Friday, December 1, 2017

√ Guru Tak Dapat Dipidana Alasannya Mendisiplinkan Siswa

Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa √ Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa
Tidak sanggup dijatuhi pidana alasannya yakni bertujuan untuk mendidik biar menjadi murid yang baik dan berdisiplin
Guru tidak sanggup dipidana ketika menjalankan profesinya dan melaksanakan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Seperti diambil dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/8), hal itu diputuskan ketika mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31), beberapa waktu lalu.

Oleh MA, eksekusi itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono. Ketiganya membebaskan Aop alasannya yakni sebagai guru Aop memiliki kiprah untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa.

Pertimbangannya yakni apa yang dilakukan terdakwa yakni sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak sanggup dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut alasannya yakni bertujuan untuk mendidik biar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Baca juga: Inilah Peraturan Pemerintah Untuk Melindungi Guru

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing sampai mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melaksanakan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang menawarkan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga menawarkan punishment kepada siswanya tersebut.

“Guru berhak menerima derma dalam melaksanakan kiprah dalam bentuk rasa kondusif dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40 PP Nomor 74 Tahun 2008.
Sumber http://www.sekolahdasar.net


EmoticonEmoticon