Kejahatan Dunia Maya
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau kawasan terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain yaitu penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/card1ng, confidence fraud, penipuan identitas, p0rn*grafi anak, flioence dan lain-lain.
Contoh dan jenis-jenis penipuan di dunia maya secara umum
- Hadiah
Anda dinyatakan sanggup hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel, atau mengatas namakan perusahaan lain dengan menggunakan website gratisan yang serupa atau menyerupai dengan website asli. Pada kesannya Anda diminta mengirim uang administrasi.
Iklan Jual Beli
Misalnya Anda memasang iklan pada situs daring. Kemudian seseorang tertarik untuk membeli. Dengan modus transfer langsung, penipu meminta Anda untuk menuju ATM dan secara tidak sadar Anda sanggup dipandu untuk melaksanakan transfer ke rekening penipu.
Online Shop
Berbagai jenis penipuan online shop, menjual barang apa saja yang sedang trend. Mereka menciptakan page menarik dan menampilkan barang-barang idaman yang sangat menawan. Harganya murah meriah. Anda tentu saja tergiur ingin membeli. Lalu tranfer uang dan Anda diperlihatkan foto bahwa barang siap dikirim, tetapi tak pernah sampai. Pada cybercrime online shop dan ketika Anda bertanya, si penipu alasan harus declare barang dan ada biaya. Percayalah puluhan juta habis uang Anda, barang itu tak pernah ada. Jika Anda mulai curiga, mereka akan putuskan semua kontak.
Bisnis
Dalam cybercrime, misalnya kalau Anda diajak berbisnis dan kita diminta menanamkan modal, bukannya untung yang ada malah buntung. Banyak pelaku dari banyak sekali negara, biasanya mereka berpura-pura mau mengajak berbisnis tetapi bahwasanya diajak menciptakan dolar palsu. Percayalah uang Anda melayang ditukar dengan kertas.
Uang Dalam Paket
Dicari calon korban yang lugu, percaya saja mau dititipkan uang dari Afganistan. Padahal nantinya Anda akan diminta untuk membayar biaya kirim, akta paket dilarang dibuka, akta paket uang bukan money laundring, asuransi, denda, pajak tanpa ada habisnya. Kalau pakai logika tidak ada uang dimasukkan di dalam box kemudian di kirim menggunakan pesawat. Percayalah ratusan juta melayang, paket uang itu tak pernah ada. Pelaku biasanya orang-orang Nigeria yang bekerja sama dengan orang lokal.dan pintarnya lagi permintaan uang bertahap. artinya korban sdh kadung berair maka tidak sulit untuk membayar.
Komputer Terkena Virus
Anda ditelepon orang yang mengaku dari Microsoft dan menyampaikan komputer Anda kena virus. Lalu dipandu untuk melaksanakan ini itu kesannya diminta bayar fee. Percayalah komputer Anda tidak apa-apa. Pelaku menelepon dari India lewat Skype dan random call ke mana-mana.
Scammer Cinta
Orang Indonesia banyak tertipu dengan cinta maya. Jika penipunya yaitu wanita, beliau akan menggunakan foto perempuan bertubuh seci. Kalau pelaku yaitu pria, beliau akan menggunakan foto tampan. Foto-foto tersebut mereka curi dari internet. Scammer Nigeria biasanya menggunakan foto US Army, scammer Indonesia menggunakan foto polisi, tentara, pramugara, model, dll. Kata-kata yang mereka ucapkan sangat romantis, komitmen hadiah mewah, menikah, mutasi, dll. Setelah Anda merasa cocok dan nyaman dan dengan berjalannya waktu, scammer cinta akan menciptakan sandiwara, contohnya: beliau sakit, saudara sakit, orang renta sakit, memerlukan TV dan memerlukan ini dan itu. Percayalah tujuan mereka hanya satu yaitu menipu uang Anda.
