Download Juknis (Petunjuk Teknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018_
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2018. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada tempat dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD yakni aktivitas pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
3. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD yakni dana yang dialokasikan dalam APBN kepada tempat untuk
membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan aktivitas pendidikan anak usia dini.
4. Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disingkat PAUD yakni suatu upaya training yang ditujukan kepada anak semenjak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui santunan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani supaya anak mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Satuan PAUD yakni Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD sejenis (SPS).
6. Satuan Pendidikan Non Formal yakni satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan aktivitas PAUD.
7. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN yakni arahan pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
8. Pemda yakni pemerintah kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini.
Untuk lebih jelasnya wacana Juknis (Petunjuk Teknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 anda dapat mend0wnl0adnya melalui link berikut: Download
Sumber http://www.rijal09.com

EmoticonEmoticon