Saturday, November 25, 2017

√ Pos Usbn Dan Un Tahun 2018

POS USBN dan UN Tahun 2018

POS USBN dan UN Tahun 2018 - Prosedur Operasional Standar (POS) USBN sudah barang tentu POS yang sanggup pula dipergunakan mulai dari jenjang SD (SD), sedangkan POS Ujian Nasional dipastikan dipergunakan sebagai pedoman bagi jenjang SMP dan yang sederajad dan menengah ke atas. Namun pada jenjang sekolah menengah ke atas berlaku USBN dan UN.
 USBN sudah barang tentu POS yang sanggup pula dipergunakan mulai dari jenjang SD √ POS USBN dan UN Tahun 2018
POS USBN dan UN Tahun 2018
Dan berikut cuplikan singkatnya, sedangkan kelengkapannya terdapat pada simpulan klarifikasi ini.

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
  1. Kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP yaitu tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.
  3. Sekolah yaitu satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
  4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP yaitu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN yaitu kegiatan pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi belajar.
  6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN yaitu ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
  7. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP yaitu kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kisi-kisi USBN yaitu contoh untuk membuatkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  9. Pendidikan agama yaitu pendidikan yang memperlihatkan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan penerima didik dalam mengamalkan fatwa agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  10. Pendidikan keagamaan yaitu pendidikan yang mempersiapkan penerima didik untuk sanggup menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan perihal fatwa agama dan/atau menjadi jago ilmu agama dan mengamalkan fatwa agamanya.
  11. Paket naskah soal USBN yaitu variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
  12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN yaitu lembaran kertas yang dipakai penerima untuk menjawab soal USBN.
  13. Bahan USBN yaitu materi yang dipakai dalam penyelenggaraan USBN yang meliputi naskah soal, LJUSBN, gosip acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
  14. Dokumen USBN yaitu berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, tanggapan penerima ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, gosip kegiatan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.
  15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang sejenisnya yaitu kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS).
  16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya yaitu kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
  17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya yaitu kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan yaitu kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.
  19. Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat Pokja-PPS yaitu kelompok guru mata pelajaran sejenis pada kegiatan Ula, Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.
  20. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG yaitu kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SD Teologi Kristen (SDTK), SD Luar Biasa (SDLB), SMP Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Baca juga link berikut ini:

Baca lebih lanjut silahkan d0wnl0ad di bawah ini:


Semoga POS USBN dan UN Tahun 2018 ini sanggup bermanfaat, mohon maaf apabila materi ini terlambat, namun minimal sanggup dijadikan sebagai pengayaan materi atau arsip di satuan pendidikan.


Sumber http://fileledukasi.blogspot.com


EmoticonEmoticon