IV


Komite IV DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup kiprah pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; perimbangan keuangan sentra dan daerah; menunjukkan pertimbangan hasil investigasi keuangan negara dan pemilihan Anggota BPK; pajak; dan perjuangan mikro, kecil dan menengah.


Lingkup kiprah Komite IV sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:



  • Anggaran pendapat dan belanja negara;

  • Pajak dan pungutan lain;

  • Perimbangan keuangan sentra dan daerah;

  • Pertimbangan hasil investigasi keuangan negara dan pemilihan anggota BPK;

  • Lembaga keuangan; dan

  • Koperasi, perjuangan mikro, kecil, dan menengah.



Tugas Panitia Perancang Undang-undang


Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dibuat oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:



  1. Merencanakan dan menyusun jadwal serta urutan prioritas pembahasan usul rancangan undang-undang untuk 1 (satu) masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran;

  2. Membahas usul rancangan undang-undang berdasarkan jadwal prioritas yang telah ditetapkan;

  3. Melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD;

  4. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah dan/atau Sidang Paripurna;

  5. Melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang dari dewan perwakilan rakyat atau Presiden yang secara khusus ditugaskan oleh Panitia Musyawarah atau Sidang Paripurna;

  6. Melakukan koordinasi, konsultasi, dan penilaian dalam rangka mengikuti perkembangan materi usul rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh komite;

  7. Melakukan penilaian terhadap jadwal penyusunan usul rancangan undang-undang;

  8. Melakukan kiprah atas keputusan Sidang Paripurna dan/atau Panitia Musyawarah;

  9. Mengusulkan kepada Panitia Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam jadwal DPD;

  10. Mengadakan persiapan, pembahasan dan penyusunan RUU yang tidak menjadi lingkup kiprah komite;

  11. Mengoordinasikan proses penyusunan RUU yang pembahasannya melibatkan lebih dari 1 (satu) Komite; dan

  12. Membuat inventarisasi problem aturan dan perundang-undangan pada final tahun sidang dan final masa keanggotaan untuk sanggup dipergunakan sebagai materi Panitia Perancang Undang-Undang pada masa keanggotaan berikutnya


Selain kiprah sebagaimana dimaksud di atas Panitia Perancang Undang-Undang mempunyai tugas:



  1. Memberikan pendapat dan pertimbangan atas ajakan daerah perihal banyak sekali kebijakan aturan dan perihal problem aturan yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum;

  2. Memberikan masukan yang objektif kepada pimpinan, pemerintah daerah, dan masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan aturan dan saran-saran lain yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang di DPD; dan

  3. Mengoordinasikan secara substansi dan fungsional Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD.



Tugas Panitia Urusan Rumah Tangga


Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:



  1. membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumah tanggaan DPD RI, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal;

  2. membantu pimpinan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kiprah dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, termasuk pengelolaan kantor DPD RI di daerah;

  3. membantu pimpinan dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;

  4. mengawasi pengelolaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal;

  5. mewakili pimpinan melaksanakan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana daerah gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD;

  6. melaksanakan kiprah lain yang berafiliasi dengan problem kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan berdasarkan hasil Sidang Panitia Musyawarah; dan

  7. menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.



Tugas Badan Kehormatan


Badan Kehormatan (BK) merupakan Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas[12] :



  1. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD karena :

    • tidak melaksanakan kewajiban;

    • tidak sanggup melaksanakan kiprah secara berkelanjutan atau berhalangantetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

    • tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi kiprah dan kewajibannya sebanyak 6 (enam ) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

    • tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

    • melanggar ketentuan larangan Anggota.



  2. menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;

  3. menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan.

  4. selain tugas-tugas sebagaimana di atas BK juga melaksanakan penilaian dan penyempurnaan peraturan DPD perihal Tata Tertib dan Kode Etik DPD.


 


Tugas Badan Kerjasama Parlemen


Badan Kerjasama Parlemen dibuat oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:



  1. Membina, menyebarkan dan meningkatkan kekerabatan persahabatan dan kolaborasi antara DPD dan forum sejenis, forum pemerintah ataupun forum nonpemerintah, baik secara regional maupun internasional, atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite;

  2. Mengoordinasikan kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh alat kelengkapan baik regional maupun internasional;

  3. Mempersiapkan hal-hal yang berafiliasi dengan kunjungan delegasi forum negara sejenis yang menjadi tamu DPD;

  4. Memberikan saran atau usul kepada pimpinan perihal kerjasama antara DPD dan forum negara sejenis, baik secara regional maupun internasional;

  5. Mengadakan sidang adonan dengan pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang Undang-Undang, dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD; dan

  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai kekerabatan antar forum diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga.



Tugas Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan


Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah(BPKK DPD) bertugas antara lain mengkaji sistem ketatanegaraan guna mewajudkan forum perwakilan daerah yang mengejawantahkan nilai demokrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok DPD dibantu anggota/pimpinan BPKK DPD.


 


Tugas Badan Akuntabilitas Publik


Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) dibuat oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap mempunyai tugas:



  1. Melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum;

  2. Menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik;



Panitia Musyawarah


Panitia Musyawarah dibuat oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas:



  1. Merancang dan memutuskan jadwal jadwal serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk :

    • 1 (satu) tahun sidang;

    • 1 (satu) masa persidangan; dan

    • sebagian dari suatu masa sidang.



  2. Merancang planning kerja lima tahunan sebagai jadwal dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan;

  3. Rencana kerja lima tahunan sebagai jadwal dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan sanggup direvisi setiap tahun;

  4. Menyusun planning kerja tahunan sebagai pembagian terstruktur mengenai dari planning kerja lima tahunan;

  5. Merancang dan memutuskan asumsi waktu penyelesaian suatu masalah;

  6. Merancang dan memutuskan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi hak sidang Paripurna untuk mengubahnya;

  7. Memberikan pendapat kepada pimpinan dalam penanganan problem menyangkut pelaksanaan kiprah dan wewenang DPD;

  8. Meminta dan/atau menunjukkan kesempatan kepada alat kelengkapan DPD yang lain untuk menunjukkan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan kiprah setiap alat kelengkapan tersebut

  9. Menentukan penanganan terhadap pelaksanaan kiprah DPD oleh alat kelengkapan DPD;

  10. Membahas dan menentukan prosedur kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam Tata Tertib; dan

  11. Merumuskan aktivitas kegiatan Anggota di daerah.


Selain kiprah sebagaimana dimaksud di atas, Panitia Musyawarah mempunyai kiprah menyusun planning kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam penentuan pemberian anggaran.




 


organisasi yang secara bersama menciptakan keputusan setelah debat dan diskusi √ Lembaga Legislatif: MPR, DPR, DPD | Pengertian, Contoh Tugas dan Wewenang

Lembaga Legislatif Republik Indonesia: MPR, DPR, DPD


 


organisasi yang secara bersama menciptakan keputusan setelah debat dan diskusi √ Lembaga Legislatif: MPR, DPR, DPD | Pengertian, Contoh Tugas dan Wewenang

Kompleks Parlemen (disebut juga Gedung MPR, DPR, DPD) yaitu tempat bertemu anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Sumber foto: Puspita Nasution [CC BY-SA 4.0], via Wikimedia Commons


Bacaan Lainnya



 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jikalau Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan gosip yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: Wikipedia


                      


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon