Sunday, January 14, 2018

√ Honor Dosen Pns Dan Dosen Swata Terbaru

Gaji Dosen PNS dan Swata Terbaru_ Profesi dosen mempunyai status sosial yang tinggi di masyarakat, namun apakah status sosial berbanding lurus dengan pendapatan/gaji seorang dosen? Dalam artikel ini akan kita ulas ihwal honor dosen baik dosen yang berstatus PNS maupun dosen yang ber-homebase di perguruan tinggi swasta.


Kebetulan penulis/admin blog dari rijal09.com ketika ini berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta, jadi penulis mempunyai sedikit ilmu dan pengalaman terkait honor dosen. Supaya warta yang saya bagikan lebih akurat, berikut kutipan artikel dari kopertis ihwal honor dosen:

Paparan Sekilas Penghasilan Dosen PNS dan Dosen Swasta

Penghasilan dosen PNS:
1 Gaji Pokok berdasarkan Lampiran PP 11 Tahun 2011
Gaji pokok dosen yang berstatus PNS sama halnya dengan honor pokok yang diterima oleh PNS yang bekerja sebagai guru SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA. Gaji pokok di kategorikan berdasarkan golongan
Golongan I (A,B,C,D)
Golongan II (A,B,C,D)
Golongan III (A,B,C,D)
Golongan IV (A,B,C,D)

Gaji dosen PNS golongan I dan II berdasarkan masa kerja

Gaji dosen PNS golongan III dan IV berdasarkan masa kerja

Penghasilan dosen NON PNS/ Dosen Swasta
Gaji pokok dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta sangat tergantung pada kebijakan/aturan di perguruan tinggi tempatnya ber-hombase, beberapa kampus swasta memperlihatkan honor pokok lebih tinggi dibanding honor pokok dosen PNS namun beberapa kampus swasta juga memperlihatkan honor yang lebih rendah dari honor pokok dosen PNS.

Admin, penulis sendiri honor pokoknya yakni 1,7xxx juta lebih, itupun pada tahun pertama diberikan hanya 80% jadi honor pokok yang admin terima yakni 1,4xxx juta, namun hal tersebut tetap patut disyukuri

2. Tunjangan Fungsional Dosen PNS dan Dosen swasta
Baik dosen yang berstatus PNS maupun dosen swasta mempunyai peluang untuk mendapatkan santunan fungsional, santunan fungsional bisa didapatkan ketika dosen yang berkaitan sudah memenuhi kriteria, yakni dosen harus memenuhi tanggungjawab tridarma perguruan tinggi (mengajar, meneliti, mengabdi). Dosen harus mengajar sesuai dengan standar minimal beban kerja dosen, selanjutnya dosen juga mesti melaksanakan penelitian dan terakhir yakni dedikasi pada masyarakat

Tunjangan Jabatan Dosen bagi yang mempunyai jabatan akademik, terdapat di Perpres no 65 tahun 2007 ihwal Tunjangan Dosen Lampiran I
Asisten ahli: Rp 375.000
Lektor: Rp 700.000
Lektor Kepala: Rp 900.000
Guru besar: Rp 1.350.000

3. Tunjangan profesi dosen/tunjangan sertifikasi
Tunjangan profesi yakni santunan yang diberikan kepada dosen dengan rincian yakni setara dengan honor pokok dosen. contohnya saja honor pokok 2 juta maka santunan profesi tiap bulannya yang didapat yakni 2 juta pula.

Kaprikornus walaupun anda bekerja di kampus swasta dan gajinya lebih rendah dari honor dosen PNS, namun untuk santunan profesi tetap berpatokan pada standar honor pokok PNS. walaupun honor pokok anda di kampus swasta hanya 1,5 juta namun kalau sudah sertifikasi maka santunan yang akan terima kalau masih ajun hebat yakni kira-kira 2,7 jutaan.

4. Tunjangan kiprah tambahan
Dosen sanggup diberi kiprah perhiasan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.

Tunjangan Dosen tidak diberikan kepada :
a. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;
b. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
c. Dosen yang tidak sanggup menjalankan tugasnya lantaran karena lain;
d. Dosen yang diberhentikan sementara.


Gaji Dosen Swata
Lalu penghasilan apa yang diperoleh dosen Perguruan Tinggi Swasta (dosen swasta)? 
1. Gaji tetap bulanan ( tergantung kemampuan PTS)
2. Honor per jam atau per sks ( tergantung kemampuan PTS)
3. Uang yudisium bagi dosen penguji
4. Uang bimbingan bagi dosen pembimbing
5. Uang koreksi kertas ujian
6. Tunjangan profesi, santunan khusus dan santunan kehormatan dari pemerintah bagi yang sudah serdos dan memenuhi persyaratan ( PP no.41 tahun 2009, Permendiknas no. 18 tahun 2008 dan no. 19 tahun 2009)
7. Berbagai hibah penelitian dari P2M Dikti atau forum lain
8. Beasiswa Dikti ibarat Program PAR, Sandwith, BPPS dalam negeri atau beasiswa dari pihak di luar Dikti
9. Kebebasan menuntut ilmu, tak perlu tunggu 3-4 tahun sesudah diangkat jadi dosen. (berbeda dengan Dosen PNS yang harus sabar menanti sesudah 2 tahun terhitung pengangkatan sebagai PNS gres bisa studi lanjut baik kiprah mencar ilmu maupun ijin belajar)
– Pelaksanaan ikatan kerja tak seketat dosen PNS
– Tak dibayangi PP 53 tahun 2010 ihwal disiplin PNS

Kesimpulan:
Menjadi seorang dosen PNS mempunyai penghasilan yang tetap lantaran honor sudah ditetapkan pemerintah, namun harus cukup bersabar lantaran selama menjadi CPNS hanya mendapatkan 80% honor pokok tanpa tunjangan, dan tidak bisa studi lanjut sebelum genap 2 tahun diangkat jadi PNS. Untuk menanti kesempatan Diklat sebagai persyaratan pengangkatan jadi PNS dan penyesuaikan ijazah sesudah selesai studi lanjut juga menuntut kesabaran.

Seorang dosen PNS yang tidak mempunyai jabatan akademik tentu juga tidak berkesempatan diberi kiprah perhiasan sebagai pimpinan PT. Tanpa jabatan akademik, apa yang bisa take home yakni honor pokok, santunan keluarga, dan santunan pangan . Uang makan dan lembur(jika ada) mungkin tak bisa take home lantaran diharapkan dosen ybs untuk cover makan siang dll.

Kaprikornus bisa bayangkan berapa penghasilan yang bisa dibawa pulang?
Seorang dosen Perguruan Tinggi Swasta bila berezeki bertugas di Perguruan Tinggi Swasta yang cukup maju dan mempunyai penyelenggara yang manusiawi akan memperoleh honor dosen tetap dan honor ngajar yang cukup tidak mengecewakan plus banyak sekali honor ibarat jasa membimbing, menguji dsb.

Kekurangannya mereka tidak memperoleh uang pensiun dan kesehatan ibarat dosen PNS jadi mesti pandai-pandai mengatur penghasilan sedapat mungkin menabung sebagian untuk persiapan kebutuhan di hari depan.

source: http://www.kopertis12.or.id/
standar honor dosen s2, honor dosen ugm, honor dosen non pns, honor dosen swasta per sks, standar honor dosen tetap yayasan, honor dosen pns 2018, honor dosen swasta 2018, honor dosen swasta per sks 2017.
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)