Sunday, December 24, 2017

√ Juknis Terbaru Nuptk Tahun 2019


Sobat pengunjung blog yang setia. Pada kesempatan ini aku akan mengulas artikel berkaitan dengan juknis pengelolaan NUPTK Mei 2019.  Juknis pengelolan ini merupakan keluaran yang terbaru yang dirilis pada bulan Mei 2019. Tentunya ini merupakan kabar yang sangat mengembirakan bagi anda Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mempunyai NUPTK berkesempatan untuk mengajukan NUPTK.
1.           Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan  dari Dinas Pendidikan; 
2.           Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 


B.  Penonaktifan NUPTK

Seseorang PTK yang alasannya yaitu sesuatu hal berhenti  menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.

Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK yaitu sebagai berikut:
1.           Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital. 
2.           Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan;
3.           Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.
C.  Reaktivasi NUPTK

Seseorang yang alasannya yaitu sesuatu hal menginginkan kembali menjadi guru maka yang bersangkutan harus mengaktifkan kembali NUPTK yang telah dinonaktifkan sebelumnya. Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. 

Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK yaitu sebagai berikut: Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan;
1.           Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan;
2.           Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
3.           Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
Reaktivasi NUPTK  diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK secara berurutan.

D.  Klaim NUPTK

GTK yang sudah mempunyai NUPTK tapi terdaftar sebagai calon akseptor NUPTK sanggup melaksanakan proses klaim NUPTK. Pastikan NUPTK yang dimiliki tersebut memang terdaftar di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status Operator sekolah  memasukkan NUPTK yang diajukan oleh GTK pada kolom yang tersedia dan mengirim pengajuan klaim NUPTK.

Operator PDSPK menyidik validitas data yang diajukan dan apakah sudah sesuai dengan data arsip atau belum. Jika data valid, maka pengajuan diterima. Selanjutnya  kalau data tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan alasannya.

Operator sekolah memberi gosip status pengajuan klaim NUPTK
ke GTK terkait. Klaim  NUPTK  diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK.

Syarat- syarat Klaim NUPTK:
1.           NUPTK yang diklaim bukan milik orang lain;
2.           NUPTK orang yang bersangkutan terdata di Dapodik;
3.           Surat Penugasan (dari Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan negeri dan dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta).
4.           PTK yang pindah kiprah pada jenjang yang berbeda harus melampirkan surat penugasan (bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan negeri melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan, dan bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan swasta melampirkan surat penugasan dari Yayasan);
5.           PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan swasta harus melampirkan Surat Penugasan dari Yayasan penerima;
6.           PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan yang beda yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
7.           PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan dalam jenjang yang berbeda dalam satu Yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
8.           PTK yang pindah dari satuan pendidikan swasta ke satuan pendidikan negeri harus melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.

E.  Verval Arsip

Dokumen persyaratan verval arsip disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan tipe file PDF (.pdf). Kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. 
Dokumen persyaratan verval arsip yaitu sebagai berikut: 
1.           KTP;
2.           Ijazah terakhir;
3.           Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan  SK penugasan dari Dinas  Pendidikan; 
4.           Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
5.           Surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus  menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6.           Verval arsip diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK.
7.           Catatan: seluruh keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam persyaratan verval arsip mengikuti persyaratan penerbitan NUPTK.

F.  Perbaikan Data Master

Dokumen persyaratan perbaikan data master disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen asli, kalau fotokopi harus dilegalisir cap berair oleh instansi terkait dengan tipe file gambar (.jpg atau .png). Kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi Verval PTK. 

Memilih salah satu dokumen yang sesuai dengan jenis perubahan: 
1.           Kartu Keluarga.
2.           Akte Kelahiran.
3.           Buku Nikah.
4.           KTP.
5.           Ijazah. 
Perbaikan data master diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan (Kabupaten/ Kota/Provinsi).

G.  Perbaikan Foto
1.           GTK mempersiapkan file pas foto terbaru dengan tipe gambar (.jpg atau .png), ukuran file maksimal 200 kb.
2.           Operator sekolah melaksanakan upload file pas foto dan mengirimkan perbaikan foto.

Selengkapnya JUKNIS Terbaru NUPTK Tahun 2019 Unduh DISINI



Sumber http://fgphsndrohul.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)