Perjuangan Tanpa Batas, Fokus ,,, Fokus ,,,Fokus...
" KETUA PANJA ( Arif Wibowo) MENYURATI PIMPINAN dewan perwakilan rakyat RI AGAR dewan perwakilan rakyat RI BERKIRIM SURAT KE PRESIDEN "
Perihal : Sesuai UU yang ada "Menegur Menteri dan Segera Menyiapkan DIM"
Perihal : Sesuai UU yang ada "Menegur Menteri dan Segera Menyiapkan DIM"
*Berdasarkan pasal 50 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan* di tegaskan bahwa dewan perwakilan rakyat mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling usang 60 (enam puluh) hari terhitung semenjak Surat Presiden diterima, namun hingga hingga ketika ini Badan Legislasi belum mendapatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan dewan perwakilan rakyat RI meneruskan ajakan Badan Legislasi dewan perwakilan rakyat RI dimaksud kepada saudara *UNTUK MEMBERIKAN TEGURAN / PERINGATAN KEPADA MENTERI PENDAYAGUNAAN Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi* supaya segera sanggup memberikan daftar Inventarisasi problem (DIM) kepada Badan Legislasi sehingga pembahasan RUU segera sanggup dilakukan.
#SahkanRevisiUUASN
KNASN KONSISTEN PADA REVISI UU ASN
KNASN KONSISTEN PADA REVISI UU ASN
Salam Satu Komando
Merdeka
Merdeka
*BANGKIT*
*MAJU*
*SEJAHTERA*
*MAJU*
*SEJAHTERA*
Ketum KNASN
Sumber http://fgphsndrohul.blogspot.com


EmoticonEmoticon