Perkenalan dari Dunia Maya
Biasanya perkenalan dilakukan dari situs media umum atau mungkin aplikasi untuk bertemu jodoh. Ketika kedua orang bertemu secara kasatmata mereka akan saling percaya tanpa memastikan salah satu mempunyai niat jahat atau tidak. Kepercayaan alasannya sudah kenal di dunia maya ini menciptakan salah seorang pihak mau memperlihatkan sesuatu. Pada kenyataannya, sering terjadi salah satu pihak yang lain mempunyai niat jahat sehingga merugikan salah seorang tersebut.

Ilustrasi cybercrime, sumber foto: Pixabay
Jenis Pelanggaran
Kami kini sanggup mengelompokkan cybercrime menjadi 3 jenis pelanggaran:
1. Pelanggaran khusus terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi
Pelanggaran ini termasuk pelanggaran terhadap sistem pemrosesan data otomatis, pemrosesan data pribadi yang tidak sah (seperti transfer informasi pribadi yang melanggar hukum), kartu bank, cipher atau interceptions yang tidak sah atau tidak diumumkan.
2. Pelanggaran yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi
Kategori ini termasuk p0rn*grafi anak, hasutan untuk t3r0risme dan kebencian rasial di internet, serangan terhadap orang pribadi dan bukan pada figur publik, dan serangan terhadap properti.
3. Pelanggaran yang difasilitasi oleh teknologi informasi dan komunikasi
Contohnya menyerupai penipuan online, pembersihan uang, pemalsuan atau pelanggaran kekayaan intelektual lainnya.

Cyberattack yaitu jenis manuver ofensif yang dipakai oleh negara-negara, individu, kelompok atau organisasi yang menargetkan sistem informasi komputer, infrastruktur, jaringan komputer dan/atau perangkat komputer pribadi. Dengan banyak sekali cara tindakan berbahaya yang biasanya berasal dari sumber anonim yang mencuri, mengubah atau menghancurkan sasaran yang ditentukan dengan cara meretas sistem yang rentan. Sumber foto: Pixabay
Hukum Cybercrime di Indonesia
Pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Sama halnya menyerupai Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memperlihatkan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes.
Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan menurut ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 wacana Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:
Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan tunjangan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
Dalam melaksanakan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
Ketentuan penyidikan dalam UU ITE berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Selain UU ITE, peraturan yang landasan dalam penanganan kasus cyber crimedi Indonesia ialah peraturan pelaksana UU ITE dan juga peraturan teknis dalam penyidikan di masing-masing instansi penyidik.
Cara Melaporkan Cybercrime – Kejahatan dunia maya
Jika Anda merasa telah tertipu, laporkan bahwa Anda telah menjadi korban penipuan ataupun kejahatan internet. Laporkan secara pribadi ke Kantor Polisi terdekat terkait apa yang gres saja anda alami.
Langkah-langkah yang wajib Anda lakukan ketika melapor ke Kantor Polisi
- Bawalah bukti, menyerupai bukti transfer Anda ke rekening penipu sebagai alat dasar penyidikan. Nantinya polisi akan membuatkan laporan yang berisikan wacana identitas terlapor maupun pelapor.
- Setelah laporan Anda selesai dibuat, nantinya Anda akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ini yaitu bukti bahwa Anda telah melaporkan tindak penipuan yang Anda alami.
- Kemudian, Anda hanya menunggu saja bagaimana perkembangan masalah yang ditangani oleh kepolisian. Kemudian Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP).
- Laporan dilakukan secara verbal maupun tertulis, sehabis itu pelapor berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik. Hal ini disebut dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP:
Apakah melapor ke Polisi dikenakan biaya?
Jawabannya adalah, tidak ada pemungutan biaya untuk melaporkan suatu perkara.
Tidak ada dasar aturan yang mengatur adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh pelapor pada ketika melapor suatu kasus pidana ke kepolisian. Yang berarti, tidak ada kewajiban bagi masyarakat yang melapor suatu kasus pidana untuk membayar biaya pelaporan.
Hal ini sudah menjadi kewajiban Polisi dalam menanganinya dan polisi yang bersangkutan telah diberikan honor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 wacana Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014.
Di samping itu, sebagaimana disebut dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi, melapor adanya dugaan tindak kejahatan itu tidak dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu yaitu oknum yang sepatutnya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.
Perlu anda ketahui juga, berikan keterangan yang terang seperti
Identitas pelaku
Alamat yang dikatakan pelaku
Nomor rekening yang dimiliki pelaku
Nomor Handphone yang dipakai pelaku unutk menghubungi anda
Kronologis kejadian anda tertipu
Kerugian yang anda alami pasca tertipu
Alur dongeng yang terang mulai dari awal hingga selesai nya anda sadar telah menjadi korban penipuan
Bukti Foto / Screenshoot (Capture) sms atau apapun itu dari pelaku
Dan informasi penting lainnya yang Anda rasa perlu untuk dilampirkan dalam laporan yang anda buat.
Akun Twitter resmi CyberCrime: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
Kontak Resmi Polisi Republik Indonesia – Untuk urusan antar forum atau kemitraan berskala nasional
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Alamat : Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
Call Center: 021-91261059
Fax: 021-7218741
Email: mabes@polri.go.id
Nomer telepon call center Polri
Nomer 112
24 Jam untuk seluruh Indonesia
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE yaitu UU yang mengatur wacana informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
UU ini mempunyai yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melaksanakan perbuatan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah aturan Indonesia, yang mempunyai akhir aturan di wilayah aturan Indonesia dan/atau di luar wilayah aturan Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Asas dan Tujuan UU ITE
Asas
Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan menurut asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iman baik, dan kebebasan menentukan teknologi atau netral teknologi.
Tujuan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai kepingan dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pedoman dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian aturan bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Istilah dalam Undang-Undang ITE
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang mempunyai arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan aturan yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau membuatkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang sanggup dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang mempunyai makna atau arti atau sanggup dipahami oleh orang yang bisa memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan mekanisme elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau membuatkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melaksanakan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah akta yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang memperlihatkan status subjek aturan para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah tubuh aturan yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memperlihatkan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah forum independen yang dibuat oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan akta keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang dipakai sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek aturan yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melaksanakan interaksi dengan Sistem Elektronik yang bangkit sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk sanggup mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek aturan yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek aturan yang mendapatkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang sanggup dipakai dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa arahan atau susunan karakter yang bersifat unik untuk memperlihatkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun tubuh hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan aturan maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Bacaan Lainnya
- Jenis Virus Komputer – Cara Gratis Mengatasi Dengan Windows Defender
- Teknologi Informasi – Pengertian dan Contoh
- Pintasan Keyboard (Shortcuts Windows) untuk Meningkatkan Produktivitas Anda
- Cara Menghentikan Penindasan Bullying
- Cara menjaga keluarga Anda kondusif dari t3r0ris – Ahli anti-teror menerbitkan panduan praktis
- Apakah Anda Memerlukan Asuransi Jiwa? – Cara Memilih Asuransi Jiwa Untuk Pembeli Yang Pintar
- 10 Cara Memotivasi Anak Untuk Belajar Agar Menjadi Pintar
- Di Indonesia, (HAN) Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli
- Ibu Hamil Dan Bahaya Kafein – Sayur & Buah Yang Baik Pada Masa Kehamilan
- Daftar Jenis Kanker: Pemahaman Kanker, Mengenal Dasar-Dasar, Contoh Kanker, Bentuk, Klasifikasi, Sel dan Pemahaman Penyakit Kanker Lebih Jelas
- Penyebab Dan Cara Mengatasi Iritasi Atau Lecet Akibat Pembalut Wanita
- Sistem Reproduksi Manusia, Hewan dan Tumbuhan
- Cara Mengenal Karakter Orang Dari 5 Pertanyaan Berikut Ini
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar kalau Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: FBI, Hukum Online, Convention on Cybercrimes (pdf), INTERPOL
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon