Friday, November 10, 2017

√ Persyaratan Dan Mekanisme Pembukaan Jadwal Studi Pada Sekolah Tinggi Tinggi

Download Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi_ Mulai tanggal 10 Agustus 2012 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
(UU Dikti) telah memutuskan pola gres dalam perizinan pendirian perguruan tinggi tinggi dan
pembukaan aktivitas studi.


Sebelum UU Dikti ditetapkan, baik izin pendirian perguruan tinggi tinggi maupun izin pembukaan
aktivitas studi, diterbitkan terlebih dahulu oleh Mendikbud (sekarang Menristekdikti) setelah
memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam kurun
waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan izin tersebut (khususnya izin
aktivitas studi), perguruan tinggi tinggi wajib meminta pengakuan kepada Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Setelah UU Dikti berlaku, izin pendirian perguruan tinggi tinggi akan diterbitkan Menristekdikti apabila
ajuan pendirian perguruan tinggi tinggi telah memenuhi syarat minimum pengakuan institusi
sebagaimana ditetapkan oleh BAN-PT. Demikian pula, izin pembukaan aktivitas studi akan
diterbitkan apabila ajuan pembukaan aktivitas studi tersebut telah memenuhi syarat
minimum pengakuan aktivitas studi sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri
(LAM) dari aktivitas studi tersebut, atau BAN-PT dalam hal belum dibuat LAM dari program
studi yang bersangkutan.

Baca juga: Download Panduan SAPTO ( Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online)

Dengan demikian, sebelum Menristekdikti menerbitkan keputusan perihal izin pendirian
perguruan tinggi tinggi, maupun izin pembukaan aktivitas studi, BAN-PT atau LAM terkait akan
menerbitkan terlebih dahulu surat keputusan pemenuhan syarat minimum pengakuan dari
perguruan tinggi tinggi yang akan didirikan dan/atau aktivitas studi yang akan dibuka.
Menurut Pasal 4 ayat (3) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi
dan Perguruan Tinggi, pengakuan minimum sebagaimana dimaksud di atas berlaku paling usang 2
(dua) tahun terhitung semenjak izin diterbitkan.

Adapun pengaturan pendirian perguruan tinggi tinggi sanggup ditemukan dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4)
UU Dikti yang memutuskan sebagai berikut:
a. Ayat (2): Perguruan Tinggi Swasta didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk tubuh penyelenggara berbadan
aturan yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri.
b. Ayat (4): Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi.
Sedangkan pengaturan penyelenggaraan aktivitas studi sanggup ditemukan dalam Pasal 33 ayat (3)
dan ayat (5) UU Dikti yang memutuskan sebagai berikut:
a. Ayat (3): Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri sehabis memenuhi persyaratan
minimum akreditasi.
b. Ayat (5): Program Studi mendapat pengakuan pada dikala memperoleh izin penyelenggaraan

2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Persyaratan Minimum Akreditasi
Sebelum UU Dikti berlaku, penerbitan izin pendirian perguruan tinggi tinggi dan/atau pembukaan
aktivitas studi didasarkan pada standar yang diatur dalam Kepmendiknas No. 234/U/2000
Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.

Setelah UU Dikti berlaku, penerbitan izin pendirian perguruan tinggi tinggi dan/atau pembukaan
aktivitas studi didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagaimana
diatur dalam Pasal 54 ayat (1) abjad a dan ayat (2) UU Dikti yang menyatakan sebagai berikut:
a. Ayat (1) abjad a: SN Dikti ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu tubuh yang bertugas
menyusun dan berbagi SN Dikti;
b. Ayat (2): SN Dikti merupakan satuan standar yang mencakup standar nasional pendidikan,
ditambah dengan standar penelitian, dan standar dedikasi kepada masyarakat.
Untuk melakukan Pasal tersebut telah diterbitkan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015
Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Menurut Pasal 3 ayat (5) abjad a Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program
Studi dan Perguruan Tinggi, apabila perguruan tinggi tinggi atau aktivitas studi memenuhi SN Dikti, maka
perguruan tinggi tinggi atau aktivitas studi tersebut memperoleh status terakreditasi dengan peringkat
terakreditasi ‘Baik’. Sedangkan kriteria memenuhi standar minimum pengakuan atau memenuhi
persyaratan minimum pengakuan ditetapkan menurut SN Dikti oleh LAM atau BAN-PT
sesuai kewenangan masing-masing, dan dituangkan dalam instrumen pengakuan pembukaan
aktivitas studi dan instrumen pengakuan pendirian perguruan tinggi tinggi.

2. Pendirian dan Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Secara garis besar, pendirian Perguruan Tinggi Swasta termasuk pembukaan aktivitas studi di dalamnya diusulkan
oleh Badan Penyelenggara berbadan aturan yang berprinsip nirlaba (selanjutnya disebut Badan
Penyelenggara)1 kepada Menristekdikti dengan mengajukan usul pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang memuat
pemenuhan semua persyaratan yang diuraikan di dalam buku ini. Sedangkan pembukaan
aktivitas studi di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta (selanjutnya disebut perguruan tinggi tinggi) yang sudah berdiri
diusulkan oleh pemimpin perguruan tinggi tinggi tersebut kepada Menristekdikti dengan mengajukan
usul pembukaan aktivitas studi yang memuat pemenuhan semua persyaratan yang juga
diuraikan di dalam buku ini.

Kelengkapan persyaratan tersebut akan memilih pemenuhan syarat minimum pengakuan dari
Perguruan Tinggi Swasta yang akan didirikan, atau pemenuhan syarat minimum pengakuan aktivitas studi yang akan
dibuka. Evaluasi kecukupan perihal pemenuhan persyaratan minimum pengakuan pendirian PTS
dan pembukaan aktivitas studi akan dilakukan oleh Evaluator Ditjen Kelembagaan IPTEK dan Dikti
memakai instrumen yang disusun bersama dengan BAN-PT atau LAM, sedangkan validasi
kecukupan perihal pemenuhan persyaratan minimum pengakuan pendirian Perguruan Tinggi Swasta dan pembukaan
aktivitas studi akan dilakukan oleh BAN-PT atau LAM bila telah terdapat LAM untuk aktivitas studi
terkait.

Apabila BAN-PT atau LAM untuk aktivitas studi terkait menyatakan bahwa persyaratan minimum
pengakuan untuk pembukaan aktivitas studi, dan persyaratan minimum pengakuan untuk pendirian
Perguruan Tinggi Swasta telah dipenuhi, maka Menristekdikti akan menerbitkan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta tersebut.
Baik mekanisme pendirian Perguruan Tinggi Swasta maupun pembukaan aktivitas studi pada perguruan tinggi tinggi yang telah
ada, dilakukan secara digital atau online.

Untuk lebih lengkapnya silahkan baca pada lampiran di bawah ini:

Download Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi




Untuk mendowload Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, silahkan klik tautan berikut ini: DOWNLOAD

Demikianlah artikel tentang Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, biar artikel ini bermanfaat untuk anda semua.

Similar search: pembukaan prodi gres 2018, pola ajuan pembukaan aktivitas studi baru, borang pembukaan prodi baru, mekanisme pembukaan prodi baru, silemkerma/officer, gosip silemkerma, pola ajuan pembukaan aktivitas studi gres 2017, pembukaan prodi gres 2017.
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon