Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Adapun prosedur yang harus dilakukan supaya data identitas penerima asuh jenjang Dikdasmen sanggup diperbaiki, antara lain:
1. Operator Sekolah
Peserta asuh sudah mempunyai NISN atau ada dalam hidangan rujukan aktif pada aplikasi verval PD. Pengajuan perbaikan data master hanya sanggup dilakukan dua kali. Pengajuan perbaikan data identitas penerima asuh dilakukan melalui aplikasi verval PD oleh Operator Sekolah, pada menu/fitur Edit Data, Pengajuan Perbaikan, Nama dan Tanggal Lahir. Semua kolom perbaikan data identitas harus diisi lengkap sesuai dengan data penerima asuh yang mengacu pada dokumen resmi yang berlaku.
Pengajuan perbaikan data harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang ingin diperbaiki, seperti:
Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, atau Surat Keterangan Perubahan Nama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (khusus untuk perubahan variabel “nama peserta
BACA JUGA : JUKNIS NUPTK Tahun 2019
didik” yang berbeda sama sekali). Lampiran dokumen pendukung harus berupa file scan dari berkas/ dokumen orisinil dan harus sanggup terbaca dengan jelas, dalam format ekstensi JPEG atau PNG (.jpeg atau .png), dengan ukuran file harus
kurang dari 1 (satu) Megabyte. Informasi perihal persetujuan perbaikan identitas yang dilakukan sanggup dipantau melalui aplikasi verval PD pada menu/fitur Status Edit Data.
Selengkapnya silahkan unduh JUKNIS NISN TAHUN 2019 DIKDASMEN
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sumber http://fgphsndrohul.blogspot.com
EmoticonEmoticon