Tuesday, November 7, 2017

√ Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

Setiap negara mempunyai sistem dalam rangka menjalankan kehidupan permerintahannya untuk me √ Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia


Setiap negara mempunyai sistem dalam rangka menjalankan kehidupan permerintahannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sistem tersebut ialah dengan  Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan. Ada beberapa macam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang di kenal dunia ibarat presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan mempunyai kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. Baca : Arti Pemerintah


Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara pada hakikatnya merupakan uraian perihal bagaimana prosedur pemerintahan negara dijalankan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara sanggup disebut pula sebagai prosedur bekerjanya forum direktur yang dipimpin oleh presiden baik selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara. Negara Republik Indonesia sendiri ketika ini (setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945) menganut sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara republik di mana kekuasan direktur dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.


Berikut beberapa ciri sistem penyelenggaraan pemerintahan presidensial :



  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih pribadi oleh rakyat.

  2. Kabinet (dewan menteri) dibuat oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada tubuh legislatif atau legislatif.

  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.

  4. Presiden tidak sanggup membubarkan tubuh legislatif ibarat dalam sistem parlementer.

  5. Parlemen mempunyai kekuasaan legislatif dan sebagai forum perwakilan. Anggota tubuh legislatif dipilih oleh rakyat.

  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan pribadi parlemen.


Menurut Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Hal ini mengandung arti bahwa Presiden Republik Indonesia merupakan satu-satunya forum yang memegang kekuasaan pemerintah. Kemudian Presiden ialah Penyelenggara atau pemegang kekuasaan Pemerintahan Negara. Dalam melaksanakan kewajibannya, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dalam menjalankan fungsinya di bantu oleh menteri menteri negara, menteri menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945), Presiden tidak sanggup membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baca juga : Pemerintah Pusat


Dalam sistem presidensial, presiden mempunyai posisi yang relatif besar lengan berkuasa dan tidak sanggup dijatuhkan sebab rendah subjektif ibarat rendahnya proteksi politik. Namun masih ada prosedur untuk mengontrol presiden. Jika presiden melaksanakan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat problem kriminal, posisi presiden sanggup dijatuhkan. Bila ia diberhentikan sebab pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.


Jika suatu sistem penyelenggaraan pemerintah dilihat dari elemen yang ada didalamnya maka tatanan atau susunan pemerintahan berupa suatu struktur yang terdiri dari elemen pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melaksanakan kekerabatan fungsional di antara elemen tersebut baik secara vertikal (Legislatif, direktur dan yudikatif) maupun horisontal (Pemerintah Daerah).


 


 



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon