Poligami merupakan suatu tindakan yang ketika ini masih menjadi pro kontra di masyarakat. Hal ini dikarenakana perbedaan pendapat / pandangan masyarakat. Masih banyak yang menganggap poligami yakni suatu perbuatan negatif. Pandangan itu tidak berbeda jauh jikalau ditilik dari lingkungan Pegawai Negeri Sipil. Namun di Lingkungan Pemerintah Lombok Timur, PNS boleh berpoligami sanggup membayar bantuan sebesar 1 Juta Rupiah ke kas daerah.
Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 perihal lain-lain pendapatan orisinil tempat yang sah. Dalam hukum tersebut, PNS yang mengajukan izin melaksanakan perkawinan kedua (poligami) dikenakan biaya bantuan sebesar Rp 1 juta.
Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan menyampaikan tujuan diberlakukan Perbup ini bukan berarti memperlihatkan izin kepada PNS berpoligami, namun justru mempersulit poligami. Sebab ketentuan perkawinan tetap mengacu kepada Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mencantumkan syarat-syarat PNS berpoligami.
Ali menambahkan, tujuan ditariknya denda poligami tersebut untuk mencegah tindakan korupsi dan penyuapan. Sebab, selain proses pengajuan poligami yang sulit, mereka juga akan dikenakan biaya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lombok Timur Najamudin mengatakan, hukum ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menggali potensi yang ada di tempat guna menambah pendapatan orisinil tempat (PAD) melalui pendapatan lain-lain yang sah.
Untuk diketahui ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin berpoligami. Pertama yakni syarat alternatif dan kedua yakni syarat kumulatif. Untuk lebih jelasnya sanggup membaca artikel Syarat Berpologami Bagi PNS. Untuk itu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami harus berpikir panjang terkait syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon