Monday, January 29, 2018

√ Jenis Akta Tanah Di Indonesia

Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia


Banyak jenis sertifikat tanah yang harus Anda ketahui, jikalau Anda ingin membeli rumah atau lahan. Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai kiprah melakukan kiprah pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan PresidenNomor 20 Tahun 2015.


Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 wacana Pokok-pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata aturan ialah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS). Berikut ialah jenis-jenis sertifikat lainnya:


 


SHM (Sertifikat Hak Milik)


Sertifikat Hak Milik (SHM) ialah jenis sertifikat tanah dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tanah tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling berpengaruh atas lahan atau tanah yang bersangkutan sebab tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain.


Hak Milik itu sendiri ialah hak yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang sanggup dimiliki orang atas tanah di mana tanah tersebut masih mempunyai fungsi sosial. Hak milik sanggup diperjualbelikan atau pun dijadikan jaminan atau agunan atas utang dan apabila sudah diadministrasikan dengan baik, maka Anda sebagai pemilik tanah mendapat bukti kepemilikannya yang berupa SHM.


Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya ibarat jikalau Anda hanya mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang akan dibahas selanjutnya. Melalui SHM, pemilik sanggup menggunakannya sebagai bukti berpengaruh dan sah atas kepemilikan tanah. Kaprikornus apabila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM ialah pemilik sah berdasarkan hukum. SHM juga sanggup menjadi alat yang berpengaruh untuk transaksi jual-beli maupun penjaminan kredit atau pembiayaan perbankan. SHM hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).


Hak Milik atas lahan dan bangunan yang dibuktikan oleh SHM masih sanggup hilang atau dicabut sebab tanahnya dimaksudkan untuk kepentingan negara, penyerahan sukarela pemiliknya ke negara, ditelantarkan, atau sebab tanah tersebut bukan dimiliki oleh WNI.


 


SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)


Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ialah jenis sertifikat tanah di mana pemegang sertifikat tersebut hanya sanggup memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu, sementara kepemilikan lahannya dipegang oleh negara. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mempunyai batas waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun, dan sanggup diperpanjang. Setelah melewati batas waktunya, Anda sebagai pemegang sertifikat tanah SHGB harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut.


Hak Guna sanggup diartikan sebagai hak atas pemanfaatan atas tanah atau bangunan contohnya mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna ini yang sanggup diperpanjang jangka waktunya, dan sanggup pula digunakan sebagai tanggungan serta sanggup dialihkan. Pemegang Hak Guna harus menawarkan pemasukan ke kas negara berkaitan dengan Hak Guna yang dimilikinya. Apabila Hak Guna sudah diadministrasikan dengan baik maka pemegang hak mendapat bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).


Lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) diperbolehkan untuk dimiliki orang gila atau non Warga Negara Indonesia. Lahan dengan status HGB ini biasanya berupa lahan yang dikelola oleh pihak pengembang (developer) ibarat perumahan atau apartemen, dan kadang juga untuk gedung perkantoran. Jika Anda membeli rumah, perlu diperiksa terlebih dahulu status sertifikatnya, jikalau SHGB maka Anda tidak punya kuasa atas tanah tersebut dan tidak sanggup mewariskannya ke keturunan Anda. Namun, SHGB tetap sanggup dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank.


Keuntungan dan kerugian mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan



  • Keuntungan Membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan

    • Tidak membutuhkan dana besar.

    • Peluang perjuangan lebih terbuka. Properti dengan status HGB biasanya dijadikan pilihan untuk mereka yang berminat mempunyai properti tetapi tidak bermaksud untuk menempati dalam waktu lama.

    • Bisa dimiliki oleh Non WNI



  • Kerugian membeli Properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan

    • Jangka waktu terbatas.

    • Tidak bebas.




Cara mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan Menjadi Sertifikat Hak Milik


Sertifikat tanah Hak Guna Bangunan bisa di tingkatkan kepemilikannya menjadi Sertifikat Hak Milik, kita tinggal tiba ke kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada. Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut mesti dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah serta mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan yang masih berlaku ataupun sudah habis masa. Biaya kepengurusan resmi (tahun 2016) ialah Rp 6 juta Rupiah.


 


SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)


SHSRS sanggup dikaitkan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit ibarat taman dan lahan parkir.


 


Girik


Girik ini bukanlah sertifikat kepemilikan tanah, melainkan hanya sebuah surat pertanahan yang memperlihatkan penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam surat ini sanggup ditemui nomor, luas tanah, serta pemilik hak atas tanah sebab jual-beli atau warisan. Kepemilikan tanah dengan surat girik ini sendiri harus ditunjang dengan bukti lain yaitu kepemilikan Akta Jual beli atau surat waris.


 


Petok D


Sebelum tahun 1960, surat Petok D mempunyai kekuatan yang setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Namun sesudah Undang-Undang Pokok Agraria berlaku pada 24 Desember 1960, tidak lagi. Kini, surat Petok D hanya dianggap sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah oleh sang pengguna tanah. Jadi, surat ini sangat lemah jikalau difungsikan sebagai surat kepemilikan atas tanah. Akibat dari masih banyaknya masyarakat yang tidak aware dengan perubahan peraturan tersebut, surat Petok D kerap menyebabkan permasalahan dalam jual-beli tanah.


 


Letter C


Kepemilikan atas tanah di Indonesia biasanya diberikan secara turun-temurun. Karena pada zaman dulu pengaturan atas kepemilikan properti belum terlalu ketat pengaturannya, maka muncul banyak sekali surat-surat tanah, salah satunya surat Letter C.


Letter C merupakan tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa/kelurahan. Letter C yang berbentuk buku ini sendiri fungsinya ialah sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas tanah pada zaman kolonial. Namun pada masa kini, Letter C masih digunakan sebagai identitas kepemilikan tanah. Data-data tanah yang berada dalam Letter C ini sendiri disebut-sebut kurang lengkap sebab pemeriksaannya selalu dilakukan dengan asal-asalan.


 


Surat Ijo


Surat Hijau atau Surat Ijo ini hanya berlaku di Kota Surabaya. Surat Hijau ini merujuk pada surat dengan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari pemerintah kota kepada orang yang menyewa tanah tersebut. Surat Ijo tersebut sanggup diperpanjang oleh pihak penyewa selama tanah yang disewakan tidak akan digunakan oleh Pemkot Surabaya.


Mengapa namanya Surat Ijo? Karena blangko surat perizinan atas hak pemakaian tanahnya sendiri berwarna hijau. Disebutkan, lahan tanah dengan Surat Ijo ini tidak akan diberikan atau dijual kepada penyewa sebab sanggup menyebabkan kecemburuan sosial. Maka itu tanah-tanah tersebut tetap dibiarkan sebagai tanah sewaan dengan keterangan Surat Ijo.


 


HGU (Hak Guna Usaha)


Pengertian Hak Guna Usaha ialah hak untuk mengusahakan sertifikat tanah yang dikuasai pribadi oleh Negara, dalam jangka waktu paling usang 25 tahun meliputi perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Hak ini diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Jika luas HGU lebih dari 25 hektar, maka harus menggunakan prosedur investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, diubahsuaikan dengan perkembangan zaman.


Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih usang sanggup diberikan hak guna perjuangan untuk waktu paling usang 35 tahun. Pemegang hak sanggup meminta perpanjangan hak-nya menjadi 25 tahun.


Hak ini hanya sanggup diberikan kepada warga negara Indonesia, atau tubuh aturan yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, serta berkedudukan di Indonesia. HGU sanggup dijadikan sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Sebagaimana hak yang lain, hak ini pun sanggup beralih atau dialihkan kepada pihak lain.


Hak ini tidak berlaku lagi ketika:



  • jangka waktunya berakhir;

  • dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir sebab ada syarat yang tidak dipenuhi;

  • dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

  • dicabut untuk kepentingan umum;

  • ditelantarkan;

  • tanahnya musnah, atau;

  • serta orang atau tubuh aturan yang mempunyai HGU namun tidak lagi memenuhi syarat, sehingga wajib melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Jika tidak dilepaskan atau dialihkan maka HGU tersebut batal demi aturan atau gugur dengan sendirinya.


 


SHP (Sertifikat Hak Pakai)


Hak pakai ialah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai pribadi oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan.


Hak pakai sanggup diberikan:



  • selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu;

  • secara cuma-cuma, dengan pembayaran atau sumbangan jasa berupa apapun.


Namun, sumbangan hak pakai tersebut tidak boleh disertai dengan syarat-syarat yang mengarah kepada unsur pemerasan.


Hak pakai sanggup dipunyai oleh:



  • warga negara Indonesia;

  • orang gila yang berkedudukan di Indonesia;

  • badan aturan yang didirikan berdasarkan aturan Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

  • badan aturan gila yang mempunyai perwakilan di Indonesia.


Pengalihan hak guna pakai yang dikuasai Negara kepada pihak lain harus seizin pejabat yang berwenang, sedangkan pengalihan hak pakai atas tanah milik hanya sanggup dilakukan kepada pihak lain jikalau dimungkinkan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian yang bersangkutan.


 


Hak Pengelolaan


Pengertian HPL atau hak pengelolaan tanah ialah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya untuk merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.


Objek dari hak pengelolaan ialah tanah pertanian dan tanah non pertanian. Sedangkan subjeknya bisa Departemen, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, PT Persero, Badan Otorita, serta Badan Hukum Pemerintah lainnya.


Dimungkinkan sumbangan hak pengelolaan dari hak pakai kepada orang gila asalkan ia ialah penduduk Indonesia, tubuh aturan yang mempunyai perwakilan di Indonesia dan mempunyai izin kerja di Indonesia yang diberikan oleh Departemen Tenaga Kerja.


Hak pengelolaan ini menjadi hilang ketika:



  • karena dilepas oleh pemegang haknya;

  • dibatalkan, sebab tanahnya tidak digunakan sesuai sumbangan haknya;

  • dicabut untuk kepentingan umum;

  • karena berakhir jangka waktunya, jikalau sumbangan haknya disertai dengan jangka waktu.


 


Selain surat-surat di atas, ada pula yang disebut sebagai Rincik alias Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia, Ketitir, Eigendom, Erfpacht, dan Opstaal. Semua surat tersebut kini tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam kepemilikan rumah. Jadi, jikalau Anda masih memegang surat-surat tersebut, segera ganti dengan sertifikat yang berlaku ya!


 


Banyak jenis sertifikat tanah yang harus Anda ketahui √ Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Sumber foto: Tribun


 


Hak Tanah Yang Berasal Dari Tanah Hak Barat


Eigendom Verponding


Merupakan salah satu produk aturan pertanahan atau sertifikat tanah pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.


Setelah Kemerdekaan, legalisasi hak kepemilikan tanah kemudian di atur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).


Menurut UU No.5 Tahun 1960, eigendom harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai. Meski demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui hal ini dan terlibat dalam sengketa tanah yang masih berstatus eigendom.


Namun sebab ketidaktahuan masyarakat atau ketidakmampuan mengurus konversi hak Eigendom menjadi sertifikat, hingga ketika ini masih banyak orang yang belum mengonversi hak atas tanahnya.


Di dalam UUPA memang tidak mengatur tata cara konversi hak atas tanah. Meski demikian, sesudah pemberlakuan UUPA, setiap orang wajib mengonversi hak atas tanah eigendom-nya menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980.


Mengapa harus dikonversi sertifikat tanah Eigendom Verponding? Sebab hak eigendom atas tanah berasal dari sistem aturan perdata barat. Sedangkan UUPA ditujukan sebagai aturan agraria nasional yang berbeda dengan aturan agraria sebelumnya.


Sebenarnya konversi harus dilakukan sesudah UUPA diundangkan, atau paling usang dua puluh tahun setelahnya.


Langkah registrasi Eigendom Verponding pun cukup mudah, siapkan beberapa dokumen seperti:



  • Alat-alat bukti tertulis (peta/surat ukur)

  • Keterangan saksi atau yang bersangkutan diakui kebenarannya oleh Panitia Ajodikasi dan Kepala Kantor Pertanahan.

  • Kemudian serahkan dokumen ke kantor pertanahan setempat untuk diproses lebih lanjut.


 


Hak Opstal


Hak kebendaan untuk mempunyai bangunan dan tanaman-tanaman di atas sebidang tanah orang lain (Pasal 711 KUH Perdata). Hak Opstal sanggup dikonversi menjadi HGB.


 


Hak Erfpact


Hak untuk memetik kenikmatan seluas-luasnya dari tanah milik orang lain dan mengusahakannya untuk waktu yang sangat usang (Pasal 820 KUH Perdata).


3 Jenis Hak Erfpact:



  • Untuk perusahaan kebun besar. Dapat dikonversi menjadi Hak Guna Usaha.

  • Untuk perumahan, sanggup dikonversi menjadi HGB.

  • Untuk pertanian kecil. Tidak sanggup dikonversi dan sudah dihapus.


 


Hak Gebruik (Recht van Gebruik)


Hak kebendaan atas benda orang lain bagi seseorang tertentu untuk mengambil benda sendiri dan memakai, apabila ada hasilnya, sekedar untuk keperluan sendiri beserta keluarganya. Hak Gebruik sanggup dikonversi menjadi Hak Pakai.


 


Bruikleen


Suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyerahkan benda dengan cuma-cuma kepada pihak lain untuk dipakainya dengan disertai keajiban untuk mengembalikan benda tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Bruikleen dikonversi menjadi Hak Pakai.


 


Bacaan Lainnya



 


Banyak jenis sertifikat tanah yang harus Anda ketahui √ Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


Banyak jenis sertifikat tanah yang harus Anda ketahui √ Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jikalau Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan gosip yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: ProfpertiJurnal Hukum


                      


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon