Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah_ Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah yaitu Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka yaitu interaksi eksklusif antara Guru dan penerima didik dalam acara pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban berguru penerima didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan pendidikan utama yang secara manajemen Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6. Dinas yaitu satuan kerja perangkat tempat yang membidangi urusan pendidikan di tingkat tempat provinsi atau tempat kabupaten/kota.
7. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi acara pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih penerima didik; dan
e. melaksanakan kiprah embel-embel yang menempel pada pelaksanaan acara pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) karakter b dilaksanakan dalam acara intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter a meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian agenda tahunan dan semester; dan
c. pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau
Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter c merupakan proses pengumpulan dan pengolahaninformasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih penerima didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter d sanggup dilakukan melalui acara kokurikuler dan/atau acara ekstrakurikuler.
(7) Tugas embel-embel yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karakter e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua agenda keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. kiprah embel-embel selain sebagaimana dimaksud dalam karakter a hingga dengan karakter e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas embel-embel sebagaimana dimaksud pada ayat (7) karakter a hingga dengan karakter e dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(1) Tugas embel-embel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) karakter a hingga dengan karakter d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas embel-embel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) karakter e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(1) Tugas embel-embel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) karakter f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2) Tugas embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a hingga dengan karakter g dilaksanakan pada satuan manajemen pangkalnya.
(3) Tugas embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter i sanggup dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tugas embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih kiprah embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sanggup diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan berguru per tahun.
(6) Rincian ekuivalensi kiprah embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a hingga dengan karakter h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Guru yang menerima kiprah embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan manajemen pangkalnya.
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak sanggup memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan sanggup melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad pada satuan manajemen pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas. (1) Guru yang melaksanakan kiprah embel-embel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) karakter a hingga dengan karakter e juga sanggup melaksanakan kiprah embel-embel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Pelaksanaan kiprah embel-embel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 8 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(1) Kepala Sekolah memutuskan Guru yang melaksanakan kiprah embel-embel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2) Penetapan Guru yang melaksanakan kiprah embel-embel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru menurut struktur kurikulum dan jumlah rombongan berguru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila sesudah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak sanggup memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dinas yang telah mendapatkan laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaksanakan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan belahan dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah sanggup melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan sebab alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan acara PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(1) Guru sanggup diberi kiprah kedinasan/penugasan terkait kiprah dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai belahan dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sanggup dikecualikan bagi:
a. Guru tidak sanggup memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu,berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan berguru per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sanggup dikecualikan dalam hal jumlah rombongan berguru dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar.
Pasal 14 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran
2018/2019.
Pasal 15 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 16 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download: Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (DOWNLOAD)
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 (DOWNLOAD)
Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 (DOWNLOAD)
Lampiran III Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 (DOWNLOAD)
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon