Tuesday, November 21, 2017

√ Nilai Passing Grade Cpns 2018 Menurut Permen Panrb No 37 2018

Nilai Passing Grade CPNS 2018_ Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan, supaya bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, penerima Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 selain harus lulus persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melewati nilai ambang batas (passing grade).

“Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini memakai sistem Computer  Assisted  Test (CAT), dan kelulusan memakai nilai ambang batas (passing grade),” kata Setiawan di Jakarta, Sabtu (8/9).

Baca juga: Tips Lulus CPNS 2018

Nilai Passing Grade CPNS 2018 Berdasarkan Permen PANRB No 37 2018

A. Bobot Nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Menurut Deputi SDM Kementerian PAN RB itu, Nilai SKD mempunyai bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.

B. Jumlah Soal Tes Kompetensi Dasar
 Selesksi kompetensi dasar terdapat 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal,  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

C. Kisi-kisi Soal TWK, TIU dan TKP
1. Soal tes wawasan kebangsaan (TWK)
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

“Ini meliputi sistem tata negara Indonesia, sejarah usaha bangsa, tugas bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar,” ujar Setiawan.

2. Soal Tes Intelegensi Umum (TIU)
Sedangkan TIU, dimaksudkan untuk menilai intelegensia penerima seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan memberikan isu secara mulut maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melaksanakan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.

“Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” jelas Setiawan.

Sedangkan TIU untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang bekerjasama dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau kebijaksanaan budi secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

“Dari setiap balasan yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0),” ungkap Setiawan.

3. Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kelompok soal ketiga ialah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini meliputi hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi isu dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja berdikari dan tuntas. Juga kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan, bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinasi orang lain.

Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, berdasarkan Setiawan, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu, penerima diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Untuk balasan yang paling sempurna akan mendapat skor 5, untuk balasan yang sempurna mendapat skor 4, untuk balasan yang cukup mendapat skor 3, untuk balasan kurang mendapat skor 2 dan untuk balasan yang sangat kurang sempurna mendapat skor 1.

D. Batas Minimal Passing Grade CPNS 2018 Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018
Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, penerima SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing  grade) menyerupai diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 ihwal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

“Passing grade bagi penerima SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama menyerupai tahun lalu, yakni  143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK,” ujar Setiawan.

Sementara untuk pelamar dari gugusan khusus, yang tahun kemudian memakai sistem pe-ranking-an, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari gugusan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70. Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60. Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

“Untuk penerima seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang andal dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
sumber informasi: http://setkab.go.id
(Humas Kementerian PANRB/ES)

Similar search: passing grade tkd 2018 nilai passing grade cpns 2017 nilai ambang batas tkd 2018 nilai ambang batas cpns 2018 passing grade cpns kemdikbud nilai cpns 2018 gugusan cpns 2018 passing grade cpns 2014

Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon