Pangkat Dan Jabatan PNS
Menjadi seorang pegawai negri sipil (PNS) di Indonesia menjadi pujian terendiri, alasannya selain menjadi pelayan Negara, seorang PNS juga sanggup mendapat kemudahan dan tunjangan. Yang mereka terima yang di berikan oleg Negara untuk pegawinya. Seperti santunan jaminan pensiun, jam kerja yang lebih singkst (di bandingkan karyawan suasta), dan juga santunan untuk anak istri. Sampai-sampai cowok yang saling berlomba-lomba untuk sanggup menjadi seorang PNS.
PNS
Pangkat adalah salah satukedudukan yang sanggup menjadi penunjang tingkat jabatan yang mengenai tingkat tanggung jawab, tingkat dampak, tingkat kesulitan dan hukum kualifikasi pekerjaan yang di pakai untuk dasar penggajian.
Jabatan adalah suatu kedudukan yang membuktikan fungsi, tanggung jawab, suatu tugas, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN ke suatu organisasi.
Dalam suatu jabatan seorang pegawai negri sipil (PNS) di tentukan dengan berdasarkan suatu perbandingan objek antara kompetensi, kualifikasi, persyaratan yang di miliki oleh seorang pegawai, dan persyaratan yang di butuhkan oleh jabatan yang berdasarkan kopetensi.
Kenaikan pangkat PNS di tenntukan melalui hasil kerja yang di nilai di bawah kewenangan pejabat PNS yang berwenang pada instasi pemerintahan itu sendiri, yang di delegasikan dengan berjanjanga dari atasan PNS eksklusif .
Menurut UU ASN (Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparat Sipil Negara) dan PP 11 2017 (Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Pegawai Negri Sipil (PNS).
Jabatan PNS terdiri dari beberapa yaitu :
1. Jabatan Adminitrasi
Jabatan adminitrasi merupakan sekelompok jabatan yang memeiliki fungsi dan kiprah yang berkaitan dengan pelayanan publik, adminitrasi pemerintahan dan pembangunan.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional merupakan jabatan sekelompok orang yang mempunyai kiprah yang mempunyai fungsi dan kiprah tujuan sebagai pelayan fungsional yang berdasarkan, dengan keahlian yang mereka miliki dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan pimpinan tinggi merupakan sekelompok jabatan yang mempunyai jabatan tinggi dalam suatu instansi pemerintahan.
Berdasarkan pasal 12 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 perihal jenis pangkat, golongan dan jabatan yang di miliki guru PNS juga termasuk NON PNS yang telah di Inpasing ialah sebagai berikut :
Jenis – Jenis Pangkat
- Penata muda golongan III/a jabatan guru pertama
- Penata muda tingkat I golongan III/b jabtan guru pertama
- Penata golongan III/c jabatan guru muda
- Penata tingkat I golongan III/d jabatan guru muda
- Pembina golongan IV/a jabatan guru madya
- Pembina tingkat I golongan IV/b jabatan guru madya
- Pembina utama madya IV/ d jabatan guru utama
- Pembina utama IV/ e jabatan guru utama
Perlu di ketahui dan di pertegas bahwa pasal 3 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 yang di maksud istilh guru kelas , guru bimbingan dan konseling, dan guru pelajaran bukan merupakan suatu jabatan melainkan hanya jenis guru. Dan juga untuk istilah kepala sekolah dan wakil kepala sekolah berdasarkan hukum ini juga bukan jabatan namun hanya kiprah tambahan.
Baiklah sekian untuk pembahasan kita mengenai pangkat dan jabatan PNS yang telah kami sampaikan. Mudah-mudahan informasi ini sanggup membantu dan bermanfaat untuk anda, sekian dan terimakasih.
Baca : Pengertian Gaji Secara Lengkap; Fungsi, Tujuan Dan Bentuk
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon