Hakikat Dan Unsur-Unsur Negara
1. Menurut Para tokoh
Keberadaan suatu negara menjadi penting manakala rakyat membutuhkan wadah yang sanggup menjamin kelangsungan hidup mereka. Berikut ini yakni pendapat beberapa tokoh wacana hakikat negara..
Plato
Menurut plato Hakikat negara yakni suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang (individu-individu)
Hugo de Groot (Grotius)
Menurut Hugo de Groot (Grotius) Hakikat negara yakni mirip suatu perkakas yang dibentuk insan untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.
Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes Hakikat negara yakni suatu tubuh yang dibentuk oleh orang banyak, yang masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan dukungan mereka
J.J. Rousseau
Menurut J.J. Rousseau Hakikat negara yakni perserikatan rakyat dalam melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
Karl Marx
Menurut Karl Marx Hakikat negara yakni suatu alat kekuasaan bagi insan (penguasa) untuk menindas kelas insan yang lain.
J.H.A. Logemann
Menurut J.H.A. Logemann, Hakikat negara yakni suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya dalam mengatur serta menyelenggarakan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, fungsi forum kenegaraan, atau lapangan kerja yang terdapat dalam masyarakat.
Roger F. Soltau
Menurut Roger F. Soltau, Hakikat negara yakni suatu alat (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan dalam banyak sekali persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
Hans Kelsen
Menurut Hans Kelsen, Hakikat negara yakni suatu pergaulan hidup bersama dengan tata paksa
R. Kranenburg
Menurut R.Kranenburg, Hakikat negara yakni suatu organisasi yang kekuasaan diciptakan oleh sekelompok insan yang disebut dengan bangsa
Ibnu Khaldun
Menurut Ibnu Khaldun, Hakikat negara yakni suatu tubuh yang persis sama mirip tubuh manusia. Tubuh insan mengalami masa lahir dan tumbuh (groei). Ada masa muda dan remaja (bloei). Ada masa bau tanah dan mati (vergaan).
Secara Umum Hakikat Negara - Sejak kata "negara" diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama, semenjak itu pula kata "negara" ditafsirkan dalam banyak sekali antara lain sebagai berikut :
• "Negara" digunakan dalam arti penguasa, yaitu orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas komplotan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu
• "Negara" digunakan dalam arti komplotan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup di suatu daerah, dengan dibawah kekuasaan tertinggi berdasarkan kaidah-kaidah aturan yang sama.
Dari penafsiran diatas sanggup diketahui bahwa pengertian negara dibedakan menjadi dua yaitu dalam arti formal dan material.
• Dalam arti formal, pengertian negara yakni suatu organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Negara dalam pengertian diartikan seagai pemerintah (staat-overheid). Karakteristik negara formal yakni kewenangan pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal.
• Dalam arti material, pengertian negara yakni suatu masyarakat (staat-gemenschaap) atau negara sebagai komplotan hidup.
2. Hakikat Negara secara Sosiologis
a. Ikatan suatu bangsa.
b. Sebagai suatu organisasi kewibawaan.
c. Organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie).
d. Organisasi kekuasaan.
3. Hakikat Negara secara Yuridis
a. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
b. Pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).
c. Sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
d. Penjelmaan tata aturan nasional (personificatie van het rechtorde) alasannya yakni eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem aturan yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.
B. Unsur-Unsur Negara
Yang dimaksud dengan unsur- unsur negara yakni bagaian- bab yang menjadikan negara itu ada, unsur- unsur negara yakni :
1. Wilayah tertentu
2. Rakyat.
3. Pemerintahan yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain.
5. Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka "wilayah" merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) mustahil mempunyai negara, walaupun mereka mempunyai warga dan penguasa sendiri. Luas wilayah negara yang ditentukan oleh perbatasannya.
Di dalam batas- batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali ada beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Contohnya yakni perwakilan diplomatik negara absurd dengan harta benda mereka. Wilayah negara secara umum sanggup dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a. Wilayah Daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya sanggup dimiliki sendiri oleh suatu negara. Ini berarti bahwa suatu negara harus menyebarkan suatu wilayah daratan dengan negara lain. Hal itu jikalau negara-negara tersebut berada dalam suatu wilayah darat yang sama, mirip benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional).
Perjanjian tersebut sanggup berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan sanggup pula berbentuk multilateral jikalau perbatasan dengan negara lain itu melibatkan lebih dua negara. Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah mirip gunung dan sungai. Kadang-kadang batas "buatan" harus dibangun, contohnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat sanggup berwujud :
• Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, mirip dalam bentuk sungai, pegunungan dan hutan
• Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibentuk oleh insan dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri
• Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang sanggup ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU - 11°LS, 95°BT- 141°BT.
b. Wilayah Lautan
Tidak semua negara diberi anugerah mempunyai laut, apalagi kalau negara tersebut berada di tengah-tengah benua. Negara yang demikian disebut dengan negara land-locked (negara yang tidak memili laut). Negara yang mempunyai wilayah bahari patut bersyukur karen wilaya ini sanggup dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagaimana wilayah daratan, wilayah bahari pun mempunyai batas-batas.
c. Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara sanggup diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara yakni konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982.
Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner yakni setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, mirip untuk kepentingan radio, penerbangan dan satelit.
d. Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial yakni wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah teritorial suatu negara. Contoh untuk ini yakni kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal absurd yang berlayar di bahari bebas dengan berbendera suatu negara.
Seorang dua besar mempunyai hak ekstrateritorial, selain itu kekebalan diplomatik (hak imunitas yang bersifat pribadi), yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan besar hingga sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.
2. Rakyat
Rakyat secara devinitive sebagai sekumpulan insan yang hidup disuatu tempat yang dilawankan dengan makhluk- makhluk lain yang hidup didunia. Beberapa istilah yang dekat pengertiannaya dengan rakyat :
a) Rumpun (Ras)
b) Bangsa (Volks)
c) Nazi (Natie)
Rumpun diartikan sebagai sekumpulan insan yang merupakan suatu kesatuan alasannya yakni mempunyai ciri- ciri jasmaniah yang sama. Karena persamaan ciri- ciri jasmaniah ini sendiri maka penduduk dunia ini dibagi- bagi dalam macam- macam rumpun mirip rumpun melayu, kuning, putih, hitam, dll.
Bangsa diartikan sebagai sekumpulan insan yang merupakan suatu kesatuan alasannya yakni mempunyai perasaan kebudayaan, contohnya Bahasa, adat, agama, dll. Oleh alasannya yakni itu orang menyebut bangsa arab, walaupun didalamnya terdiri bangsa- bangsa mesir, irak, yordania, dll. Dengan ciri-ciri di atas maka jelaslah bahwa arti rumpun dibedakan daripada bangsa.
Natie(nazi) juga sering disebut dengan bangsa akan tetapi mempunyai ciri yang berbeda. Natie diartikan sebagai sekumpulan insan yang merupaka suatu kesatuan alasannya yakni mempunyai kesatuan politik yang sama, contoh: Swis alasannya yakni bantu-membantu terdiri dari bangsa- bangsa yang berbeda bahasanya sehingga negara itu disebut sebagai negara nasional alasannya yakni negara itu didirikan atas keadaan nasional.
Setelah diuraikan arti rumpun, bangsa dan natie maka rakyat itu mempunyai arti yang netral dan rakyat sebagai salah satu unsur daripada negara harus dihubungkan dengan ikatannya dengan negara alasannya yakni itu rakyat harus dimaksudkan sebagai warga negara yang dibedakan dengan orang asing.
Ikatan seseorang yang menjadi warga negara menimbulkan hak dan kewajiban maka kedudukan seorang warga negara sanggup disimpulkan dalam empat hal yang disebut:
1. Status positif.
Memberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif daripada negara mengenai dukungan atas jiwa , raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya. Untuk itu maka negara membentuk badan- tubuh penyenggaraan negara demi kepentingan warganya.
2. Status negatif.
Status negatif seorang warga negara akan memberi jaminan kepadanya bahwa negara dihentikan mencampuri terhadap hak- hak asasi warga negaranya terkecuali untuk kepentingan umum.
3.Status aktif.
Status pasif ini merupakan kewajiban bagi setiap warga negaranya untuk mentaati dan tunduk terhadap segala perintah negaranya, contoh: wajib militer ketika terjadi perang.
Mengenai soal kewarganegaraan masing- masing negara menganut asas yang menguntungkan, contohnya orang mengenal dua macam asas kewarganegaraan dan lainnya yakni gabungan dari kedua asas itu.
1. Ius Sanguinus yakni suatu asas dimana seseorang menjadi warga negara negara berdasarkan keturunan jadi seorang menjadi WNI alasannya yakni ia lahir di Indonesia dengan orang bau tanah yang berkewarganegaraan Indonesia.
2. Ius Soli yakni suatu asas yang seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Kaprikornus seorang menjadi WNI bila ia lahir diwilayah Indonesia.
Bisa dikatakan dengan gabungan apabila kedua asas itu diperlakukan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh daerahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak eksistensi negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wlayah dan atas rakyat negara itu.
Kekuasaan mirip itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi, kedaulatan yakni kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu bersifat (1) asli, alasannya yakni bukan berdasarkan kekuasaan lain; (2) tertinggi, alasannya yakni tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya; dan (3) tidak sanggup dibagi-bagi, alasannya yakni baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.
Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu (1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; (2) permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; (3) tunggal (bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada tubuh lain; dan (4) tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas yakni keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit yakni seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu forum administrator (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibentuk oleh forum legislatif.
Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah sanggup berupa :
• Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsiasi negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku
• Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
4.Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menunjukan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut.
a. Pengakuan de facto, yakni pengukuhan yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang sungguh-sungguh konkret wacana berdirinya suatu negara
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap, yakni pengukuhan dari negara lain terhadap suatu negara yang sanggup menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
• Pengakuan de facto yang bersifat sementara, yakni pengukuhan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
b. Pengakuan de jure, yakni pengukuhan yang berdasarkan pada pernyataan resmi berdasarkan aturan internasional.
• Pengakuan de jure bersifat tetap , yakni pengukuhan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya alasannya yakni kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh, yakni terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
DAFTAR PUSTAKA
aciknadzirah.blogspot.com/search?q=sifat-negara-hakikat-negara-pengertian
aciknadzirah.blogspot.com/search?q=sifat-negara-hakikat-negara-pengertian
aciknadzirah.blogspot.com/search?q=sifat-negara-hakikat-negara-pengertian
KELOMPOK 4
RABIA
RUSLIN BADIRUHAN
MUSRIANTO
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
BAUBAU
2018
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon