Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor_ Paspor ialah salah satu benda yang sangat dibutuhkan dikala hendak melaksanakan perjalanan ke luar negeri, paspor merupakan bukti dokumen bahwa orang bersangkutan yang sedang melaksanakan kunjungan ke luar negeri memang mempunyai izin resmi dari pemerintah. Sehingga sangat penting bagi seseorang yang ingin berangkat/berkunjung ke luar negeri untuk mengurus paspor.
![]() |
source: kabarmakkah.com |
Dasar aturan ihwal pengurusan paspor terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 ihwal Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 ihwal Keimigrasian. Nagh bagi kalian yang ingin mengurus paspor namun belum tahu secara detail syarat dan mekanisme pembuatan paspor, maka silahkan anda baca artikel ini hingga selesai.
Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor Lengkap
1. Syarat Pembuatan Paspor
A. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
1. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk;
2. Kartu keluarga;
3. Akta kelahiran, sertifikat perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
4. Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
5. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Surat penetapan ganti namadari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
B. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang memperlihatkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
2. Paspor lama.
C. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Hilang atau Rusak
1. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
2. Melapor ke s3ki Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memperlihatkan keterangan ihwal kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP); 3. Berkas yang bersangkutan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
4. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sanggup berupa persetujuan atau penolakan atau penundaan;
5. Apabila permohonan penggantian disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian sanggup dilaksanakan ibarat permohonan paspor baru.
D. Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa yang diterbitkan semenjak bulan September 2008, melampirkan
1. Paspor Biasa;
2. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
3. Kartu keluarga.
2. Prosedur Pembuatan Paspor
a. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia: permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi;
b. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia;?
Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
1. Pemohon atau yang diberi kuasa mengisi formulir sesuai dengan kolom yang ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, yang selanjutnya disebut pra permohonan, pemohon atau yang diberi kuasa wajib mengisi formulir elektronik dan memindai persyaratan.
2. Selanjutnya permohonan paspor diajukan kepada petugas loket pada Kantor Imigrasi oleh pemohon atau yang diberi kuasa disertai persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hal permohonan diajukan melalui website, pemohon atau yang diberi kuasa wajib menyerahkan tanda bukti pra permohonan.
3. Petugas loket mengusut kebenaran persyaratan orisinil yang dibawa oleh pemohon atau yang diberi kuasa dan selanjutnya melaksanakan pemindaian dokumen, mengusut hasil pemindaian serta mengusut daftar pencegahan.
4. Petugas loket menolak permohonan dan memperlihatkan bukti penolakan, apabila ditemukan rincian biodata pemohon sama dengan daftar pencegahan.
5. Petugas loket memperlihatkan tanda terima kepada pemohon yang telah memenuhi persayaratan dan namanya tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
6. Pada hari yang ditentukan, pemohon menuju ke loket Bendahara Penerima untuk melaksanakan proses pembayaran.
7. Bendahara akseptor sesudah mendapatkan pembayaran, memasukkan nomor perforasi paspor dan mencetak serta memperlihatkan tanda terima pembayaran kepada pemohon.
8. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam slip antrian. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor. Pemohon wajib tiba pada dikala pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melaksanakan pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
9. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari, pemohon menunggu panggilan lagi untuk proses wawancara.
10. Pemohon wajib tiba dengan memperlihatkan dokumen orisinil sebagai persyaratan pada dikala proses wawancara.
11. Petugas wawancara melaksanakan penelitian ihwal kelengkapan dokumen persyaratan asli, mencetak biodata pemohon, dan selanjutnya pemohon menandatangani hasil pencetakan dan blangko paspor.
12. Petugas wawancara sanggup menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan ihwal identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya sanggup ditolak.
13. Setelah proses wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon dipersilahkan kembali lagi untuk mengambil paspor dalam waktu yang telah ditentukan, selanjutnya berkas permohonan diteruskan kepada petugas pencetakan.
14. Petugas Imigrasi, melaksanakan pencetakan halaman biodata pemohon dan halaman catatan resmi /official notes serta halaman pengesahan/endorsements (jika diperlukan) dan melaksanakan laminasi blangko paspor dan selanjutnya melaksanakan uji kualitas pencetakan dan laminasi.
15. Jika ditemukan cacat produksi maka dilakukan penggantian blangko paspor tanpa dikenakan tarif.
16. Kepala Bidang / Kepala s3ki yang berwenang membubuhkan paraf pada paspor dan selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi menandatangani paspor dan menyerahkan kembali kepada Petugas Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap dinas dan pemindaian halaman tanda tangan Kepala Kantor.
17. Petugas Loket menyerahkan paspor kepada pemohon atau yang diberi kuasa dan pemohon atau yang diberi kuasa menandatangani tanda bukti penerimaan paspor pada kolom penerimaan.
18. Waktu penyelesaian permohonan paspor paling usang 4 (empat) hari kerja sesudah proses wawancara.
19. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
3. Lama pembuatan Paspor
- Waktu penyelesaian permohonan paspor paling usang 4 (empat) hari kerja sesudah proses wawancara.
- Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi.
4. Perpanjangan Paspor
a. Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika:
i. Masa berlakunya habis;
ii. Halaman penuh;
iii. Hilang; atau
iv. Rusak pada saat: ? proses penerbitan; atau ? diluar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak terang atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
b. Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada dikala diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan.
c. Penggantian Paspor Biasa yang rusak pada dikala proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.
d. Dalam hal Paspor Biasa hilang, penggantian dokumen Paspor sanggup dilakukan sesudah memenuhi persyaratansebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengurusan sanggup dilakukan di kantor imigrasi terdekat atau secara online.
5. Masa berlaku paspor biasa
1. Masa berlaku Paspor biasa paling usang 5 (lima) tahun semenjak tanggal diterbitkan.
2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda dihentikan melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan menentukan kewarganegaraannnya.
3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Prosedur Perpanjangan Paspor Secara Online
a. Mendaftar secara online di tautan di bawah
- Untuk pengurusan secara online di kantor imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sanggup dilihat di tautan dibawah ini https://onlinedpri.imigrasi.go.id/
- Untuk pengurusan secara online lainnya sanggup dilihat di tautan dibawah ini http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp)
b. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan kegiatan yang telah ditentukan dengan membawa
- Paspor usang (asli dan fotokopi)
- KTP (asli dan fotokopi)
- KK (asli dan fotokopi)
- Akta lahir (asli dan fotokopi)
- Ijasah terakhir (asli dan fotokopi)
c. Mengambil "Map Kuning" untuk Perpanjangan Paspor. Map ini berisi formulir pendaftaran. Pengambilan map dan formulir tidak dipungut biaya apapun.
d. Menuju ke Loket Verifikasi untuk pengecekan dokumen-dokumen dan mengambil nomor antrian.
e. Membayar di Kasir. Biaya resmi perpanjangan paspor ialah Rp 255.000
f. Dipanggil masuk ke Ruang Foto dan Wawancara untuk wawancara singkat, rekam sidik jari, pengambilan foto, dan rekam tanda tangan.
g. Menerima tanda bukti perpanjangan paspor yang sanggup digunakan untuk mengambil paspor. Paspor Hilang atau Dicuri Untuk pengurusan paspor hilang atau dicuri sanggup dilakukan secara online lewat tautan dibawah ini http://lsp.imigrasi.go.id/lsp/
Kontak Penyelenggara
Informasi lebih lanjut sanggup menghubungi ke kantor Imigrasi terdekat. Daftar alamat dan nomor telepon Imigrasi sesuai kota terdapat di tautan dibawah ini http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi
7. Info Tambahan
Jika terdapat permasalahan dalam layanan publik ini, silakan melaporkannya ke (lapor.go.id)
Demikianlah Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor Lengkap, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Similar search: biaya pembuatan paspor, biaya pembuatan paspor 2018, syarat pembuatan paspor 2018, usang pembuatan paspor, antrian paspor online, daftar paspor online 2018, syarat pembuatan paspor anak, biaya pembuatan paspor umroh.
Kontak Penyelenggara
Informasi lebih lanjut sanggup menghubungi ke kantor Imigrasi terdekat. Daftar alamat dan nomor telepon Imigrasi sesuai kota terdapat di tautan dibawah ini http://www.imigrasi.go.id/index.php/hubungi-kami/kantor-imigrasi
7. Info Tambahan
Jika terdapat permasalahan dalam layanan publik ini, silakan melaporkannya ke (lapor.go.id)
Demikianlah Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor Lengkap, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Similar search: biaya pembuatan paspor, biaya pembuatan paspor 2018, syarat pembuatan paspor 2018, usang pembuatan paspor, antrian paspor online, daftar paspor online 2018, syarat pembuatan paspor anak, biaya pembuatan paspor umroh.
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon