Wednesday, November 22, 2017

√ Honor Guru Yang Gres Diangkat Menjadi Pns

Gaji Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS_ Sahabat pembaca yang budiman, Bagaimana kabarnya? Yah semoga saja anda selalu dalam keadaan baik. Dalam artikel ini penulis akan mengulas ihwal honor guru yang gres diangkat menjadi PNS. Makara bila anda ingin tahu berapa honor seorang guru yang gres diangkat menjadi PNS, silahkan anda baca artikel ini hingga selesai.



Sebelum kita mulai membahas ihwal berapa besaran honor yang gres diangkat menjadi PNS, hal yang juga perlu menjadi perhatian kita bersama ketika ini ialah besarnya antusiasme orang-orang untuk menjadi PNS. Kenapa ketika ini banyak orang yang berminat untuk menjadi guru yang berstatus PNS?

Baca juga: Perbedaan Guru SD, Guru Sekolah Menengah Pertama dan Guru SMA

Hal tersebut tak lain alasannya ialah profesi guru yang berstatus PNS ketika ini jauh berbeda dengan guru yang berstatus PNS sebelumnya. Dalam hal apa saja yang membedakan antara profesi guru PNS dulu dan sekarang? hal yang paling mencolok yakni perihal honor guru yang berstatus PNS, bila dulu honor guru yang berstatus PNS terbilang kecil maka ketika ini honor guru yang berstatus PNS sanggup dikatakan tidak mengecewakan bahkan sanggup katakan cukup besar.

Okey mari kita mulai membahas honor guru yang gres diangkat menjadi PNS menurut tingkatan golongannya.



Gaji Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS
Gaji guru yang gres diangkat menjadi PNS sesungguhnya cukup bervariasi, hal tersebut sangat tergantung oleh riwayat pendidikannya.

1. Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS Lulusan D-II
Untuk lulusan D-II ketika diangkat menjadi PNS maka honor awal yang akan diterima ialah sekitar Rp. 1.926.000 (gaji pokok). Namun seorang gres sanggup angkat menjadi PNS, sehabis melewati masa percobaan selama 1 tahun. Selama satu tersebut orang yang berkaitan masih belum dikatakan sebagai PNS tapi lebih tepatnya ialah CPNS (calon pegawai negeri sipil).

Gaji yang diterima ketika masih berstatus sebagai CPNS ialah berjumlah 80% dari honor pokok. Makara artinya ketika masih berstatus sebagai CPNS honor tidak dibayarkan full. Gaji seorang CPNS akan dibayarkan 100% sehabis lulus kriteria dan diangkat menjadi PNS.

Lulusan D-II ketika lulus menjadi PNS akan berstatus golongan IIA

2. Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS Lulusan S-1
Saat ini syarat utama untuk menjadi guru yang berstatus PNS ialah minimal pendidikan S-1. Berapa honor PNS yang mempunyai riwayat pendidikan S-1? Untuk lulusan S-1 maka honor pokok yang diterima ketika gres diangkat menjadi PNS ialah Rp. 2.456.700 (gaji 100%)

Sama halnya dengan klarifikasi pada point satu ia atas bahwa bila masih berstatus CPNS maka honor yang diterima ialah 80% dari honor pokok. Gaji seorang CPNS akan dibayarkan 100% sehabis lulus kriteria dan diangkat menjadi PNS.

Lulusan S-1 ketika lulus menjadi PNS akan berstatus golongan IIIA

3. Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS Lulusan S-2
Guru yang dinyakatan lulus sebagai PNS dengan riwayat pendidikan S-2 (strata-2) maka akan dikategorikan sebagai PNS golongan IIIB. Gaji pokok PNS golongan IIIB ialah Rp. 2.560.600. Namun semoga sanggup mendapat golongan IIIB ialah dengan syarat jurusan ketika kuliah S-1 linier dengan jurusan ketika kuliah S-2.

demikianlah Gaji Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS, namun jangan khawatir, selain honor pokok di atas menurut golongannya, ada banyak tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh guru yang berstatus PNS, santunan apa saja itu?

1. Tunjangan Istri/suami (keluarga)
Tunjangan Istri/suami (keluarga) diberikan kepada orang yang lulus menjadi PNS dan sudah berkeluarga.

2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan kepada orang yang lulus menjadi PNS dan sudah anak.

3. Tunjangan kinerja
diberikan menurut kinerja yang dilakukan.

4. Tunjangan profesi
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah sertifikasi. besaran santunan profesi ialah setara dengan besaran honor pokok.

5. Tunjangan daerah
Tunjangan tempat diberikan oleh tempat dimana PNS yang bersangkutan mengabdi dan besarannya cukup bervariasi

Berapa honor maksimal yang sanggup didapatkan oleh seorang guru? honor maksimal yang diterima oleh guru yang mempunyai golongan tinggi (golongan IV) dan telah sertifikasi serta ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya ialah sekitar Rp. 10 juta per-bulan.

Sekian artikel tentang Gaji Guru Yang Baru Diangkat Menjadi PNS, bila ada kekeliruan dari gosip yang penulis paparkan di atas maka mohon saran dan petunjuknya dengan berkomentar di kolom komentar di bawah.
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon