Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan
Di antara Pasal 2 dan juga Pasal 3 disisipkan 1 Pasal adalah Pasal 2A yang mana sebagai berikut: 1. Muatan informatika pada SD (Sekolah Dasar) atau MI (Madrasah Ibtidaiyah) dapat dipakai sebagai sebuah alat pembelajaran dan ataupun dapat juga dipelajari melalui ekstrakurikuler dan atau muatan lokal (mulok).2. Mata pelajaran Informatika pada SMP atau Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) serta Sekolah Menengah Atas atau Madrasah Aliyah (SMA/MA) dirangkum dalam Kompetensi Dasar yang dipakai sebagai sebuah contoh pembelajaran.
Kompetensi Inti dan juga Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan juga Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 adalah perihal Kompetensi Inti dan juga Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 yang mana pada Pendidikan Dasar dan juga Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan juga KD Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 serta Kompetensi Inti dan KD Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 dengan demikian menjadi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan sebuah bab yang tidak terpisahkan dengan Peraturan dari Menteri tersebut.
Dari Pasal 2A yang ada di atas maka sangat terperinci bahwa ada penambahan sebuah Mata Pelajaran INFORMATIKA pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/MA. Dan untuk di jenjang SD/MI, INFORMATIKA maka tidak bangun sendiri sebagai mata pelajaran. Maka dengan demikian, INFORMATIKA di jenjang SD/MI dipakai hanya sebagai alat pembelajaran atau dipelajari melalui ekstrakurikuler.
Berbeda dengan SD/MI, yang mana INFORMATIKA pada jenjang SMP/MTs dan juga SMA/MA merupakan sebuah Mata Pelajaran yang bangun sendiri. Hal demikian terlihat dari lampiran Peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No. 37 Tahun 2018 yang menyediakan Kompetensi Dasar INFORMATIKA di urutan ke-60 (KI-KD INFORMATIKA untuk jenjang SMP/MTs) dan urutan ke-61 (KI-KD INFORMATIKA untuk jenjang SMA/MA).
KI dan juga KD Kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Terbaru
Lantas bagaimana perbedaanya, yuk mari kita pahami dari Peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) 24 Tahun 2016 ke Permendikbud No. 37 Tahun 2018? Secara sepintas, maka perubahan yang terjadi ternyata hanya menyisipkan INFORMATIKA untuk di jenjang SMP/MTs dan juga SMA/MA (sebagai sebuah Mata Pelajaran tersendiri) dan juga untuk di jenjang SD/MI (sebagai alat pembelajaran atau dipelajari melalui ekstrakurikuler). Bagaimana dengan KI-KD untuk Mata Pelajaran yang lainnya? Dari beberapa pencermatan mata pelajaran, KD untuk mata pelajaran lainnya tidak berubah. Maka artinya, KD untuk mata pelajaran lainnya, baik di jenjang SD/MI, SMP/MTs, maupun untuk jenjang SMA/MA sama dengan yang sudah tercantum dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2016.
Dan kemudian bagaimana pelaksanaan pembelajaran INFORMATIKA tersebut? Untuk di jenjang SMP/MTs, Maka mata pelajaran INFORMATIKA termasuk dalam rumpun Mata pelajaran Umum Kelompok B. Terkait dengan hal ini, maka Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (6) dan juga ayat (7) di jelaskan sebagai berikut. Ayat (6) Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) aksara a terdiri atas:
- Pendidikan Agama dan juga Budi Pekerti;
- Pendidikan Pancasila dan juga Kewarganegaraan;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
- Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
- Bahasa Inggris.
Dan di ayat (7) Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) aksara b terdiri atas:
- Seni Budaya;
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan juga Kesehatan;
- Prakarya dan atau Informatika.
KI dan KD Kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK yang Terbaru
Berkaitan dengan hal yang ada di atas, maka pembelajaran INFORMATIKA ini dilaksanakan mulai tahun pemikiran 2019/2020. Hal demikian termaktub dalam peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No. 36 Tahun 2018 Pasal 10 A yang mana sebagai berikut. Pasal 10 ayat (1) Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran pilihan yang dilaksanakan mulai tahun pemikiran 2019/2020 dan sesuai dengan kesiapan sekolah itu sendiri.
(2) Ketentuan perihal pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri pendidikan.
Unduh Kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK
Untuk mengunduh KI dan KD kurikulum 2013 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Terbaru silahkan klik disini.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon