Badan Peradilan Umum dan Khusus
Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
1. Mahkamah Agung
M.A. adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari efek cabang-cabang kekuasaan lainnya. M.A. mempertahankan sistem pengadilan dan duduk di atas pengadilan yang tertinggi dan merupakan pengadilan banding terakhir. M.A. juga sanggup menyidik kembali kasus-kasus bila bukti gres muncul. Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Agung adalah Supreme Court.
Badan Peradilan yang ada dibawahnya
Peradilan Umum
Pengadilan Negeri Banding (Pengadilan Tinggi) Khusus (Pengadilan Anak Pengadilan Hak Asasi Manusia Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Niaga Pengadilan Perikanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi).
Peradilan Agama
Pengadilan Agama Banding (Pengadilan Tinggi Agama) Khusus (Mahkamah Syar’iyah)
Peradilan Militer
Pengadilan Militer Pengadilan Militer Tinggi Banding (Pengadilan Militer Utama) Khusus (Pengadilan Militer Pertempuran)
Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Khusus (Pengadilan Pajak)
Wewenang Mahkamah Agung
Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Struktur Organisasi Mahkamah Agung
Pimpinan
Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.
Hakim Anggota
Tugas Hakim Agung yaitu Mengadili dan memutus kasus pada tingkat Kasasi.
Kepaniteraan
Panitera Muda Perdata,
Panitera Muda Perdata Khusus
Panitera Muda Pidana
Panitera Muda Pidana Khusus
Panitera Muda Perdata Agama
Panitera Muda Pidana Militer
Panitera Muda Tata Usaha Negara.
Sekretariat M.A.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
Badan Pengawasan
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
Badan Urusan Administrasi
Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Pengadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
Pengadilan Negeri
Pengadilan Agama
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Militer

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh.
2. Mahkamah Konstitusi
M.K. adalah lembaga tinggi negaraM.A., yang kiprah utamanya yaitu meninjau konstitusionalitas menurut Konstitusi. Ini juga mempunyai fungsi aturan administratif menyerupai berkuasa pada sengketa kompetensi antara entitas pemerintah, memperlihatkan keputusan simpulan pada impeachments dan menciptakan evaluasi atas pembubaran partai politik. Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Konstitusi yaitu Constitutional Court.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- Menguji UU terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan forum Negara yang kewenangannya diberikan UUD
- Memutus pembubaran Partai Politik
- Memutus sengketa hasil Pemilu.
Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi
Pimpinan
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, alasannya masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri yaitu 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Hakim Konstitusi
Adalah jabatan yang menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi yaitu 5 tahun dan sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Hakim konstitusi hanya sanggup dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung sesudah menerima persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:
- tertangkap tangan melaksanakan tindak pidana; atau
- berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melaksanakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Sekretariat Jenderal
Kepaniteraan
Kepaniteraan MK mempunyai kiprah pokok memperlihatkan sumbangan di bidang manajemen justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan kasus di MK.
Jenis Persidangan Mahkamah Konstitusi
Sidang Panel
Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari 3 orang hakim konstitusi yang diberi kiprah untuk melaksanakan sidang investigasi pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk menyidik kedudukan aturan pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi sanggup memberi pesan yang tersirat perbaikan permohonan.
Rapat Permusyawaratan Hakim
Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya sanggup diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah kasus dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada dikala RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.
Sidang Pleno
Sidang Pleno yaitu sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh 7 hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan jadwal investigasi persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan mencakup mendengarkan pemohon, keterangan saksi, jago dan pihak terkait serta menyidik alat-alat bukti.
Bacaan Lainnya
- Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif | Pengertian dan Contoh
- Cybercrime Kejahatan Dunia Maya – Jangan Sampai Terjebak: Contoh Jenis Penipuan, Pelanggaran, Hukuman
- Negara Uni Afrika – African Union
- Anggota Negara ASEAN dan Ibukotanya
- Liga Arab Bersama Ibukotanya – Arab League
- Negara Uni Amerika Selatan dan Ibukotanya – Union of South American Nations – UNASUR
- Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif | Pengertian dan Contoh
- Daftar Anggota Negara Uni Afrika – African Union
- Tragedi Ratu Inggris Anne Boleyn Dihukum Mati Karena Berselingkuh – Apakah beliau bersalah?
- Siapa Yang Menemukan Antibiotik? Dia Menyelamatkan Miliaran Nyawa!
- Cara Mengenal Karakter Orang Dari 5 Pertanyaan Berikut Ini
- Cara Menulis Cepat & Efektif Dengan Tangan Atau Komputer – Pasti Berhasil
- Fakta Bumi
- Jarak Matahari Ke Bumi Yang Paling Tepat Adalah 149.597.870.700 Meter
- Arti Mimpi Tafsir, Definisi, Penjelasan Mimpi Secara Psikologi
- Cara Berciuman: Tips, Nasihat Dan Langkah Untuk Ciuman Pertama Yang Sempurna
- Apakah Produk Pembalut Wanita Aman?
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda – Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
- 7 Cara Untuk Menguji Apakah Dia, Adalah Teman Sejati Anda Atau Bukan BFF (Best Friend Forever)
- 10 Cara Menjadi Lebih Pintar Dengan Cepat Dan Menaikan IQ – Terbukti Secara Ilmiah
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Praktis Di Ingat – Untuk Ulangan Pasti Sukses!
- Fungsi, Perbedaan, Cara Berpikir Otak Kiri Dan Kanan
- 10 Kegiatan Yang Akan Membantu Otak Anda Menjadi Tetap Muda Dan Tajam

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan?
Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar bila Anda memasang applikasi kita!
Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan isu yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Britannica, Wikipedia, M.A.R.I.
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon