Sumber daya alam merupakan anugerah
Tuhan yang luar sanggup bagi manusia. Semua kebutuhan insan sudah disediakan di bumi ini dalam bentuk sumber daya alam. Salah satu kegiatan pengusahaan SDA yaitu dengan kegiatan pertambangan. Isu penting ketika ini dalam dunia pertambangan di Indonesia yaitu mengenai pentingnya peningkatan nilai tambah bagi sektor pertambangan. Isu itu mencuat kembali dengan deras sesudah terbitnya Undang-Undang No.4 Tahun 2009 perihal Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Tuhan yang luar sanggup bagi manusia. Semua kebutuhan insan sudah disediakan di bumi ini dalam bentuk sumber daya alam. Salah satu kegiatan pengusahaan SDA yaitu dengan kegiatan pertambangan. Isu penting ketika ini dalam dunia pertambangan di Indonesia yaitu mengenai pentingnya peningkatan nilai tambah bagi sektor pertambangan. Isu itu mencuat kembali dengan deras sesudah terbitnya Undang-Undang No.4 Tahun 2009 perihal Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 103 ayat (1) UU Mineral tersebut juga tertulis bahwa: “Pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melaksanakan pengelolaan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.” Pasal 170 UU yang sama menambahkan bahwa: “Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melaksanakan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun semenjak undang-undang ini diundangkan.”
Sangat dipahami bahwa mengolah bahan-bahan tambang menyerupai mineral, batubara, dan batuan di dalam negeri akan menunjukkan nilai tambah bagi percepatan kemajuan bangsa dan negara. Karena dengan adanya industri pengolahan di dalam negeri menyerupai industri peleburan logam (smelter), industri mineral dan industri pengolahan peningkatan kualitas batubara (upgrading brown coal) akan sanggup membuat begitu banyak lapangan kerja, objek pajak baru, dan berkurangnya ketergantungan industri di dalam negeri terhadap bahan-bahan impor. Mengacu pada kegiatan pertambangan, secara garis besar sanggup dikelompokkan dalam dua kegiatan yang berbeda, yakni kegiatan eksplorasi dan kegiatan eksploitasi.
Eksplorasi dan ekpoitasi yaitu kata yang sudah tidak asing. Kedua istilah tersebuat bahu-membahu mempunyai istilah yang sangat dekat sekali jikalau dikaitkan dengan sebuah kepentingan atu tujuan kegiatan. Eksplorasi merupakan suatu bentuk kegiatan penggalian isu atau kumpulan data-data yang dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan beberapa data maupun informasi-informasi yang nantinya akan diteliti atau di informasikan kepada pihak-pihak lain yang membutuhkanya. Sedangkan pengrtian dari ekploitasi sendiri yaitu upaya atau bentuk kegiatan yang sifatnya cenderung pada penggalian potensi-potesi yang terdapat pada suatu obyek sebagai tingkat lanjut dari kegatan eksplorasi.
Kegiatan eksplorasi sangat penting dilakukan sebelum pengusahaan materi tambang dilaksanakan mengingat keberadaan materi galian yang penyebarannya tidak merata dan sifatnya sementara yang suatu ketika akan habis tergali. Sehingga untuk memilih lokasi sebaran, kualitas dan jumlah cadangan serta cara pengambilannya diharapkan penyelidikan yang teliti semoga tidak membuang tenaga dan modal, disamping untuk mengurangi resiko kegagalan, kerugian materi, kecelakaan kerja, dan kerusakan lingkungan.
Suatu kegiatan eksplorasi harus direncanakan sebaik-baiknya dengan memperhitungkan untung-ruginya, efisiensi, irit serta kelestarian lingkungan tempat eksplorasi tersebut. Perencanaan eksplorasi mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Kegiatan eksplorasi sangat penting dilakukan sebelum pengusahaan materi tambang dilaksanakan mengingat keberadaan materi galian yang penyebarannya tidak merata dan sifatnya sementara yang suatu ketika akan habis tergali. Sehingga untuk memilih lokasi sebaran, kualitas dan jumlah cadangan serta cara pengambilannya diharapkan penyelidikan yang teliti semoga tidak membuang tenaga dan modal, disamping untuk mengurangi resiko kegagalan, kerugian materi, kecelakaan kerja, dan kerusakan lingkungan.
Suatu kegiatan eksplorasi harus direncanakan sebaik-baiknya dengan memperhitungkan untung-ruginya, efisiensi, irit serta kelestarian lingkungan tempat eksplorasi tersebut. Perencanaan eksplorasi mencakup beberapa hal sebagai berikut:
a. Pemilihan tempat ekslorasi
b. Studi pendahuluan
c. Perencanaan eksplorasi dan pembiayaannya
d. Hasil serta tujuan yang didapatkan dari seluruh operasi.
Kegiatan eksplorasi terdiri atas banyak sekali penyelidikan yang mendukungnya antara lain penyelidikan untuk geologi dan geokimia. Penyelidikan ini dilaksanakan untuk mengetahui asumsi kadar logam, senyawa kimia dan unsur-unsur penyerta dimana logam tersebut berada. Eksploitasi yaitu perjuangan penambangan dengan maksud untuk menghasilkan materi galian dan memanfaatkannya. Kegiatan ini sanggup dibedakan menurut sifat materi galiannya yaitu, galian padat dan materi galian cair serta gas. Eksplorasi merupakan kegiatan pengumpulan data perihal jenis maupun keberadaan persebaran materi tambang yang akan digali. Oleh alasannya yaitu itu diharapkan etos kerja yang baik, keberanian, kreatif, dan secara profesional. Harapannya, hasil data tersebut akan akurat alasannya yaitu kuat pada kegiatan berikutnya, yaitu eksploitasi.
Sumber: Modul UKG Geografi
Gambar: disini
EmoticonEmoticon