Wednesday, November 22, 2017

√ Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian Dan Contoh

Badan Peradilan Umum dan Khusus


Kekuasaan kehakiman, dalam konteks negara Indonesia, yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.


1. Mahkamah Agung


M.A. adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari efek cabang-cabang kekuasaan lainnya. M.A. mempertahankan sistem pengadilan dan duduk di atas pengadilan yang tertinggi dan merupakan pengadilan banding terakhir. M.A. juga sanggup menyidik kembali kasus-kasus bila bukti gres muncul. Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Agung adalah Supreme Court.


Badan Peradilan yang ada dibawahnya




  • Peradilan Umum


    Pengadilan Negeri Banding (Pengadilan Tinggi) Khusus (Pengadilan Anak Pengadilan Hak Asasi Manusia Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Niaga Pengadilan Perikanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi).



  • Peradilan Agama


    Pengadilan Agama Banding (Pengadilan Tinggi Agama) Khusus (Mahkamah Syar’iyah)



  • Peradilan Militer


    Pengadilan Militer Pengadilan Militer Tinggi Banding (Pengadilan Militer Utama) Khusus (Pengadilan Militer Pertempuran)



  • Peradilan Tata Usaha Negara


    Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Khusus (Pengadilan Pajak)



 


Wewenang Mahkamah Agung




  1. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.




  2. Menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang.




  3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.




 


Struktur Organisasi Mahkamah Agung


Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung yaitu hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

Pimpinan



Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.


Hakim Anggota



Tugas Hakim Agung yaitu Mengadili dan memutus kasus pada tingkat Kasasi.


Kepaniteraan





  1. Panitera Muda Perdata,




  2. Panitera Muda Perdata Khusus




  3. Panitera Muda Pidana




  4. Panitera Muda Pidana Khusus




  5. Panitera Muda Perdata Agama




  6. Panitera Muda Pidana Militer




  7. Panitera Muda Tata Usaha Negara.




Sekretariat M.A.





  1. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum




  2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama




  3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara




  4. Badan Pengawasan




  5. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan




  6. Badan Urusan Administrasi




Pengadilan Tingkat Banding


Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :




  1. Pengadilan Tinggi




  2. Pengadilan Tinggi Agama




  3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara




  4. Pengadilan Militer Utama




  5. Pengadilan Militer Tinggi




Pengadilan Tingkat Pertama


Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :




  1. Pengadilan Negeri




  2. Pengadilan Agama




  3. Pengadilan Tata Usaha Negara




  4. Pengadilan Militer




 


 yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan huk √ Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh

Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh.


 


2. Mahkamah Konstitusi


M.K. adalah lembaga tinggi negaraM.A., yang kiprah utamanya yaitu meninjau konstitusionalitas menurut Konstitusi. Ini juga mempunyai fungsi aturan administratif menyerupai berkuasa pada sengketa kompetensi antara entitas pemerintah, memperlihatkan keputusan simpulan pada impeachments dan menciptakan evaluasi atas pembubaran partai politik. Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Konstitusi yaitu Constitutional Court.


Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :



  • Menguji UU terhadap UUD

  • Memutuskan sengketa kewenangan forum Negara yang kewenangannya diberikan UUD

  • Memutus pembubaran Partai Politik

  • Memutus sengketa hasil Pemilu.


 


Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi


Pimpinan


Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, alasannya masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri yaitu 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).


 


Hakim Konstitusi


Adalah jabatan yang menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Jabatan Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang dan merupakan Pejabat Negara yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi yaitu 5 tahun dan sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.


Hakim konstitusi hanya sanggup dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung sesudah menerima persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:



  1. tertangkap tangan melaksanakan tindak pidana; atau

  2. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melaksanakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.


Sekretariat Jenderal



Kepaniteraan


Kepaniteraan MK mempunyai kiprah pokok memperlihatkan sumbangan di bidang manajemen justisial. Susunan organisasi kepaniteraan MK terdiri dari sejumlah jabatan fungsional Panitera. Kepaniteraan merupakan supporting unit hakim konstitusi dalam penanganan kasus di MK.


 


Jenis Persidangan Mahkamah Konstitusi


Sidang Panel


Sidang Panel merupakan sidang yang terdiri dari 3 orang hakim konstitusi yang diberi kiprah untuk melaksanakan sidang investigasi pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk menyidik kedudukan aturan pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi sanggup memberi pesan yang tersirat perbaikan permohonan.


Rapat Permusyawaratan Hakim


Rapat Permusyawaratan Hakim (disingkat RPH) bersipat tertutup dan rahasia. Rapat ini hanya sanggup diikuti oleh Hakim konstitusi dan Panitera. Dalam rapat inilah kasus dibahas secara mendalam dan rinci serta putusan MK diambil yang harus dihadiri sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. Pada dikala RPH, Panitera mencatat dan merekam setiap pokok bahasan dan kesimpulan.


Sidang Pleno


Sidang Pleno yaitu sidang yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi minimal dihadiri oleh 7 hakim konstitusi. Persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum dengan jadwal investigasi persidangan atau pembacaan putusan. Pemeriksaan persidangan mencakup mendengarkan pemohon, keterangan saksi, jago dan pihak terkait serta menyidik alat-alat bukti.


 


Bacaan Lainnya



 


 


 yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan huk √ Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan?
Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


 yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan huk √ Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar bila Anda memasang applikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan isu yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: BritannicaWikipediaM.A.R.I.


                      


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon